| 90 Views
Diskusi Politik Aktif (DPA) : Tingginya Angka Perceraian di Kabupaten Malang

Oleh : Irma Indriani
Pemerhati Remaja
Perceraian berdasarkan penggugatnya digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan oleh pihak suami, sedangkan cerai gugat adalah permohonan cerai yang diajukan oleh pihak istri.
Berdasarkan berita yang dimuat dari detik jatim pada bulan September tahun 2024. Perceraian di Kabupaten Malang di dominasi oleh cerai gugat. Sejak Januari sampai Juli 2024jumlah permohonan cerai gugat mencapai 2.958 perkara. Apabila di rata-rata maka ada 13 pasangan yang bercerai di setiap harinya. Sedangkan perkara gugat yang diputuskan 2.177 perkara dan sisanya menjadi tanggungan penyelesaian oleh Pengadilan di bulan berikutnya. Faktanya jumlah ini menurut jika dibandingkan dengan dua tahun yang lalu. Hal ini menunjukkan tingginya angka perceraian di Kabupaten Malang dan harus menjadi perhatian yang serius.
Di lain sisi, fakta yang cukup mengejutkan bahwasanya tidak sedikit dari jumlah perceraian yang ada di Kabupaten Malangdisumbang oleh pasangan yang sebelumnya telah mengajukan dispensasi nikah, hal ini juga telah dibahas pada jurnal penelitian Universitas Islam Malang oleh Sofia. Dispensasi nikah adalah permohonan nikah oleh orang tua atau wali kepada Hakim Pengadilan untuk melakukan pernikahan dikarenakan belum cukup usia untuk menikah. Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan diizinkan apabila usia pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Selanjutnya juga tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PERMENAG) No. 19 Tahun 2018 telah disebutkan dispensasi nikah termasuk syarat dan prosedurnya. Putusan 1037/Pdt.G/2024/PA.Kab.Malangadalah di antara banyaknya putusan perceraian yang disumbang oleh pasangan yang telah melakukan dispensasi nikah atau pernikahan dini. Komunikasi yang kurang baik, pemikiran yang kurang dewasa sehingga cenderung menjadi pribadi yang egois adalah salah satu alasan dilakukannya pasangan untuk mengajukan perceraian. Berikutnya menurut penelitian, angka usia 5 tahun pernikahan merupakan masa-masa kritis pasangan dalam menghadapi ujian pernikahan serta rentan terhadap perceraian.
Banyak peneliti yang menjelaskan bahwa tidak sedikit alasan yang menyebabkan pasangan memutuskan untuk bercerai.Diantaranya masalah ekonomi dan menjadi faktor yang cukup mendominasi penyebab cerai, KDRT, adanya pihak ketiga, kebiasaan buruk pasangan, komunikasi yang kurang baik, kurangnya kesiapan mental untuk menghadapi kehidupan setelah menikah, dan banyak lagi. Namun, apabila kita ambil garis lurus alasan atau faktor cerai sebagaimana disebutkan di atas adalah cabang dari sistem kehidupan kapitalistik beserta turunannya, liberalisme, sekuler, dan feminisme.
Kehidupan kapitalistik adalah kehidupan yang mengagungkan materi dan menjadikan standar kebahagiaan. Akibat dari kehidupan kapitalis, para pasangan suami dan istri di gambarkan bahwa keluarga yang bahagia adalah ketika bisa memiliki kehidupan yang layak, memiliki rumah sendiri, kendaraan pribadi, dan senantiasa berkecukupan. Sehingga banyak pasangan yang berupaya menggapai hal tersebut ditengah-tengah kehidupan yang sulit. Sulit dalam mencari pekerjaan dan pendidikan tinggi tidak dihargai, kurangnya lapangan pekerjaan, hingga harga kebutuhan sehari-hari kian meningkat. Status ekonomi yang belum stabil juga menjadi sebab munculnya KDRT dan berakhir dengan pengajuan cerai. Disisi lain, bagi para kaum yang ada pada kondisi menengah ke atas, banyak juga yang melakukan perjanjian pranikah. Hal ini sebagai upaya mereka untuk menjaga harta yang mereka punya supaya tetap aman ketika dikemudian hari pasangan ingin melakukan perceraian.
Akibat dari ketidak mampuan laki-laki dalam memenuhi standar kebutuhan, maka para wanita banyak mengambil alih tugas laki-laki yaitu mencari nafkah. Ketika wanita sudah bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga, tidak sedikit yang merasa bahwa keberadaan laki-laki dalam kehidupannya tidaklah cukup berarti dan hanya sebagai beban dalam rumah tangganya. Sehingga perceraian menjadi solusi akhir. Hal ini merupakan turunan dari adanya pemikiran feminisme.
