| 594 Views
Di Manakah Negara yang Mampu Melindungi Rakyatnya?
Oleh : Fany Ayu Purwadianti
Muslimah Peduli Umat
Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly tepat di hari ulang tahun kemerdekaan RI ke 78 Sabtu (17-8-2024) mengumumkan, sebanyak 176.984 narapidana dan anak binaan menerima Remisi umum (RU) dan masa penurunan masa pidana umum (PMPU) tahun 2024.
Puan menegaskan remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi dan perilaku baik selama masa pembinaan.
Sebanyak 1.107 narapidana lembaga pemasyarakatan di Nunukan Kalimantan Utara, mendapat remisi umum dan 12 di antaranya langsung bebas. Dan masih banyak lagi narapidana di beberapa daerah di Indonesia yang mendapat remisi ini.
Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Adapun wilayah dengan penerima RU (Remisi Umum) terbanyak adalah Sumatra Utara (20.346 orang, Jawa Barat 16.772 orang, dan Jawa Timur 16.274 orang.
Apakah dengan remisi yang diberikan ini bisa mengurangi angka kejahatan kriminal? Tentu tidak. Tidak ada efek jera bagi pelaku, bahkan banyak narapidana yang bolak balik masuk sel penjara dengan kasus yang sama.
Banyaknya narapidana yang mendapat remisi umum ternyata memperlihatkan betapa banyaknya pelaku kejahatan yang diberi sanksi penjara. Sistem sanksi yang tidak menjerakan mengakibatkan banyak kejahatan bahkan makin lama makin beragam. Maka, wajar sel penjara menjadi overload terlebih hukum di negeri ini bisa dibeli.
Kebijakan demikian sangat memperlihatkan betapa lemahnya hukum buatan manusia. Inilah hasil penerapan sistem demokrasi yang melegalkan atas hukum, manusia hidup tanpa ada jaminan keamanan. Mirisnya, penguasa mengambil kebijakan remisi napi untuk mengatasi overload dan menghemat anggaran.
Fitrah manusia adalah makhluk lemah dan terbatas dan membutuhkan Allah untuk mengatur kehidupannya. Jadi jika manusia membuat aturan sendiri, maka mereka akan binasa hidup dalam keterpurukan, kebodohan, dan ketidakamanan seperti dalam sistem demokrasi ini.
Sebagai Pencipta dan Pengatur manusia, Allah Swt. telah memberikan aturan berupa sistem sanksi (uqubat) untuk menumpas kejahatan dan menciptakan keadilan serta keamanan di tengah masyarakat. Uqubat Islam sangat unik dan tidak akan bisa didapati dalam sistem sanksi mana pun.
Dari segi kategori sanksi, dalam uqubat Islam sanksi dibagi menjadi 4 kelompok. Pertama, Hudud. Yaitu sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar had Allah seperti had zina, had mencuri. Kedua, Jinayat yaitu sanksi yang diberikan pada mereka yang telah membunuh atau melukai anggota tubuh tanpa hak mereka, akan dikenakan qishas atau diyat.
Ketiga, Ta'zir yaitu sanksi yang ditentukan oleh Khalifah atau Qadhi karena hukuman yang disyariatkan atas pelaku maksiat tidak ditentukan hudud dan kafaratnya. Contohnya, orang yang berbuka puasa di siang hari pada bulan Ramadan. Keempat, Mukholafat yaitu sanksi yang diberikan pada pelaku penyelewengan perintah atau larangan yang dikeluarkan oleh negara.
Dari segi efeknya, uqubat dalam Islam memberikan dua efek sekaligus yaitu, efek zawajir (pencegah) dan efek jawabir (kuratif). Disebut zawajir karena diterapkannya sanski, orang lain yang akan melakukan kesalahan dapat dicegah sehingga tidak muncul keinginan untuk melakukan hal yang sama. Efek jawabir artinya sanksi yang diberikan dapat membuat mereka menyesali perbuatannya dan sadar untuk taubat nasuha. Sanksi yang diberikan akan menjadi tebusan sehingga tidak akan mendapat balasan kelak di akhirat nanti. Dengan mekanisme uqubat bisa dipastikan kejahatan akan berkurang bahkan minim. Hanya saja semua ini bisa dirasakan jika masyarakat hidup dalam naungan Daulah Khilafah Islam.
Jika negara mampu melindungi dan menyejahterakan rakyatnya tentu angka kejahatan tidaklah sebanyak ini. Seperti pada masa Khilafah Islam tegak, hanya 200 kasus dalam 1400 tahun berdiri. Masyaallah.
Wallahualam bissawab.