| 137 Views
Candu Judi Online Butuh Solusi Tuntas

Oleh : Dewi Sartika
Aktivis dakwah
Judi online rupanya telah menjadi Candu di tengah-tengah masyarakat judi online bukan hanya menyasar masyarakat biasa, anak-anak, mahasiswa, tetapi juga telah menyebar luas di kalangan Aparatur Negara, jumlah masyarakat pengguna judi online pun semakin bertambah.
Mengutip dari laman CNBC Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan jumlah masyarakat negeri ini yang bermain judi online Tembus di angka 3,2 juta orang. Hal ini diungkapkan dalam diskusi daring pada Sabtu (15/6/2023).
Sementara menurut Kementerian komunikasi dan informasi (KOMINFO) meningkatnya judi online dikarenakan adanya permintaan yang tinggi terhadap judi online. Melalui pembentukan Satgas pemberantasan perjudian daring yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada tanggal (14/6/2024) tersebut mengandalkan dua cara untuk memberantas judi online.
Pertama, melalui upaya pencegahan yang dilakukan lewat jalur edukasi dan literasi. Kedua, melalui upaya penindakan yang di komandoi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, CNBC Indonesia (16/6/2024).
Tak hanya membentuk gas pemberantasan judi online pemerintah juga melakukan pemblokiran judi online. Menteri komunikasi dan informasi Budi Ari Setiadi menyebutkan sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 telah memblokir sebanyak 1.904.246 konten judi online, Tirto.id (22/ 5/2024).
Akar Masalah Judi on Online
Judi online ibarat lingkaran setan ketika telah terperangkap di dalamnya mustahil dapat keluar dengan mudah justru akan semakin terperosok ke dalam pusaran judi online. Besarnya keterlibatan masyarakat Republik Indonesia dalam judi online tentu menjadi sebuah keprihatinan. Keterlibatan ini diakibatkan oleh kompleksnya persoalan hidup yang dipikul oleh masyarakat. Faktor ekonomi, kemiskinan, tingkat sumber daya manusia yang rendah, sempitnya lapangan pekerjaan, tekanan beban hidup yang semakin tinggi serta ingin mendapatkan uang secara instan menjadi alasan bagi mereka terjun ke pusaran judi online.
Upaya pemerintah membentuk satgas dalam memberantas judi online menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakan akibat judi online namun sayangnya, cara pandang atas persoalan ini tidak menyentuh akar masalahnya. Kemiskinan struktural akibat penerapan sistem kapitalisme sistem yang menjadikan pemilik modal atau swasta menjadi penguasa sesungguhnya di negeri ini. Sehingga peran negara menjadi nihil, alhasil judi online masih marak bahkan tumbuh subur di negeri ini.
Kapitalisme menjadikan materi sebagai standar perbuatan dan dalam kehidupan, sehingga meniscayakan masyarakat berbuat sesuai hawa nafsunya, mereka bebas melakukan apa saja mesti mengabaikan halal-haram tak terkecuali judi online.
Pemberantasan judi online membutuhkan penanganan dan peranan serius dari pemerintah bukan sekedar solusi tambal sulam, di mana pemberantasannya menyentuh Akar masalah yakni penerapan sistem kapitalisme.
Dalam menyelesaikan ini peran negara mutlak dibutuhkan, sebuah negara yang memiliki sifat raa’in dan Junnah. Sifat raa’in atau pengurusan kan menjadikan negara secara totalitas mengurus kebutuhan masyarakatnya dengan memenuhi seluruh kebutuhan dan hajat seluruh rakyatnya. Pun negara juga menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi rakyat sehingga tidak ada individu yang tidak bekerja sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, apalagi terjerumus dalam judi online.
Sebagaimana sabda Rasulullah; “Imam (khalifah) adalah Raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya ( HR al-Bukhari).
Sementara sifat junnah menjadikan negara semaksimal mungkin melindungi rakyat dari hal-hal yang berbahaya yang dapat menjerumuskan masyarakat ke dalam kemaksiatan, kerusakan serta melakukan perbuatan yang diharamkan oleh agama seperti judi online.
Seyonginya kedua sifat ini tidak kita dapati dalam negeri saat ini, sebab dua sifat tersebut hanya ada dalam negara yang mengemban sistem Islam secara keseluruhan.
Judi Online Haram Dalam Pandangan Islam
Perlu kita mengingat kembali bahwa Islam bukan hanya sekedar agama ritual, tetapi merupakan sistem kehidupan sempurna yang berasal dari Allah subhanahu wa ta’ala zat yang maha sempurna. Keberadaan peradaban Islam mampu menguasai dunia berabad-abad serta mewujudkan keadilan, keamanan, dan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat.
Dalam Islam praktek perjudian adalah perbuatan yang diharamkan, pengharaman judi ini cara mutlak tanpa illat apapun dan tanpa pengecualian. Sebagaimana firman Allah.
“Hai Orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar berjudi (berkurban untuk) Berhala dan mengundi di nasib dengan anak panah termasuk perbuatan setan karena itu jauhlah perbuatan-perbuatan itu Agar kalian mendapatkan keberuntungan (Al Maidah: 90).
Ayat ini secara tegas menunjukkan bahwa keharaman judi secara mutlak. Bahkan judi online termasuk perbuatan setan, kotor, dan najis. Perbuatan judi akan membawa dampak buruk baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia judi akan membawa pelakunya dalam kemiskinan sementara di akhirat juga akan menghantarkan pelakunya kedalam neraka.
Oleh karenanya, Islam akan menegakkan bahwa segala bentuk kemaksiatan akan ditindak sehingga bersih dari kehidupan masyarakat, negara akan menerapkan hukum syariat Islam secara menyeluruh untuk mewujudkannya. Sebagai negara yang memiliki sifat junnah atau pelindung negara.
Islam akan melindungi masyarakat dari bahaya judi dengan beberapa mekanisme diantaranya:
Pertama, melalui pendidikan. Negara melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada masyarakat sehingga masyarakat memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai syariat. Sehingga ketika ada larangan berjudi serta-merta mereka sami’na wa ato’na untuk meninggalkan aktivitas najis tersebut.
Kedua, melalui sistem ekonomi Islam. Negara akan menjamin kesejahteraan rakyat memenuhi serta menjamin seluruh kebutuhan pokok baik sandang, tangan, papan seluruh masyarakat. Islam pun menjamin kebutuhan publik rakyatnya seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan yang dipenuhi secara langsung dengan menanggung semua kebutuhan dan memberinya secara cuma-cuma.
Ketiga, negara menerapkan sanksi tegas bagi pelaku maupun Bandar judi baik online maupun offline. Prinsip sanksi dari Islam adalah sebagai jawabir yang memberi efek Jera agar dapat mencegah perbuatan tersebut tidak terulang dan sebagai jawazir sebagai penebus dosa bagi pelakunya di akhirat kelak.
Dengan demikian hanya dengan menerapkan sistem Islam secara totalitas dalam seluruh aspek kehidupan, seluruh perbuatan kemaksiatan termasuk judi online dapat diberantas secara tuntas dan kesejahteraan keamanan masyarakat dapat diwujudkan.
Wallahualam Bishawwab