| 556 Views
Drama Internasional: Keputusan Mahkamah Internasional terkait Konflik Israel-Palestina

CendekiaPos - Dalam sorotan dunia, keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat, 27 Januari 2024, terkait gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan genosida di Jalur Gaza, telah menciptakan gelombang reaksi global. Konflik Israel-Hamas yang telah berlangsung hampir lima bulan mengakibatkan korban jiwa terus bertambah, khususnya di kalangan warga Palestina di Gaza.
Keputusan ICJ tidak secara eksplisit memerintahkan gencatan senjata di Gaza, melainkan menginstruksikan Israel untuk mengambil tindakan pencegahan dan menghukum hasutan langsung terkait genosida. ICJ juga meminta Israel untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan melaporkan kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan.
Reaksi dunia terhadap keputusan ini sangat beragam, mencerminkan ketegangan dan perpecahan dalam pandangan masyarakat internasional terhadap konflik tersebut.
Palestina: Menteri Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan ICJ sebagai "pengingat penting" bahwa tidak ada negara yang kebal hukum. Mereka menekankan bahwa ICJ telah melihat politisasi dan pembelokan fakta oleh Israel, dan mengajak semua negara untuk menghormati perintah Mahkamah Internasional.
Israel: Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut sebagai "keterlaluan" dan menyatakan bahwa Israel sedang berperang dalam "perang yang adil dan tiada duanya." Meskipun demikian, ia berjanji bahwa Israel akan terus membela diri dan warganya sambil mematuhi hukum internasional.
Afrika Selatan: Pemerintah Afrika Selatan menyebut keputusan ICJ sebagai "kemenangan yang menentukan" bagi hukum internasional. Mereka menyatakan harapan bahwa Israel tidak akan menggagalkan penerapan perintah pengadilan dan menekankan pentingnya keputusan ini dalam mencari keadilan bagi rakyat Palestina.
Hamas: Kelompok militan Hamas memuji keputusan ICJ sebagai "penting" dan menyatakan bahwa hal tersebut "berkontribusi pada isolasi Israel." Mereka melihat keputusan ini sebagai perkembangan penting yang mengungkap kejahatan Israel di Gaza.
Amerika Serikat: Pemerintah Amerika Serikat menyatakan bahwa keputusan ICJ konsisten dengan pandangan Washington bahwa Israel memiliki hak untuk bertindak demi mencegah serangan yang terulang. Mereka menegaskan bahwa pengadilan tidak membuat temuan tentang genosida atau menyerukan gencatan senjata.
Qatar, Mesir, Turki, Iran, Arab Saudi, Spanyol, Irlandia, Skotlandia, Jerman, Prancis, Uni Eropa: Negara-negara dan lembaga-lembaga internasional memberikan berbagai respons, dari menyambut baik keputusan ICJ hingga menyerukan Israel untuk mematuhi perintah pengadilan dan menghentikan tindakan berdasarkan Konvensi Genosida. Beberapa juga menekankan perlunya gencatan senjata segera dan akses kemanusiaan di Gaza.
Amnesty International dan Human Rights Watch: Organisasi hak asasi manusia menggambarkan keputusan ICJ sebagai "penting" dan menekankan bahwa Israel harus mematuhi perintah pengadilan untuk mencegah genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Mereka menyoroti pentingnya hukum internasional dalam melindungi korban kejahatan kekejaman.
Dengan berbagai reaksi yang terjadi, keputusan ICJ menjadi pusat perhatian internasional dan menunjukkan kompleksitas serta tantangan dalam penyelesaian konflik yang berlarut-larut di Timur Tengah.