| 22 Views
Bulliying Akan Selalu Terulang dalam Sistem Sekuler
Ilustrasi (iStock)
Oleh : Rosmi
Aktivis Muslimah
Polisis menggunakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk menjerat santri pelaku pembakaran asrama putra Dayah (pasantren) Babul Magfirah Aceh Besar pada 31 Oktober 2025. Pelaku melakukan aksi pembakaran dipicu rasa sakit hati terhadap beberapa temannya karena sering dibulli. Santri tersebut diduga tertekan secara mental, hingga berniat membakar asrama agar penyebab perundungan terhadapnya ikut terbakar. Bersatu.com, 8 November 2025.
Ledakan yang terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading Jakarta Utara pada 7 November 2025 dengan total korban sebanyak 96 orang,termasuk pelaku sendiri. Pelaku juga mencoba bunuh diri dalam aksi tersebut. Pelaku peledakan sekolah adalah siswa kelas 12 pada SMAN 72 Kelapa Gading yang diduga merupakan korban perundungan . Motif peledakan gedung sekolah dilakukan karena ingin membalas dendam kepada teman-temannya.
Motif dari pelaku pembakaran, hingga peledakan gedung sekolah akibat tekanan mental yang disebabkan karena ejekan, pelecehan dan pengucilan yang dilakukan oleh teman-teman, dan orang-orang di lingkungan sekitar. Akibat sakit hati, marah, benci dan dendam yang tidak dapat dilampiaskan secara langsung kepada para pembuli, para pelaku akhirnya mencari jalan pintas untuk keluar dari tekanan ini dengan cara menyingkirkan penyebab dan pelaku perundungan tersebut dengan cara membakar, meledakkan dan lain-lain.
Masalah perundungan yang terjadi dan menimpa dunia pendidikan makin marak, tragisnya masalah ini bukan saja terjadi pada kalangan remaja, seperti sekolah menengah atas dan lanjutan tingkat pertama atau SLTP, tetapi tragedi ini merambat sampai tingkat anak-anak atau sekolah dasar. Peristiwa bulliying terjadi merata pada dunia pendidikan dari kota metropolitan hingga tingkat kabupaten bahkan daerah pelosok. Tidak sedikit pihak sekolah justru membiarkan,atau terkesan membela pelaku buli karena kedudukan/pengaruh orang tua bahkan menutup kasus dengan alasan tidak ingin merusak citra sekolah.
Para pelaku bulliying, selain mungkin kurang mendapatkan perhatian dan dididkan dari orang tua, mereka terinspirasi dari tontonan yang sering dikonsumsi di media sosial. Karena bahan tontonannya kebanyakan tidak bermutu, mengandung unsur kekerasan, maka yang diingat dan di praktikkan adalah apa yang menjadi tontonannya setiap waktu ditambah kurangnya pengawasan orang tuaya. Kasus bulliying ini bahkan dijadikan bahan candaan atau dianggap hal biasa bagi para pelaku.
Korban bulliyang yang kebanyakan berasal dari keluarga kurang secara ekonomi, keluarga brokenhome atau anak-anak pendiam, kebanyakan hanya bisa menerima perlakuan kasar, tidak wajar, bahkan tidak berani melaporkan baik kepada pihak sekolah (guru dan kepala sekolah) bahkan keluarga di rumah. Akibat memendam sendiri luka, dan dipengaruhi oleh sosial media yang selalu merecoki pemikirannya, akhirnya para korba bulliying terinspirasi untuk melampiaskan dendamnya dengan cara menghilangkan sumber bulliying atau menyakiti orang sekitar atau menghancurkan lingkungan tempat mereka diremehkan.
Kenapa hal ini bisa terjadi dan makin marak? Bisa jadi karena hal ini dibiarkan atau tidak dianggap serius oleh lingkungan sekitar, terutama para tenaga pendidik dan pimpinan sekolah. Karena fokus dan tujuan utama dari pendidikan saat ini hanyalah menciptakan generasi cerdas yang nantinya dapat bersaing dalam mencari pekerjaan. Para tenaga pendidik hanya berfokus pada penyampaian materi tanpa memberikan nasihat-nasihat budipekerti dan nilai moral dan agama seperti dahulu. Sehingga para pelajar atau generasi saat ini jauh dari ajaran Islam apalagi kepribadian Islam.
Pendidikan Dalam Sistem Islam
Tujuan pendidikan Islam membentuk kepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyyah). Artinya setiap tindakan dan ucapan harus berlandaskan pada ketaqwaan dan keimanan kepada Allah Swt.. Pendidikan dalam sistem Islam bukan sekedar transfer ilmu pengetahuan, tetapi pembentukan kepribadian Islam sejak usia baliq. Mendidk dan membentuk siswa untuk mengenal Al-Khalik Al-Mudabir, sehingga melahirkan rasa cinta akan ridho Allah Swt. dan takut kepada murkan-Nya. Allah Swt. Berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya”Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah diantara hamba-Nya adalah para ulama” (TQS Fatir:28).
Proses pembinaan dalam membentuk syakhshiyyah Islamiyyah dalam sistem pendidikan Islam dilakukan secara intensif. Tarbiah dilakukan secara bertahap tanpa mematok waktu untuk pencapain terealisasinya transfer tsaqofah. Proses pembinaan dan transfer ilmu pengetahuan juga tidak difokuskan pada materi di mana para santri atau siswa hanya disiapkan untuk menuju dunia kerja semata, tetapi lebih dipahamkan tentang keridhoan Allah Swt.
Islam mengajarkan dalam proses pembinaan pembentukan syakhshiyyah Islamiyyah, hal yang paling utama yang harus didahulukan bukanlah ilmu pengetahuan, tetapi adab atau rasa hormat adalah pondasi yang harus ditanamkan lebih awal. Terbentuknya adab yang baik akan melahirkan generasi yang baik yang dapat menempatkan posisi dirinya baik sebagai hamba Allah Swt, anak, siswa, masyarakat dan teman dalam pergaulan. Para pendidik bukan hanya bertugas mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi sebagai teladan.
Sistem Islam mewajibkan pemerintah melindungi jiwa dan harta rakyatnya, memastikan keamanan untuk seluruh lapisan masyarakat termasuk anak-anak sebagai generasi penerus peradaban dari tindakan kezaliman. Allah Swt. Berfirman yang artinya, “jangalah kalian membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (untuk dibunuh)” (QS. Al-Isra’:33).
Pendidikan yang berlandaskan Islam dan sekolah yang menerapkan akan menanamkan akhlak dan adab yang mulia sehingga memastikan lingkungan sekolah terbebas dari tindakan kekerasan terhadap sesama, menanamkan nilai menghormati yang lebih dewasa/tua dan mengasihi sesama, kareana sesama muslim itu bersaudara sesuai dengan sabda nabi Saw. “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzalimi, merendahkan dan membiarkan saudaranya (tersakiti)”, (HR. Muslim).
Negara menetapkan kurikulim hanya berbasis Islam, memberikan rasa aman terhadap setiap anggota masyarakat termasuk pelajar. Melakukan pengawasan terhadap sekolah, keluarga dan masyarakat secara umum. Negara juga menetapkan aturan yang tegas terhadap pelaku perundungan yang menyebabkan korban tertekan secara mental atau berefek pada kesehataan mental apalagi sampai kehilangan nyawa.
Wallahu a’lam bish shawab