Pemahaman sekularisme yang telah mengakar pada diri masyarakat juga menjadi alasan utama para pasangan melakukan perceraian. Pemisahan antara agama dan kehidupan menjadi akar ketidak pahaman esensi dan tujuan dari pernikahan. Pernikahan dianggap sebagai penyaluran kebutuhan biologis bagi laki-laki atau perempuan yang harus dipenuhi tanpa adanya keterkaitan dengan sang Pencipta. Akibatnya para suami dan istri tidak paham apa saja yang menjadi hak istri terhadap suami dan sebaliknya, serta kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya. Ketika pada kondisi yang tertentu, di mana suami atau istri melihat bahwa ada laki-laki atau perempuan yang lebih menarik daripada pasangannya, akhirnya memutuskan untuk melakukan perselingkuhan. Akibatnya kehidupan rumah tangga bukan menjadi prioritas dan kehidupannya lagi sehingga berakhir pada perceraian. Fenomena ini juga tidak lepas dari efek liberalisme, yaitu kebebasan dalam melakukan sesuatu. Tidak ada alasan untuk menghentikan seseorang dalam berbuat.
Sistem kehidupan kapitalisme, beserta turunannya yaitu liberalisme, sekularisme, dan feminisme menjadi faktor utama adanya banyak alasan pasangan memutuskan bercerai. Namun dewasa ini, masyarakat tidak menyadari adanya pemahaman ini pada diri mereka. Sehingga secara tidak langsung masyarakat sudah terjajah oleh pemikiran asing ini. Melalui tayangan media serta pendidikan yang sengaja diarahkan untuk memiliki pemikiran yang sekuler, liberal, dan feminis.
Solusi:
Pernikahan bukan hanya sebuah ikatan penyatuan antara laki-laki dan perempuan, tetapi di dalamnya juga terdapat sumpah terhadap sang Pencipta sebagai bentuk pelaksanaan dari perintahnya.
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah Dia yang menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” Q.S Ar-Ruum : 21
Untuk menghindari terjadinya perceraian maka sebelum memutuskan untuk menikah, seseorang wajib memahami alasan dan tujuan untuk menikah. Karena bagaimana kehidupan pernikahan adalah diawali ketika seseorang memilih calon pasangan. Hal ini adalah upaya yang dapat diusahakan bagi seorang individu untuk menghindari perceraian. Berkenaan bahwa pernikahan adalah sebuah ibadah terpanjang, maka sudah seharusnya bagi kaum muslim yang hendak melangsungkan pernikahan, mempersiapkan ilmu pernikahan dengan baik. Mempelajari ilmu pranikah, mengenal diri sendiri, mengelola emosi, ilmu parenting adalah ikhtiar yang dapat dilakukan seseorang sebelum memutuskan untuk menikah.
Disamping itu, perlu adanya kontrol dari masyarakat. Menyadari bahwa individu adalah bagian dari masyarakat yang tidak lepas dari pemikiran, dan perasaan yang sama. Sehingga ketika terjadi penyelewengan terkait hukum-hukum Allah maka masyarakat dapat mengingatkan dan menjadi alarm bagi individu untuk memperbaiki dirinya. Tidak sebagaimana dalam masyarakat saat ini yang acuh terhadap kondisi saudara muslimnya. Sayangnya, kondisi ini tidak akan muncul jika tidak ada sistem Pemerintahan yang mensuasanakan hal ini.
Semua aturan, norma-norma, hukum yang ada di dalam rumah tangga tidak akan terlaksana jika tidak ada pemerintahan yang mengadopsi hukum Islam. Sebagaimana maraknya kasus perzinaan yang dilakukan oleh pasangan sudah menikah. Masalah ini tidak akan selesai ketika tidak ada aturan dan hukuman yang dapat menjerakan bagi pelakunya. Sehingga sudah saatnya untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah dengan adanya sistem pemerintah yang mengadopsi hukum Islam yaitu Khilafah.
Lalu bagaimana kita mewujudkannya?
Sebagai seorang muslim, maka kita memiliki kewajiban untuk menyampaikan kebenaran kepada umat muslim yang lain atau biasa kita sebut dengan dakwah. Maka sebelum berdakwah kita harus bergabung pada kelompok dakwah yang dapat membantu kita untuk terus belajar Islam dan bersama-sama mendakwah kan Islam. Adapun dari kegiatan berdakwah ini ternyata juga ada kaitannya dalam membentuk keluarga sakinah supaya terhindar dari perceraian. Belajar berkomunikasi, menyampaikan pendapat, mengelola emosi dalam berpendapat, dan berinteraksi dengan masyarakat, menjadikan kita muslim yang paham bagaimana seharusnya berinteraksi. Tentunya hal ini menjadi pembelajaran berharga bagi kaum muslim untuk membangun rumah tangganya kelak. Berinteraksi dengan orang lain, bahkan keluarga menjadi hal yang sudah biasa dilakukan.
Maha Suci Allah yang telah menciptakan alam semesta,manusia dan isinya dengan segala aturan yang berkesinambungan antara yang satu dengan yang lain. Semoga kita semua, senantiasa di dekatkan kepada Ilmu Allah, orang-orang yang senantiasa berpegang teguh pada hukum Allah, dan istiqomah dalam belajar menuntut ilmu Allah. Bagi yang belum bertemu dengan sircle dakwah ideologis semoga segera diberikan petunjuk oleh Allah. Waallahu a’lam bishawab