| 128 Views

Bansos dan Subsidi Untuk Atasi Derita Kenaikan PPN, Solusikah ?

Oleh : Dewi Yuliani

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap memperhatikan pelindungan bagi pekerja atau buruh, khususnya mereka yang bekerja di sektor padat karya dan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Sabtu, 21 Des 2024 16:19:41, ppn 12 persen Pemerintah Klaim Tetap Lindungi Pekerja Meski PPN 12 Persen Diterapkan Mulai Tahun Depan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (©@ 2024 merdeka.com)

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut. Kenaikan bersifat selektif. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara," ujar Yassierli dalam keterangannya, Sabtu (21/12).

Bantuan pemerintah (bansos dan diskon biaya Listrik) untuk rakyat sebagai kompensasi kenaikan PPN sejatinya tidak akan meringankan beban rakyat. Kebijakan ini kebijakan populis otoriter, kebijakan tambal sulam dalam sistem kapitalis yang memang tidak menyelesaikan masalah masyarakat.
Kenaikan PPN adalah salah satu konsekuensi dalam sistem kapitalis yang menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai proyek pembangunan. Mirisnya hasil pembangunan tak dinikmati semua rakyat.

Tak hanya buruh, petisi menolak rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 juga menggema di kalangan warganet di media sosial. Bukan tanpa sebab, mayoritas warganet menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen bakal sangat membebani masyarakat harga berbagai jenis barang kebutuhan pokok akan naik. Padahal, keadaan ekonomi masyarakat belum membaik, apalagi dengan tingginya angka pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Petisi tersebut dibuat dan dibagikan oleh akun X @barengwarga pada Selasa (19/11) silam. Dalam cuitannya, akun itu menuntut pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan PPN.

"Kenaikan PPN tersebut secara langsung akan membebani masyarakat, karena menyasar barang-barang kebutuhan pokok. Kalau keputusan menaikkan PPN itu dibiarkan bergulir, mulai harga sabun mandi sampai bahan bakar minyak (BBM) akan ikut naik. Otomatis daya beli masyarakat akan terganggu dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup," bunyi cuitan akun itu.

Contohnya saja Harga minyak dunia sudah terdampak sejak awal konflik geopolitik terjadi. Harga minyak naik, harga komoditas juga naik. Apa yang dilakukan pemerintah untuk menjaga harga jual dalam negeri?
Namun ternyata konsumsi BBM bersubsidi (Pertalite dan Biosolar) meningkat tajam seiring pemulihan ekonomi. Yap, harga BBM bersubsidi naik. Tapi subsidi akan tetap diberikan untuk menjaga ketahanan masyarakat. Dengan skema ini anggaran subsidi jadi tidak melonjak terlalu tinggi.

Pemerintah akan terus memantau dampak inflasi, pertumbuhan ekonomi serta kemiskinan dari kenaikan BBM. Harapannya dengan adanya Bansos Tambahan dan program lainnya maka jumlah kemiskinan dapat ditahan bahkan dikurangi. 

Dalam Islam, pajak bukan sumber pendapatan negara, dan diberlakukan hanya pada kondisi kas negara kosong serta ada pembangunan yang wajib dilaksanakan. Itupun hanya pada rakyat yang mampu. Islam mewajibkan penguasa berbuat baik dan memenuhi kebutuhan pokok rakyat, karena penguasa adalah raa’in. Profil penguasa dalam Islam menjadi kunci lahirnya kebijakan yang berpihak pada rakyat Islam memiliki sumber pendapatan yang beragam yang akan mampu membiayai pembangunan dan menciptakan kesejahteraan rakyat individu per individu.

Negara Khilafah memiliki sumber pemasukan yang berasal dari baitulmal. Dalam kitab An-Nizham al-Iqtishady fi Al-Islam yang ditulis oleh Taqiyuddin an-Nabhani, dijelaskan bahwa sumber pemasukan tetap baitulmal adalah fai, ganimah, anfal, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, tambang, serta harta zakat. Hanya saja, harta zakat diletakkan di bagian khusus baitulmal serta tidak diberikan selain untuk delapan ashnaf (golongan) yang telah disebutkan di dalam Al-Qur’an dan tidak sedikit pun dari harta zakat tersebut boleh diberikan kepada selain delapan ashnaf tersebut, baik untuk urusan negara maupun urusan umat.

Begitu pula pemasukan harta dari hak milik umum, juga diletakkan di bagian khusus baitulmal dan tidak boleh dicampuradukkan dengan yang lain sebab harta tersebut menjadi hak milik seluruh kaum muslim yang diberikan oleh khalifah sesuai dengan kemaslahatan kaum muslim yang menjadi pandangan dan ijtihadnya berdasarkan hukum syarak.

Bagaimana cara memungut pajak tersebut dari kaum muslim? Semuanya itu dipungut dari sisa nafkah (kebutuhan hidup) dari harta orang kaya, menurut ketentuan syarak. Harta orang kaya tersebut adalah harta yang merupakan sisa dari pemenuhan kebutuhan primer serta kebutuhan sekunder yang makruf.

Adapun tata cara kewajiban pajak ini dilaksanakan sesuai dengan apa yang diwajibkan oleh syarak kepada kaum muslim. Apabila kegiatan tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kaum muslim, lalu kegiatan tersebut membutuhkan biaya, maka negara boleh mewajibkan pajak kepada orang-orang kaya agar negara dapat melaksanakan tugas tersebut.

Atas dasar inilah, negara boleh menarik pajak dalam keadaan sebagai berikut:
Yang pertama Untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran wajib bagi baitulmal untuk para fakir miskin, ibnusabil, serta untuk melaksanakan kewajiban jihad.

Kedua Untuk memenuhipengeluaran-pengeluaran wajib bagi baitulmal untuk kompensasi, semisal pengeluaran untuk gaji pegawai negeri, tentara, dan sebagainya.

Ketiga Untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran wajib bagi baitulmal untuk kemaslahatan dan kemanfaatan tertentu, bukan untuk kompensasi apa pun, semisal pembukaan jalan, penggalian air, pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, serta urusan-urusan lain yang dianggap sebagai masalah yang urgen dan umat akan menderita tanpa kehadirannya.

Keempat Untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran wajib bagi baitulmal karena suatu keterpaksaan, semisal ada paceklik, angin topan, gempa bumi, serangan musuh, atau apa saja yang menimpa kaum muslim.

Kelima Untuk melunasi utang negara dalam rangka melaksanakan kewajiban negara terhadap kaum muslim, yaitu hal-hal yang termasuk dalam salah satu dari keempat keadaan di atas, atau yang menjadi cabang dari keadaan-keadaan tersebut, serta keadaan apa pun yang telah diwajibkan oleh syarak atas kaum muslim.

Dengan demikian, pajak diambil hanya ketika kas negara (baitulmal) benar-benar kosong dan digunakan untuk pengeluaran wajib dari baitulmal. Penarikan pajak (dharibah) dalam Islam bersifat temporal, bukan menjadi agenda rutin seperti halnya pajak di sistem kapitalisme.

Demikianlah, Islam memberikan gambaran kepemimpinan yang amanah adalah mengurus dan menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat, meringankan beban mereka, dan membantu mereka jika mengalami kesulitan ekonomi. Negara Khilafah memiliki skema pemasukan yang diambil dari banyak sektor. Dalam sistem Islam kafah, pajak tidak menjadi sektor atau pilihan utama sebagai sumber pemasukan negara. Kepemimpinan dan sistem Islam kafah akan melahirkan kebijakan yang mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan rakyat.

Wallahualam alambshawab


Share this article via

139 Shares

0 Comment