| 243 Views
Darurat KDRT dan Kekerasan Remaja Islam Solusi
Ilustrasi KDRT Freepik
Oleh : Siti Nurhasna Fauziah
Aktivis Muslimah dan Pemerhati Generasi
Rapuhnya Ketahanan Keluarga di Tengah Arus Sekularisme dan Materialisme
Fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini kian marak terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Berita tentang suami yang menganiaya istri, orang tua yang tega menyakiti anaknya, atau sebaliknya, anak yang berani melawan orang tuanya, menjadi pemandangan yang semakin sering kita dengar.
Kasus penemuan jasad wanita hangus terbakar di wilayah Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, akhirnya mulai terungkap. Polisi memastikan pelaku pembunuhan adalah FA (54), suami siri korban bernama Ponimah (42).(Malang, Beritasatu.com)
Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Jakarta. Seorang remaja berusia 16 tahun di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, diduga mencabuli dan membunuh anak perempuan berusia 11 tahun pada Senin (13/10/2025).(Jakarta, Beritasatu.com)
Semua ini mencerminkan betapa rapuhnya ketahanan keluarga di tengah kehidupan modern saat ini. Keretakan dalam keluarga tidak berhenti di lingkup rumah tangga saja, tetapi meluas hingga berdampak langsung pada perilaku remaja. Banyak remaja yang tumbuh tanpa kendali, kehilangan arah, bahkan terlibat dalam berbagai tindak kekerasan. Kondisi ini menunjukkan adanya krisis moral yang berakar pada rusaknya pondasi keluarga.
Akar Masalah: Sekularisme dan Hilangnya Nilai Agama
Salah satu penyebab utama dari fenomena ini adalah sekularisme—paham yang menyingkirkan nilai-nilai agama dari kehidupan. Sekularisme menjauhkan manusia dari panduan ilahi yang seharusnya menjadi landasan dalam membina rumah tangga. Ketika agama hanya diposisikan sebagai urusan pribadi, keluarga kehilangan arah dan tanggung jawab moral yang sejatinya dibangun di atas ketakwaan.
Selain itu, sistem pendidikan sekuler-liberal turut memperparah keadaan. Sistem ini menanamkan paham kebebasan tanpa batas dan sikap individualistik yang mengikis rasa tanggung jawab sosial. Akibatnya, banyak anggota keluarga yang mementingkan diri sendiri, kurang menghargai peran dan kewajiban satu sama lain. Nilai-nilai ini tidak hanya merusak keharmonisan rumah tangga, tetapi juga menumbuhkan perilaku remaja yang bebas tanpa kendali.
Di sisi lain, paham materialisme menjadikan kebahagiaan semata-mata diukur dari harta dan kesenangan duniawi. Keluarga pun sering kali tertekan oleh tuntutan ekonomi dan gaya hidup konsumtif. Ketika kesulitan hidup datang, rumah tangga mudah retak, bahkan berujung pada kekerasan. Sayangnya, negara pun abai terhadap akar persoalan ini. Undang-Undang PKDRT memang menindak pelaku kekerasan, tetapi tidak menyentuh sumber masalah yang sebenarnya—yakni sistem kehidupan yang sekuler dan materialistik. Akibatnya, solusi yang diambil hanya bersifat reaktif, bukan preventif.
Solusi Islam: Membangun Keluarga dan Masyarakat yang Kokoh
Islam menawarkan solusi menyeluruh yang mampu mengatasi akar masalah rapuhnya ketahanan keluarga. Pendidikan Islam, baik di rumah maupun di sekolah, berorientasi pada pembentukan kepribadian yang bertakwa dan berakhlak mulia, bukan semata mengejar kesuksesan duniawi. Dalam keluarga yang berlandaskan iman, setiap anggota memiliki kesadaran akan tanggung jawabnya di hadapan Allah.
Syariat Islam juga memberikan panduan yang jelas dalam membangun rumah tangga. Islam menata peran suami dan istri dengan seimbang—suami sebagai pemimpin dan pelindung, serta istri sebagai pendamping dan pengatur urusan rumah tangga. Ketentuan ini tidak mengekang, justru menjaga keharmonisan dan mencegah terjadinya kekerasan sejak awal.
Negara dalam pandangan Islam (khilafah) berperan sebagai raa’in (pelindung rakyat) yang memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warganya. Dengan terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat—seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi—keluarga tidak lagi tertekan oleh beban hidup. Dalam sistem Islam, negara tidak hanya menindak kejahatan, tetapi juga menciptakan kondisi yang menekan kemungkinan kejahatan itu terjadi.
Selain itu, hukum sanksi Islam (uqubat) ditegakkan bukan sekadar untuk menghukum pelaku, tetapi juga sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat. Dengan penerapan hukum yang adil dan tegas, masyarakat akan terdidik untuk hidup sesuai syariat, menjauhi kekerasan, dan menjaga keharmonisan keluarga.
Kehancuran keluarga bukanlah akibat dari masalah individu semata, melainkan buah dari sistem sekuler yang menjauhkan manusia dari aturan Sang Pencipta. Selama nilai-nilai agama tidak dijadikan landasan dalam membina keluarga dan mengatur kehidupan bernegara, maka kasus kekerasan, keretakan rumah tangga, dan kenakalan remaja akan terus berulang. Sudah saatnya masyarakat kembali kepada sistem Islam yang menyatukan iman, akhlak, dan keadilan dalam satu kesatuan hidup. Hanya dengan syariat Islam, keluarga akan kembali kokoh, masyarakat harmonis, dan kehidupan manusia penuh keberkahan.
Wallahu’alam bisawwab