| 83 Views
Hanya di Sistem Sekuler L68T di Tumbuh Suburkan

Oleh : Umi Silvi
Perilaku menyimpang yang sedang menjadi fenomena di masyarakat yaitu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L68T), merupakan penyakit masyarakat yang mengakibatkan melonjaknya kasus penyakit HIV/AIDS. Kepala Dinas kesehatan kota Padang Sri Kurniawati menyatakan bahwa dari 308 total kasus HIV di Padang sebanyak 166 kasus di luar kota Padang sedangkan 142 kasus merupakan warga kota Padang. Mirisnya, kasus ini menyerang di usia produktif. Perilaku laki-laki suka laki-laki salah satu sebab meningkatnya kasus HIV di Padang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menilai pemerintah harus membuat peraturan daerah dan memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular terkait L68T, dengan harapan bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini. Mungkin ini sedikit membantu namun hanya solusi tambal sulam saja, di mana perda-perda sebelumnya pernah dibuat seperti di Aceh ada Perda syariah hukuman mencuri ataupun hukum cambuk untuk pelaku zina.
Alih-alih Perda tersebut dijalankan, kini sudah banyak Perda yang dihapus, karena dianggap melanggar HAM. Inilah bukti bahwa solusi yang dihadirkan tidak menyentuh akar permasalahan, yang ada adalah pelanggaran terhadap Perda tersebut.
LG8T (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) saat ini marak dikampanyekan di dunia bahkan di Indonesia yang notabene negeri dengan umat Islam terbesar, sehingga menuai pro dan kontra. Para penggiat LG8T saat ini tak hanya sebagai pelaku namun mereka mencoba terus eksis dengan mempromosikan komunitasnya agar memperoleh dukungan dunia internasional atas nama HAM. Mereka begitu massif dalam aksinya dan terorganisir, sehingga hal ini harus menjadi kewaspadaan kaum Muslim, bahwa L68T bukan hanya sebatas fenomena perilaku individu, namun merupakan gerakan global yang teroganisir.
LG8T merupakan penyimpangan orientasi seksual manusia yang lahir dari sistem sekuler yang diterapkan saat ini di seluruh dunia. Buah kebebasan prilaku manusia yang dikemas dengan istilah HAM yang lahir dari sekulerisme ini, membuat manusia bebas dalam menentukan kehendaknya sendiri, termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Alhasil sistem ini menumbuh suburkan kemaksiatan yang berujung pada kehancuran dan berbagai penyakit masyarakat, semisal HIV/Aids dan penyakit kelamin lainnya.
Tidak bisa dimungkiri, keberadaan persoalan penyakit masyarakat seperti L68T saat ini menjadi persoalan yang begitu sulit diberantas, Walaupun di daerah Sumbar telah merancang pembentukan peraturan daerah (Perda) dalam rangka memberantas L68T yang dikenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” diharapkan akan dapat menjadi solusi namun pada kenyataannya itu tidak dapat menjadi solusi tuntas untuk persoalan ini karena kita perlu mengetahui apa akar dari persoalan penyakit masyarakat ini. Belum lagi peraturan daerah ini mendapat penolakan dan dipermasalahkan oleh pihak-pihak tertentu dan oleh pemerintah pusat karena dianggap bahwa perda ini bertentangan dengan kebijakan nasional.
Perlu kita ketahui bahwa L68T dan penyakit masyarakat lainnya lahir dari penerapan sekularisme di mana dalam sistem ini memisahkan agama dari kehidupan. Dari sistem ini lahirlah paham demokrasi yang mengusung kebebasan salah satunya adalah kebebasan berperilaku di mana negara menjamin kebebasan individu untuk bebas menentukan kehendaknya sendiri walaupun itu bertentangan dengan agama dan fitrah manusia. Ini mengakibatkan tumbuh suburnya kemaksiatan karena jelas dalam sistem demokrasi sekuler yang menjadi acuan bukanlah Islam namun acuannya adalah HAM. Ketika pun berperilaku negatif, maka mereka akan berdalih bahwa itu adalah hak asasi manusia dan itu pun dijamin oleh negara.
Sistem demokrasi sekuler adalah sistem yang batil karena sistem ini tidak berasal dari syariat Islam. Sistem ini berasal dari aturan yang dibuat oleh akal manusia yang lemah serta tidak sesuai dengan fitrah manusia karena memisahkan agama dari kehidupan.
Maka sistem ini tidak dapat memberikan solusi tuntas atas semua permasalahan yang dihadapi umat saat ini.
L68T hanya dapat diberantas secara tuntas jika Islam diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam sistem sosial. Islam memiliki aturan komprehensif yang bersumber dari syariat Allah, yang tidak hanya melarang perilaku menyimpang, tetapi juga memberikan panduan untuk mencegahnya sejak awal. Pengaturan Islam antara lain:
1. Sistem pergaulan dalam Islam
Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan secara jelas dan tegas. Interaksi antarjenis kelamin dilandasi oleh hukum syara yang menjaga batasan-batasan sesuai fitrah manusia. Islam melarang segala bentuk perilaku yang dapat membuka jalan menuju penyimpangan seksual, termasuk pornografi, pergaulan bebas, dan propaganda L68T.
2. Peran negara sebagai penjaga umat
Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai pelindung umat agar tetap berada dalam ketaatan kepada Allah. Rasulullah SAW. bersabda: “Imam (pemimpin) itu adalah perisai, yang digunakan untuk melindungi umat. Mereka berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Negara bertanggung jawab menutup setiap celah yang dapat membuka peluang pelanggaran hukum syara, seperti media yang mempromosikan perilaku menyimpang, kampanye L68T, atau aktivitas lain yang merusak moral masyarakat.
3. Sistem sanksi yang tegas dan efektif
Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan memberikan efek jera bagi pelanggaran hukum syara, termasuk penyimpangan orientasi seksual. Berdasarkan hukum hudud, perilaku homoseksual dianggap sebagai dosa besar yang dikenai hukuman berat sesuai dengan ketentuan syariat. Hukuman bagi pelaku homoseksual (liwath) dalam Islam didasarkan pada hadits Rasulullah SAW: “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Hukuman ini tidak hanya bersifat represif tetapi juga preventif, menjaga masyarakat dari perilaku serupa di masa depan.
4. Mekanisme tiga pilar tegaknya syariat
Islam memiliki tiga pilar utama untuk memastikan aturan Allah tegak:
a. Individu yang bertakwa: Pendidikan Islam mendidik setiap individu agar memiliki kepribadian Islam sehingga mampu menjaga sikapnya tetap berperilakullĺ sesuai syariat.
b. Masyarakat yang peduli: Islam mendorong masyarakat untuk saling menasihati dalam kebenaran dan mencegah kemungkaran.
c. Negara yang menjalankan hukum syariat: Negara menjadi otoritas yang memastikan syariat Islam diterapkan secara menyeluruh.
Wallahualam bissawab