| 283 Views
Gaji Dosen Rendah

Oleh : Nining Andri Jayanti
Hasil penelitian Serikat Pekerja Kampus atau SPK mengungkap mayoritas dosen menerima gaji bersih kurang dari Rp 3 juta pada kuartal pertama 2023. Termasuk dosen yang telah mengabdi selama lebih dari enam tahun.
Sekitar 76 persen responden atau dosen mengaku harus mengambil pekerjaan sampingan karena rendahnya gaji dosen. Selain itu, dosen di universitas swasta jauh lebih rentan terhadap gaji rendah.
Peluangnya tujuh kali lebih tinggi untuk menerima gaji bersih kurang dari Rp 2 juta. Hal itu disampaikan oleh Anggota tim penelitian dan pengembangan SPK, Fajri Siregar melalui Zoom (02/05/2024). Dilansir dari tempo.com.
Hal itu membuktikan bahwa kapitalisme, telah gagal untuk memberikan kesejahteraan kepada guru. Sebaliknya, kapitalisme justru berhasil menciptakan para kapitalis yang serakah untuk mendapat keuntungan besar dengan pengeluaran yang minim.
Sedangkan negara hanya berperan sebagai regulator saja. Negara menciptakan regulasi yang justru untuk memuluskan kepentingan para kapitalis. Alhasil, para penguasa membuat aturan sesuai kepentingan pemberi modal. Jadi, nasib guru akan tetap memprihatinkan selama sistem yang diterapkan adalah sistem kapitalisme.
Berbeda dengan sistem Islam yang berasal dari Allah Swt. Islam mengatur segala hal dengan landasan keimanan. Dalam Islam digaji sesuai dengan keahliannya dan sesuai akad awal.
Dari Abdullah bin Umar ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabrani).
Dalam hadis tersebut, jelas bahwa tidak boleh menunda atau mengurangi hak gaji para pekerjanya. Pun sebaliknya, pekerja wajib melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan awal.
Termasuk dalam penentuan upah kerja, sesungguhnya Islam tidak memperbolehkan adanya penentuan upah minimum. Pasalnya, hal itu dapat menzalimi.
Oleh karena itu Aturan Allah menetapkan hak dan kewajiban manusia secara proporsional. Jika dijalankan secara benar, takkan ada pihak yang terzalimi. Syariat Islam yang kafah memastikan hak mendasar bagi manusia akan terlindungi, seperti hak hidup dan hak pemenuhan kebutuhan dasar.
Waalahu'alam bish shawwab.