| 30 Views

Hanya Khilafah Yang Bisa Memberantas Tuntas Judi Online

Oleh : Sumarni Ummu Suci

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustia Vandana menyampaikan bahwa berdasarkan data perputaran dana judi online selama 2025 di perkirakan mencapai 1.200 Triliun meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 981 Triliun. (Sumber : www.tempo.co). 

Menteri koordinator bidang politik dan keamanan (menko Polhukam) Budi Gunawan merinci pemain judi online di Indonesia berjumlah 8,8 juta yang mayoritas merupakan kalangan menengah ke bawah.

Ia juga mengatakan "ada 97 ribu anggota TNI  - Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online.80 ribu pemain judi online yang usianya di bawah 10 tahun dan angka ini di prediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya - upaya masif di dalam memberantas judi online ini", ujarnya.
(Sumber : www.cnnindonesia.com).

Dalam sistem kapitalisme prinsip dasar yang di junjung tinggi adalah kebebasan individu dan kebebasan pasar.

Akibatnya sektor apa pun yang mampu menghasilkan keuntungan besar termasuk judol (judi online) cenderung memberikan ruang untuk tumbuh dan berkembang tanpa memandang dampak moral atau sosial yang di timbulkan.

Judol (judi online) yang sejatinya merusak sendi kehidupan masyarakat dan merampas ekonomi rakyat kecil justru mendapatkan tempat dalam logika kapitalistik karena di anggap sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang sah. Selama menghasilkan keuntungan dan ada permintaan pasar. 

Minimnya Kontrol negara terhadap aktivitas semacam ini atas nama "kebebasan pasar" memperparah keadaan.

Platform digital semakin memudahkan akses perjudian.Sementara iklan - iklan masif mendorong gaya hidup instan dan ketergantungan pada keberuntungan.

Ditambah lagi celah hukum yang tidak di tutup secara serius.Justru membuka peluang luas bagi pelaku judol untuk terus beroperasi, bahkan tambah menjadi industri besar.

Tidak heran perputaran uang dari praktek judi online terus meningkat.

Kapitalisme tidak hanya memberi ruang bagi praktek judi online tetapi juga menciptakan ketimpangan ekonomi yang mendorong masyarakat mencari jalan pintas.

Ketika kebutuhan pokok sulit terpenuhi dan harapan hidup makin berat, tawaran kekayaan instan melalui judi online menjadi sangat menggoda.Terutama bagi mereka yang terdesak secara ekonomi.

Sistem ini sungguh telah menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama.Sehingga selama ada potensi profit, bahkan aktivitas merusak pun mendapat ruang.

Ironisnya negara terkesan setengah hati dalam memberantas judi online.Langkah - langkah yang di ambil sering bersifat sementara dan simbolis tanpa menyentuh akar persoalan yaitu penerapan sistem kapitalisme itu sendiri.

Di bawah sistem ini hukum di buat berdasarkan kepentingan, bukan nilai kebenaran. Lebih parah lagi sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat masyarakat tidak lagi menstandarkan perbuatannya pada halal dan haram, tetapi pada asas manfaat.

Jadi yang di haramkan dalam Islam di anggap wajar selama memberi peluang untung dan di legalkan secara hukum.

Selama sistem ini terus dipertahankan,judi dan bentuk - bentuk maksiat lainnya akan tetap tumbuh subur.

Karena itu solusi sejati bukan sekedar memblokir situs atau menangkap pelaku, tetapi beralih pada sistem Islam yakni khilafah yang menjadikan syari'at sebagai satu - satunya standar dalam mengatur kehidupan.

Dalam khilafah, pemberantasan judi dilakukan secara menyeluruh dan sistematis bukan sekedar menghukum pelaku dan bandarnya.

Hukum Islam menetapkan bahwa pelaku judi dikenai hukuman ta'zir, yakni hukuman jenis dan kadarnya ditentukan oleh Khalifah sesuai tingkat kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat.

Namun penegakan hukum semata tidak cukup tanpa disertai dengan struktur sistem yang mendukung penerapan syari'ah secara menyeluruh.

Khilafah membangun sistem hukum Islam yang utuh.Mulai dari penerapan syari'ah dalam seluruh aspek kehidupan termasuk ekonomi, sosial dan media agar tidak ada celah bagi praktek perjudian.

Selain itu negara juga akan membentuk aparat penegak hukum khusus yang memahami syari'ah Islam.

Sehingga penanganan kasus - kasus seperti judi tidak hanya bersifat administratif, tetapi berbasis pada ketentuan syar'i.

Khilafah tidak hanya fokus pada aspek hukum saja, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat melalui pembudayaan amar ma'ruf nahi mungkar.

Masyarakat didorong untuk saling menasehati dan mencegah kemungkaran.Sehingga kontrol sosial terbentuk secara alami.

Media pendidikan dan lingkungan publik di arahkan untuk membentuk pola pikir dan pola sikap islami menjadikan judi bukan hanya ilegal, tapi juga dipandang tercelah oleh masyarakat secara umum.

Dengan pendekatan yang menyeluruh inilah praktek - praktek seperti judi, benar - benar diberantas dari akarnya.

Bukan hanya ditindak secara hukum saja, tetapi juga di cegah dari peluang munculnya ditengah masyarakat.

Sistem Islam tidak hanya menindak kejahatan seperti judi secara hukum tetapi juga menyelesaikan akar penyebabnya seperti kemiskinan dan hedonisme yang berasal dari budaya barat.

Islam membasmi hal ini melalui dakwah fikriyyah pendidikan Islam yang membentuk kepribadian bertaqwa, serta kontrol budaya masyarakat berbasis amar ma'ruf nahi mungkar.

Negara juga menjamin kebutuhan pokok rakyat dan menerapkan sistem ekonomi Islam yang adil.Sehingga dorongan untuk berjudi karena desakan hidup bisa di cegah.
Allah SWT berfirman :

وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ

Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.(QS.Al - Anbiya : 107). 

Dengan penerapan Islam secara menyeluruh dalam naungan khilafah, kejahatan bisa di cegah dari akarnya bukan hanya ditindak setelah terjadi.

Wallahua' lam bissawab.


Share this article via

27 Shares

0 Comment