| 635 Views

Bullying Semakin Marak Bukti Rusaknya Sistem Demokrasi

Oleh : Dwi Jayanti 

Generasi Peduli Umat

Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan video perundungan remaja di kota Bandung yang viral di sosial media. Aksi perundungan tersebut disiarkan secara langsung oleh pelaku di akun Tiktok milik pelaku, dalam video tersebut terlihat pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban  dengan cara menendang muka korban, memukul kepala korban dengan botol kaca kosong, dan juga mengancam korban menggunakan senjata tajam. 

Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah Murdiani mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait perundungan terhadap remaja dibawah umur yang disiarkan melalui Tiktok. (Kompas.com, 28 April 2024)
 
AKP Nurindah Murdiani juga mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/04/2024), pada pukul 05.30 WIB, dipinggir jalan kota Bandung, Jawa Barat. Ia juga mengungkapkan identitas pelaku perundungan sedang dalam proses penyelidikan.

Tingginya kasus bullying (perundungan) di negeri ini, disebabkan penerapan sistem kapitalisme sekuler. Asas dari sistem ini adalah sekularisme yaitu paham yang memisahkan agama dengan kehidupan. Paham ini melahirkan liberalisme yang mengagungkan kebebasan termasuk kebebasan bertingkah laku. 

Maraknya perundungan ini menjadi gambaran bahwa kejahatan saat ini bukanlah sesuatu hal yang buruk tetapi menjadi wajar dan keren. 

Ada beberapa faktor  yang menyebabkan hal ini terjadi. Diantaranya, rusaknya sistem pendidikan saat ini, lemahnya ketakwaan individu, kontrol masyarakat, negara yang menerapkan aturan, bebasnya media massa, dan lemahnya sistem sanksi yang diterapkan saat ini.

Sistem pendidikan yang rusak adalah buah dari rusaknya sistem yang diterapkan saat ini, yang dimana sistem saat ini tidak menjadikan para pelajarnya berkepribadian Islami melainkan menjadi pelajar yang bebas melakukan segala hal dan  bertindak sesuka hati tanpa takut akan adanya sanksi yang mereka dapatkan. 

Pendidikan saat ini pun hanya mengedepankan nilai materi saja dan abai terhadap ajaran Islam sebagai ideologi. Islam hanya diajarkan sebagai agama ritual saja bukan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan.

Kemudian, lemahnya ketakwaan individu menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kasus serupa makin marak terjadi. Standar kehidupan yang semakin jauh dari Islam adalah penyebab utama lemahnya ketakwaan individu tersebut.

Dua faktor diatas sudah cukup menjadi bukti dari rusaknya sistem yang diterapkan saat ini. Hal ini terlihat dari bebasnya media massa untuk menyiarkan kejahatan perundungan tersebut dan juga lemahnya sistem sanksi yang diberikan terhadap pelaku kejahatan perundungan sehingga tidak memberi efek jera.

Hal ini tentu berbeda ketika sistem Islam diterapkan. Dalam Islam, kasus bullying adalah perbuatan zalim.
 
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits yang artinya “saudara muslim itu saudara bagi muslim lainnya. Tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh pula menyerahkan kepada orang yang hendak menyakitinya” (HR. Bukhari) 

Islam pun mempunyai mekanisme agar kasul bullying tidak terjadi, diantaranya; Pertama, peran keluarga. Islam mewajibkan setiap orang tua untuk harus memberikan pendidikan dan pengasuhan yang terbaik untuk anak-anaknya. Orang tua harus memiliki peran aktif dalam mendidik anak dengan panduan secara Islam. Anak pun harus diberikan pemahaman tentang syariat Islam kaffah. Sehingga anak paham hakikat kehidupan dan tujuan hidupnya di dunia. 

Kedua, Adanya kontrol dari masyarakat yang memelihara budaya amar ma’ruf nahi mungkar. Alhasil, kemaksiatan apa saja yang tampak di kehidupan umum akan mendapat perhatian dari masyarakat. Masyarakat akan menasehati jika ada anak yang melanggar syariat atau melaporkan pada pihak yang berwenang. Syariat Islam telah menentukan batasan baik buruk dan halal haram dalam berperilaku inilah yang akan menjadi pegangan masyarakat dalam melakukan amar ma’ruf nahi mungkar bukan sekedar manfaat

Ketiga, adanya peran negara. Sistem ekonomi Islam dalam khilafah akan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sehingga meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan hidup. Orang tua tidak akan ‘kerja keras bagai kuda’ hingga melalaikan pendidikan dan pengasuhan anaknya terutama bagi para ibu. Dengan demikian, para orang tua akan dapat menjalankan fungsi pengasuhannya secara optimal. Orang tua akan memahami bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga dengan baik. 

Selain itu, negara Islam yaitu khilafah akan menerapkan aturan yang tegas dan sistem sanksi yang memberikan efek jera bagi pelaku kriminal sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Terkait dengan penganiayaan, berlaku hukum kisas yaitu balasan yang setimpal sesuai dengan apa yang telah ia lakukan. Setiap pelaku yang sudah baligh harus dihukum dengan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan didalam khilafah, meskipun usianya masih dibawah 18 tahun.

Oleh karenanya dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah di bawah institusi khilafah, maka negara akan mampu melindungi generasi dari berbagai kerusakan pemikiran maupun tingkah laku. Hanya sistem Islam lah yang mampu mencegah generasi saat ini untuk melakukan tindakan bullying (perundungan). Sistem Islam justru menghasilkan anak-anak yang saleh yang taat pada Allah Swt.

Semua hal tersebut hanya bisa terjadi dengan diterapkannya sistem Islam untuk mengatur semua urusan dan aspek kehidupan masyarakat. Sebab dengan sistem Islamlah akan tercipta negara yang damai, adil dan sejahtera masyarakatnya.

Wallahu a’lam bis shawwab.


Share this article via

196 Shares

0 Comment