| 42 Views

Beras Mahal Saat Stok Melimpah Membuat Rakyat Makin Menderita

Oleh : Sumarni Ummu Suci

Badan Pusat Statistik mengungkap harga beras terus mengalami kenaikan dibeberapa Kabupaten kota. Kenaikan harga beras ini terjadi di 133 Kabupaten kota pada Minggu ke 2 Juni 2025. Padahal pada Minggu pertama Juni 2025 terdapat 119 Kabupaten kota yang mengalami kenaikan harga beras. (Dikutip : tribunnews .com) 

Beberapa pihak menilai bahwa kenaikan harga beras ini sangat tidak masuk akal, mengingat tahun ini produksi beras nasional dalam kondisi memuaskan.

Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun ini adalah yang tertinggi sepanjang sejarah. (Dikutip : news.harianjogja .com) 

Tidak bisa dipungkiri ketidak normalan ini mengindikasikan adanya gangguan dalam rantai distribusi beras yang berdampak pada naiknya harga di pasar.

Disisi lain sebagian pihak juga menilai bahwa kondisi ini merupakan efek dari penerapan aturan pemerintah terbaru dimana gabah (beras) wajib di serap oleh bulog meskipun dengan kualitas rendah.

Kebijakan yang mewajibkan Bulog menyerap gabah petani dalam jumlah besar justru menciptakan penumpukan stok di gudang. Akibatnya suplai beras ke pasar terganggu dan harga naik.

Pengelolaan pangan yang terjadi saat ini mencerminkan ciri khas dari Kapitalisme dimana kebijakan dan tata kelola lebih berpihak pada kepentingan pasar dan segelintir elit dari pada kebutuhan dan kesejahteraan rakyat.

Dalam sistem ini, pangan di perlakukan layaknya komoditas ekonomi semata bukan sebagai kebutuhan dasar yang harus dijamin negara utk seluruh warga.

Akibatnya distribusi pangan seperti beras menjadi  tidak merata dan rawan spekulasi karena mengikuti logika keuntungan, bukan asas keadilan dan keberlanjutan.

Ketika terjadi gangguan distribusi atau permainan harga oleh pihak - pihak tertentu, negara kerapkali bersifat pasif dan membiarkan mekanisme pasar bekerja, bukannya turun tangan langsung untuk menjamin kestabilan harga dan ketersediaan stok bagi masyarakat.

Hal ini menunjukkan bahwa negara dalam sistem Kapitalisme lebih berperan sebagai fasilitator kepentingan ekonomi para pemilik modal ketimbang pelindung rakyat dari gejolak harga dan kelangkaan.

Sistem Kapitalisme telah menjadikan akses terhadap pangan sangat bergantung pada kemampuan membeli bukan pada kebutuhan yang mendesak.

Akibatnya rakyat kecil menjadi pihak yang paling terdampak dari fluktuasi harga yang tidak menentu terpinggirkan dari akses terhadap kebutuhan pokok dan terus menerus berada dalam ketidak pastian akan kecukupan pangan sehari-hari.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam kapitalisme kepentingan ekonomi lebih diutamakan di banding kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Maka berharap kedaulatan dan keadilan pangan dalam sistem ini adalah perkara mustahil.

Kondisi tersebut berbeda dengan negara yang menjadikan aturan Islam sebagai satu - satunya pijakan yaitu khilafah Islamiyyah.

Dalam Islam negara memiliki kewajiban syar'i untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat termasuk pangan.

Pangan tidak dipandang sebagai komoditas dagang demi keuntungan melainkan sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi negara.

Oleh karena itu negara akan mengelola produksi distribusi dan cadangan pangan secara langsung demi kemaslahatan rakyat.

Khilafah akan memberikan berbagai bentuk dukungan kepada para petani seperti subsidi bibit, pupuk serta sarana produksi pertanian (saprotan) secara cuma-cuma.

Hal ini dilakukan untuk memastikan hasil produksi seperti beras memiliki kualitas yang baik dan mencukupi kebutuhan rakyat.

Dukungan ini juga akan meringankan beban petani dan mendorong keberlangsungan sektor pertanian sebagai tulang punggung ketahanan pangan negara.

Khilafah akan menerapkan kebijakan larangan penimbunan (ihtikar) yang dapat menyebabkan kelangkaan barang dan lonjakan harga secara tidak wajar.

Dalam Islam praktek penimbunan ini jelas diharamkan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw :
"Barang siapa menimbun makanan (dengan maksud menaikkan harga dan merugikan masyarakat) maka ia berdosa".(HR.Muslim)

Khilafah juga akan memastikan harga barang - barang di masyarakat terbentuk secara alami melalui mekanisme pasar tanpa intervensi negara dalam bentuk pematokan harga.

Hal ini sesuai dengan ketentuan syari'at Islam yang melarang intervensi harga kecuali jika terjadi penipuan, kecurangan atau penimbunan.

Rasulullah Saw pernah menolak permintaan untuk menetapkan harga dengan sabdanya :
" Sesungguhnya Allah - lah yang menentukan harga, yang menahan, yang melapangkan dan yang memberi rezeki". (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi)

Dengan demikian kestabilan harga dicapai bukan melalui kontrol buatan tetapi melalui sistem ekonomi Islam yang adil, transparan dan jauh dari praktek dzolim seperti monopoli dan ihtikar.

Karena itu solusi hakiki atas persoalan ekonomi dan fluktuasi harga bukanlah tambal sulam regulasi dalam sistem Kapitalisme melainkan perubahan menyeluruh menuju sistem Islam yang diterapkan secara kaffah dibawah naungan khilafah.

Wallahua'lam bissawab.


Share this article via

54 Shares

0 Comment