| 190 Views

Fenomena Judol, Ancaman Nyata Bagi Generasi Muda

Oleh : Rarahee
Pelajar

Judi online merupakan  bentuk perjudian yang  dilakukan melalui  internet menggunakan  perangkat elektronik  seperti komputer, laptop,  atau handphone. Permainan judi online   merupakan salah satu   dari jenis tindakan   cybercrime sebagaimana tertuang dalam UU ITE No 11/2008 Pasal 27 yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat  diaksesnya informasi  atau dokumen elektronik  yang memiliki muatan perjudian dapat dikenakan sanksi pidana.  

Dalam judi online, pemain dapat memasang taruhan dan  berpartisipasi dalam  berbagai jenis  permainan judi yang disediakan oleh penyedia layanan judi online.

Dampak dari  keterlibatan dalam perjudian online dapat memberikan efek negatif dan merugikan  bagi  aspek  jasmani  dan  rohani  seseorang.  Secara  fisik, seseorang   yang pada awalnya   sehat dapat mengalami   penurunan kesehatan, sementara yang awalnya  kuat dan energik dapat  menjadi lemah dan lesu.  Tanda-tanda seperti sering melamun dan pikiran yang terlihat kosong dapat muncul sebagai dampak dari aktivitas perjudian online. Dari segi rohani, perjudian online juga dapat mengubah karakter seseorang. Individu yang awalnya baik dapat menjadi jahat, yang taat dan giat  menjadi jahil, yang aktif  menjadi pasif, yang rajin  beribadah dapat menjadi  malas, yang ramah bisa  menjadi pemarah, dan  yang semula giat  bekerja menjadi malas  bekerja.  Para penikmat  judi online yang  cenderung candu  bahkan dapat menjual harga diri, tanah air, dan bahkan agama mereka demi kepuasan dalam permainan judi.

Kecintaan terhadap perjudian ini dapat mencabut kecintaan mereka terhadap  orang  lain atau nilai-nilai  yang  lebih berharga. Orang  yang kecanduan perjudian online  seringkali hanya fokus  pada kemenangan yang  belum tentu pasti nilainya, tanpa memperhatikan dampak negatif yang mungkin timbul dari tindakan mereka. Sejarah perjudian tidak mencatat kesuksesan atau kekayaan jangka panjang dari bermain  judi; sebaliknya, banyak  yang  hidup dalam  kesengsaraan akibat kekalahan dalam aktivitas perjudian.

Untuk mengatasi  fenomena judi online dikalangan generasi muda, diperlukan tindakan preventif dan   intervensi yang serius.   Perguruan tinggi dan   lembaga pendidikan  lainnya harus  meningkatkan  kesadaran tentang  bahaya judi online dan memberikan sumber daya serta dukungan bagi generasi muda yang terpengaruh. Selain itu,   pemerintah perlu   memberlakukan   regulasi yang ketat   terhadap industri perjudian online untuk  melindungi generasi muda dan masyarakat  pada umumnya . 

Penting bagi generasi muda untuk menyadari  risiko yang terkait dengan judi online dan  mencari bantuan jika  mereka mengalami  masalah. Melalui upaya  bersama antara  perguruan tinggi,  pemerintah, dan  masyarakat, diharapkan fenomena judi online di kalangan mahasiswa dapat ditekan dan kesejahteraan mereka dapat terjaga.


Share this article via

102 Shares

0 Comment