| 26 Views

Fakta menyedihkan, dari Fantasi Menjijikan

Oleh : Rhizka Zulfia Umami

Boyolali, 29 Mei 2025 — Keberadaan grup Facebook yang mempromosikan fantasi hubungan sedarah (inses) memicu kecaman luas dari masyarakat. Grup tersebut secara terbuka menyebarkan narasi pornografi menyimpang dan berpotensi merusak struktur moral masyarakat. Informasi ini pertama kali mencuat melalui laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), yang menyatakan tengah menindak lanjuti kasus ini bersama aparat penegak hukum.

Komnas Perempuan pun mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas grup ini dan menjerat para pelakunya dengan Undang-Undang Pornografi dan UU ITE.

“Kami mendorong agar para pelaku penyebar konten penyimpangan ini segera diproses hukum. Ini adalah bentuk kekerasan simbolik terhadap perempuan dan anak,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah. (Sumber: BeritaSatu, 28 Mei 2025)

Namun, kasus ini bukan sekedar pelanggaran hukum atau penyimpangan individual. Fenomena ini dapat merusak generasi khusus perempuan. Sebab mereka akan mengalami trauma mental dan fisik. Akibatnya mereka akan kehilangan rasa percaya diri, rasa percaya dengan keluarga atau orang lain dan sulit untuk bersosialisasi.

Sayangnya, kasus ini mendapat perhatian dan ditindak lanjuti oleh pemerintah setelah viral. Miris, lambatnya tindakan dari pemerintah menunjukkan jika negara abai dengan keamanan dan keselamatan rakyatnya. Kemudian negara tidak serius dalam menangani dan menyelesaikan kasus inses.

Kerusakan demi kerusakan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat merupakan buah dari kerusakan sistemik yang terjadi akibat penerapan sistem sekuler-liberal yang menjadikan kebebasan sebagai nilai tertinggi, tanpa kendali agama dan norma. Seperti kasus grup fantasi sedarah hanyalah satu dari banyak gejala kehancuran sistem sosial yang terjadi akibat penerapan sistem sekuler-liberal. Selama masyarakat tetap hidup dalam sistem yang menuhankan kebebasan dan mengabaikan agama, kerusakan moral akan terus terjadi bahkan di dalam keluarga.

Runtuhnya keamanan Keluarga adalah dampak dari sistem Sekularisme Kapitalisme dimana agama dipinggirkan dari kehidupan. Kemudian aturan halal-haram digantikan oleh standar keuntungan dan kepuasan pribadi. Selain itu, media sosial menjadi ruang bebas untuk menyebarkan konten menyimpang dengan dalih kebebasan berekspresi.

Akibatnya:
- Keluarga kehilangan peran sebagai penjaga moral.
- Masyarakat tidak lagi memiliki kontrol sosial terhadap penyimpangan.
- Negara abai bahkan mendukung liberalisasi seksual dengan berbagai regulasi.

Alih-alih membina ketahanan keluarga, negara justru memfasilitasi kerusakan melalui UU yang mengedepankan “kebebasan seksual”, seperti pengesahan RUU TPKS tanpa landasan syariat.

Oleh sebab itu, penanganan konkret pada tiga tingkatan
1. Keluarga
Lembaga Pertama Penjaga Moral
Dalam Islam, keluarga adalah pilar utama penjaga moral generasi. Allah memerintahkan:

"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."
(QS. At-Tahrim: 6)

Penanganan konkret di tingkat keluarga:
- Orangtua wajib menanamkan tauhid, takwa, dan adab sejak dini melalui pendidikan akhlak, pemahaman halal-haram, dan membangun relasi yang sehat antaranggota keluarga.
- Menjaga interaksi dalam keluarga tetap dalam batas syariat, termasuk menghindari aurat terbuka, tidur campur antara anak laki-laki dan perempuan, dan memberi edukasi pubertas sesuai usia.
- Menjaga lingkungan rumah dari konten media menyimpang, dengan mengontrol tontonan, akses internet, dan memberi teladan perilaku Islami.

2. Masyarakat
Penguat Amar Makruf Nahi Munkar
Islam mewajibkan masyarakat menjalankan peran sosial sebagai penjaga norma:

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar."
(QS. Ali Imran: 104)

Upaya konkret dalam masyarakat:
- Tidak diam terhadap penyimpangan jika ada tanda-tanda perilaku menyimpang (termasuk konten inses, kekerasan seksual), masyarakat wajib melaporkan kepada pihak berwenang dan mendakwahkan Islam.
- Mendorong lingkungan yang islami, melalui majelis ilmu, komunitas dakwah, dan aktivitas sosial yang menjaga interaksi syar’i.
- Menyaring pergaulan anak dan remaja dalam komunitas yang positif dan bertakwa.

3. Negara
Pelaksana Syariat Islam secara Kaffah
Negara dalam Islam bukan netral, melainkan berfungsi sebagai penjaga dan pelaksana hukum Allah.

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (khalifah) adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.”
(HR. Muslim)

Tindakan konkret negara dalam Islam:
- Menetapkan inses sebagai tindak kriminal berat, dengan hukuman sesuai syariat (ta’zir atau hudud bila disertai zina).
- Menutup seluruh celah penyimpangan seksual dengan melarang pornografi, media vulgar, dan konten penyimpang di internet, TV, dan platform digital.
- Menyelenggarakan sistem pendidikan Islam yang berbasis pembentukan kepribadian Islam sejak usia dini.
- Menjamin keterlibatan ulama dan struktur masyarakat dalam kontrol moral, termasuk menyokong peran hisbah (lembaga amar makruf nahi munkar).
- Membentuk sistem pengadilan syariah yang adil dan cepat dalam menindak pelaku kejahatan seksual.

Jadi, Islam datang bukan hanya sebagai agama ibadah, tetapi sebagai sistem hidup yang sempurna yang mengatur keluarga, masyarakat, dan negara. Hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam institusi Khilafah, kehormatan keluarga, kesucian masyarakat, dan kemuliaan manusia dapat ditegakkan kembali.


Share this article via

4 Shares

0 Comment