| 39 Views
Gurita Judol, Generasi (C)Emas Taruhannya
Keasyikan generasi muda dengan aktivitasnya bermain gadget, ada yang bermain game online atau bahkan judi slot online di salah satu warung kopi di Sungailiat (dok: RRI-Tom)
Oleh: Sally Vania
Aktivis Muslimah
Kasus pelajar terjerat judol (judi online) dan pinjol (pinjaman online) bak fenomena gunung es. Data yang terungkap hanya puncaknya saja, betapa banyak kasus di lapangan yang belum terungkap. Keprihatinan ini pun diungkapkan oleh Esti Wijayanti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI. Menurutnya, fenomena terjeratnya pelajar dengan judol dan pinjol disebabkan oleh kesalahan pendidikan saat ini yang belum adaptif terhadap tantangan digital. “Ketika anak SMP sudah mengenal dan terjerat judol dan pinjol, itu berarti ada yang sangat keliru dalam cara kita mendidik dan membimbing generasi muda.” Hal tersebut disampaikan Esti sebagai respons atas temuan kasus siswa SMP di Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terjerat judol dan pinjol hingga bolos sekolah selama sebulan terakhir.
Data kuartal pertama tahun 2025 yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain judol berusia 10–16 tahun lebih dari Rp2,2 miliar. Sementara usia 17–19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan deposit tertinggi berada pada usia 31–40 tahun yang mencapai Rp2,5 triliun. Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap bahwa tahun lalu (data per November 2024) tercatat sekitar 200 ribu pelajar berusia di bawah 19 tahun memiliki indikasi terpapar aktivitas judi online. Sekitar 80 ribu pelajar di antaranya berada pada jenjang usia di bawah 10 tahun.
Mengapa kasus judol dan pinjol di kalangan pelajar terkesan sulit diberantas? Tiap tahun kasusnya bukannya berkurang, malah makin meningkat. Pihak pemerintah mengaku sudah berusaha memblokir situs-situs judol, tetapi kalah cepat dengan merebaknya situs baru. Sungguh miris. Seolah negara kalah dengan mafia judol. Maka tidak aneh jika ada dugaan permainan orang dalam.
Usia remaja memang menjadi usia labil karena mereka sedang mencari jati diri dan butuh validasi. Apalagi derasnya informasi media sosial membuat mereka mudah tergoda dengan gaya hidup instan. Mereka tergiur dengan iming-iming iklan bisa kaya sekejap mata tanpa berpikir ulang bahaya sesungguhnya yang mengincar apabila sudah sekali mencoba judol. Berawal dari coba-coba, penasaran, diajak teman, bosan, pelarian dari masalah finansial, keluarga, atau perundungan di sekolah, serta mencari kesenangan dari dunia digital. Bermain game online, tanpa sadar masuk ke situs judi online. Kemudian mereka ketagihan meski tekor, sampai menjual barang-barang pribadi hingga terpaksa mencari pinjaman yang tidak mudah, akhirnya terjerat pinjaman online yang aksesnya sangat mudah dan iklannya ada di mana-mana. Sungguh malang nasib anak-anak ini. Bagaimana nasib generasi (c)emas 2045 kelak?
Maka untuk menuntaskan masalah judol dari akarnya, dibutuhkan perlindungan mendasar untuk menjaga generasi ini, yakni dengan menanamkan keimanan pada anak-anak kita bahwa judi dan utang berbunga adalah haram. Menanamkan konsekuensi keimanan sejak dini untuk mau terikat dengan halal–haram, takut dengan siksa azab neraka, dan rindu dengan pahala surga. Inilah benteng pertama dan utama untuk melindungi generasi emas kita dengan menanamkan iman dan takwa yang kokoh.
Lalu, tidak kalah penting adalah lingkungan sosial kemasyarakatan dan sistem pendidikan yang juga harus sevisi untuk mencetak generasi berkepribadian Islami, tidak cukup hanya pendidikan karakter. Motivasi sekolah bukan semata demi mendapat pekerjaan dengan gaji bonafide, terjebak dengan capaian material saja. Hari ini betapa mudahnya pelajar tergoda dengan gaya hidup material karena memang ditumbuhsuburkan dalam sistem kapitalisme yang sangat berorientasi uang dan uang saja yang ada di kepala. Sudahlah hidup materialistis, jauh dari agama (sekuler), malang sekali nasib generasi muda kita ini.
Negara harus benar-benar bertindak tegas memberantas judol dan pinjol ini dari akarnya. Para pelaku diberi sanksi yang memberi efek jera, bukan justru keuntungan dari judol ini ikut masuk ke kantong pribadi oknum penguasa negeri. Maka negara yang menerapkan syariat Islam sajalah yang bisa menyelamatkan generasi negeri ini dari gurita judol–pinjol, karena penguasa dalam Islam sangat takut hisabnya di akhirat kelak, sehingga tidak mungkin terbesit untuk ikut menikmati uang haram. Naudzubillah min dzalik.
Wallahu’alam.