| 478 Views

Gas Melon Langka, Kebijakan Kapitalistik Korbankan Rakyat

Oleh : Siti Zulaikha, S.Pd 
Aktivis Muslimah dan Pegiat Literasi

Kebijakan pelarangan pengecer menjual LPG 3 kg yang diberlakukan Kementerian ESDM pada 1 Februari 2025 lalu menuai polemik ditengah masyarakat. Menurut pemerintah, kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi LPJ lebih tertata dan tepat sasaran. namun, efeknya justru memicu kepanikan di tengah masyarakat, hingga membuat mereka mengantri panjang berjam-jam di pangkalan resmi demi mendapatkan LPG 3 kg. cnbcindonesia.com, (30/1/2025)

Kondisi ini nyatanya membawa duka setelah seorang ibu yang memiliki usaha menjual nasi uduk ditemukan meninggal dunia usai antri membeli gas elpiji 3 kg selama 2 jam di bawah terik matahari. Peristiwa ini terjadi di Pamulang Barat Kota Tangerang Selatan

Memang benar, bahwa kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kg secara eceran ini tidak hanya menyusahkan konsumen tetapi juga mematikan pengusaha kecil. Bahkan pedagang eceran ikut menjerit akibat tidak lagi bisa berjualan gas melon, mereka diharuskan memiliki izin sebagai pangkalan jika ingin tetap menjual gas elpiji 3 kg.

Sementara biaya yang diperlukan untuk menjadi pangkalan cukup besar, sesuatu yang sulit dipenuhi oleh pedagang kecil. Setelah mendapat protes dari masyarakat terkait sulit yang mendapat gas elpiji 3 kg, DPR dan pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengaktifkan kembali pengejar LPG 3 kg per Selasa 4 Februari 2025, meski demikian kelangkaan gas masih terus berlangsung.

Perubahan sistem distribusi elpiji yang mewajibkan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi untuk bisa mendapatkan tugas melon adalah kepercayaan dalam sistem kapitalisme. Kebijakan ini bukan hanya terkait pergantian menteri dan pejabat, tetapi sebuah konsekuensi atas sistem ekonomi kapitalisme yang dipilih negeri ini sebagai landasan perekonomi. Pasalnya, salah satu sifat sistem ini adalah memudahkan Para pemilik modal besar untuk menguasai pasar dari bahan baku hingga bahan jadi.

Sistem ini juga meniscayakan adanya liberalisasi migas yang memberi jalan bagi korporasi mengelola sumber daya alam berlimpah yang sejatinya milik rakyat. Meski negeri ini memiliki kekayaan minyak dan gas bumi yang luar biasa besar, namun akibat tata kelola kapitalisme rakyat tidak bisa menikmati pemanfaatannya dengan murah bahkan gratis. sebuah negara harus melegalkan pengelolaannya dari aspek produksi hingga distribusi dengan orientasi bisnis. Oleh karena itu perubahan kebijakan apapun yang ditempuh pemerintah pada ujungnya tidak akan memudahkan rakyat memperoleh haknya terhadap migas yang hakikatnya merupakan harta rakyat.

Mirisnya, pada saat yang sama kepemimpinan sekuler yang diadopsi negeri ini telah menjadikan negara lepas tanggung jawab dalam menjamin pembunuhan kebutuhan asasi rakyatnya. kepemimpinan ini juga telah menghilangkan fungsi negara sebagai pengurus rakyat (raa'in). Sebaliknya, penguasa hanya bertindak sebagai pembuat regulasi untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu (pemilik modal) meski rakyat harus dikorbankan.

Berbeda dengan pengelolaan migas sebagai sumber energi di bawah penerapan sistem islam kaffah, Khilafah Islamiyah. Islam menetapkan migas termasuk  kedalam kepemilikan umum (harta milik rakyat), sebab demikianlah faktanya. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Kaum muslim berserikat dalam 3 perkara, yaitu padang rumput, Air Dan Api". (riwayat Abu Daud dan Ahmad)

Perserikatan di sini bermakna perserikatan dalam pemanfaatan, artinya semua rakyat boleh memanfaatkannya. dan pada saat yang sama, harta yang termasuk ketiganya tidak boleh dikuasai oleh seseorang atau sebagian saja seperti korporasi, sementara sebagian yang lain dihalangi atau dilarang. Artinya dalam hadis tersebut ada izin dari Asy'ari, yakni Allah Subhanahu Wa Ta'Ala kepada semua orang secara berserikat untuk memanfaatkan jenis harta itu.

Minyak dan gas bumi merupakan jenis harta yang masuk kategori api sebagai sumber energi yang dibutuhkan oleh semua orang. Karena itu, negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan migas ini kepada perorangan atau perusahaan, sebagaimana dalam sistem ekonomi kapitalisme saat ini.

Islam juga telah mewajibkan negara sebagai wakil umat untuk mengelola sumber daya migas tersebut, di mana hasilnya harus dikembalikan atau didistribusikan untuk kepentingan rakyat. Terlebih negara dalam Islam diposisikan sebagai raa'in (pengurus rakyat), siapapun penguasanya (khalifahnya) maka hukum Islam inilah yang diterapkan bukan yang lain. Sehingga kebijakan-kebijakan ekonominya justru memudahkan rakyat mengakses berbagai kebutuhannya termasuk migrasi.

Dalam hal pendistribusian dalam hal pendistribusian, khalifah berhak membagikan minyak dan gas bumi kepada yang memerlukannya untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka dan pasar-pasar mereka secara gratis. Boleh juga khalifah menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga yang semurah-murahnya atau dengan harga pasar. Negara tidak melarang pengecer yang ikut untuk mendistribusikan migas ini ke masyarakat, yang ada negara justru sangat terbantu untuk menjamin pendistribusiannya hingga ke wilayah pelosok. Sungguh, hanya pengelolaan migas dalam Khilafah yang mampu memudahkan seluruh rakyat dalam mengaksesnya.

Wallahualam bissawab


Share this article via

121 Shares

0 Comment