| 140 Views
Cukai Minuman Manis & Naiknya Tarif Harga Listrik

Oleh: Ida Farida
Rencana penetapan cukai minuman manis dikabarkan terkait dengan upaya untuk mengurangi resiko penyakit tidak menular seperti diabetes. Solusi untuk mencegah diabetes tentu membutuhkan upaya mendasar dan menyeluruh.
Penetapan cukai pada minuman kemasan tidak serta merta menghalangi masyarakat mengurangi minuman manis. Apalagi dalam kondisi tingginya kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan. Serta rendahnya literasi kesehatan keamanan pangan justru menjadi celah adanya minuman manis yang tidak terkontrol ditengah masyarakat.
Di sisi lain penetapan cukai yang menjadi cara negara kapitalisme sebagai sumber pendapatan negara. Akan menjadi sesuatu yang menjanjikan meskipun pada faktanya banyak persoalan. Terkait dengan kepatuhan dan besarnya peluang penyelewengan pajak. Dengan demikian makin menimbulkan keraguan akan keberhasilannya mencegah. Apalagi pelaku indistri tentu merasa dirugikan.
Pemerintah juga akan menaikan listrik pada tanggal 26 Februari 2024 ditengah mahalnya beras. Penyesuaian tarif tenaga listrik memang dilakukan setiap tiga bulan. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penerapan tarif listrik seperti nilai tukar, mata uang dolar AS terhadap mata uang rupiah (kurs) Indonesian Crude Prince Inflasi, dan harga batu bara acuan. ccn.indonesia.com
Listrik sebagai sumber energi seharusnya di berikan dengan harga murah atau gratis.
negara seharusnya mengelola sendiri kebutuhan energi rakyat. Sayangnya hari ini listrik PLN pasokannya tergantung pada pasokan swasta. Sementara swasta tentu orientasinya adalah keuntungan.
Naiknya tarif listrik disaat harga pangan naik seperti beras, sembako dan lain-lain. Akan menambah beban rakyat apalagi maraknya adanya PHK. Kehidupan rakyat makin sulit.
Apalagi dalam sistim kapitalisme negara tidak berperan sebagai raa'in (pengurus) sehingga rakyat dibiarkan berjuang sendirian. Oleh karena itu kalaupun ada subsidi, sejatinya hanya sekedar tambal sulam, tidak akan menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat.
Islam mewajibkan negara menjaga kesehatan rakyatnya. Negara akan melakukan berbagai upaya menyeluruh dan mendasar untuk mencapai derajat kesehatan yang prima. Baik melalui pembuatan kebijakan dan aturan dalam industri, penyediaan saran kesahatan yang memadai maupun meningkatkan edukasi masyarakat.
Terkait tentang pentingnya kesehatan, keamanan pangan dalam prinsip halal dan thoyib. Di sisi lain negara dalam Islam tidak menjadikan penarik pajak sebagai cara dalam mengatur distribusi dalam negeri begitu juga bukan masalah cukai minuman manis.
Islam menjadi negara sebagai raa'in yang akan menjamin kesejahteraan rakyat dengan berbagai mekanisme sesuai dengan ekonomi Islam. Negara juga akan menjamin terpenuhinya energi melalui pengelolaan sumber daya alam secara mandiri dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dengan harga murah bahkan gratis.
Posisi kepala negara ‘khalifah’ adalah sebagai peri’ayah yang mengatur, mengayomi, dan melindungi urusan umat. Bukan malah mengurusi urusan segelintir oligark. Ini telah Allah amanahkan melalui hadis Rasul-Nya yang mulia, “Imam (khalifah) adalah pelayan dan ia bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Islam menjamin sandang pangan papan kesehatan dan keamanan dijamin oleh negara. Oleh sebab itu tidak ada yang menerapkan sistem Islam kecuali dalam bingkai khilafah yang akan menjadikan rahmatalilallamin inilah urgensinya sistem Islam yaitu daulah khilafah a'la min hajjin nubuwwah semoga segera terelisasi. Aamiin
Wallahu a'lam bish-shawwab