| 190 Views
Fenomena Judol, Ancaman Nyata Bagi Generasi Muda

Oleh : Rarahee
Pelajar
Judi online merupakan bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet menggunakan perangkat elektronik seperti komputer, laptop, atau handphone. Permainan judi online merupakan salah satu dari jenis tindakan cybercrime sebagaimana tertuang dalam UU ITE No 11/2008 Pasal 27 yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam judi online, pemain dapat memasang taruhan dan berpartisipasi dalam berbagai jenis permainan judi yang disediakan oleh penyedia layanan judi online.
Dampak dari keterlibatan dalam perjudian online dapat memberikan efek negatif dan merugikan bagi aspek jasmani dan rohani seseorang. Secara fisik, seseorang yang pada awalnya sehat dapat mengalami penurunan kesehatan, sementara yang awalnya kuat dan energik dapat menjadi lemah dan lesu. Tanda-tanda seperti sering melamun dan pikiran yang terlihat kosong dapat muncul sebagai dampak dari aktivitas perjudian online. Dari segi rohani, perjudian online juga dapat mengubah karakter seseorang. Individu yang awalnya baik dapat menjadi jahat, yang taat dan giat menjadi jahil, yang aktif menjadi pasif, yang rajin beribadah dapat menjadi malas, yang ramah bisa menjadi pemarah, dan yang semula giat bekerja menjadi malas bekerja. Para penikmat judi online yang cenderung candu bahkan dapat menjual harga diri, tanah air, dan bahkan agama mereka demi kepuasan dalam permainan judi.
Kecintaan terhadap perjudian ini dapat mencabut kecintaan mereka terhadap orang lain atau nilai-nilai yang lebih berharga. Orang yang kecanduan perjudian online seringkali hanya fokus pada kemenangan yang belum tentu pasti nilainya, tanpa memperhatikan dampak negatif yang mungkin timbul dari tindakan mereka. Sejarah perjudian tidak mencatat kesuksesan atau kekayaan jangka panjang dari bermain judi; sebaliknya, banyak yang hidup dalam kesengsaraan akibat kekalahan dalam aktivitas perjudian.
Untuk mengatasi fenomena judi online dikalangan generasi muda, diperlukan tindakan preventif dan intervensi yang serius. Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya harus meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online dan memberikan sumber daya serta dukungan bagi generasi muda yang terpengaruh. Selain itu, pemerintah perlu memberlakukan regulasi yang ketat terhadap industri perjudian online untuk melindungi generasi muda dan masyarakat pada umumnya .
Penting bagi generasi muda untuk menyadari risiko yang terkait dengan judi online dan mencari bantuan jika mereka mengalami masalah. Melalui upaya bersama antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan fenomena judi online di kalangan mahasiswa dapat ditekan dan kesejahteraan mereka dapat terjaga.