| 132 Views
Bansos Dan Diskon Biaya Listrik Untuk Rakyat Sebagai Kompensasi Kenaikan PPN, Mampukah Meringankan Beban Rakyat?

Oleh : Kiki Puspita
Dikutip dari Merdeka.com Pemerintah mengklaim Tetap akan melindungi pekerja dan Masyarakat Meskipun PPN 12% mulai diterapkan 1 Januari 2025 . Pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk cara untuk mendukung kesejahteraan rakyat dengan naiknya PPN 12%.
Pekerja atau buruh, khususnya pekerja yang bekerja disektor padat karya dan terdampak PHK, akan diberikan akses kemudahan jaminan kehilangan pekerjaan dan bagi pelaku UMKM atau industri mendapat kompensasi PPh final 0,5 dari omzet.
Pemerintah juga akan memberikan bantuan pangan berupa beras 10 kg selama 12 bulan kepada 16 juta keluarga yang membutuhkan. Diskon 50% tarif listrik selama 2 bulan untuk daya terpasang 450 VA, juga akan di berikan kepada rakyat. Diskon ini berlaku bagi 81,4 juta pelanggan listrik PLN. terdiri dari 24,6 juta pelanggan listrik 450 watt, 38 juta pelanggan 900 watt,14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 watt.
Percepatan program bansos seperti Program Keluarga Harapan(PKH) yang menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang semula di jadwalkan pada akhir triwulan l dipercepat menjadi awal 2025. Lalu sembako untuk 18,8 juta KPM yang disalurkan setiap bulan juga akan direalisasikan awal 2025. Bantuan makan bergizi gratis untuk 36.000 penyandang disabilitas dan lansia juga akan di percepat pada awal 2025. Guyuran bansos dan subsidi listrik ini seolah-olah memang sudah di siapkan untuk menyambut kenaikan PPN 12% pada awal tahun 2025 ini.
Terlepas dari isu politik yang bergulir, kenaikan anggaran bansos sejatinya menginformasikan banyak hal dari kinerja pemerintah bahwasanya bansos dan diskon biaya listrik untuk rakyat sebagai kompensasi kebaikan PPN sejatinya tidak akan meringankan beban rakyat.
Kebijakan ini adalah kebijakan yang populis otoriter, kebijakan tambal sulam dari sistem kapitalis. Dalam sistem kapitalis kenaikan PPN merupakan salah satu konsekuensi, karena dalam sistem kapitalis menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai proyek pembangunan. Mirisnya hasil pembangunan tidak dinikmati semua rakyat.
Pemberian bansos sejatinya menunjukan bahwa pemerintah belum mampu memberikan solusi dalam menyelesaikan masalah kemiskinan dan kesejahteraan bagi rakyat.Kebijakan Bansos dan diskon tarif listrik hanya meredakan penderitaan rakyat sesaat. Rakyat dapat bansos tetapi segala rupa dipajakan. Harga pangan naik, begitu juga dengan berbagai tarif publik, seperti listrik, air, BBM dan sebagainya juga akan naik,seperti efek domino yang satu dengan yang lainnya saling berhubungan. Oleh karena itu bansos dan diskon tarif listrik tidak akan memberikan solusi atas penderitaan rakyat. Rakyat hanya dijadikan tumbal dalam sistem ini.
Berbeda dalam sistem Islam.Bansos tidak menjadi Solusi andalan dalam menyelesaikan setiap masalah perekonomian. Dalam sistem Islam negara menjamin kebutuhan primer masyarkat. Negara dalam sistem Islam wajib membantu rakyat miskin. Masyarakat akan di berikan lapangan pekerjaan yang hasilnya akan mampu mencukupi kebutuhannya.
Kepemilikan dalam sistem Islam juga akan diatur,yaitu kepemilikan individu, umum dan negara.kepemilikan individu memungkinkan siapa pun mencari harta untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara yang diperbolehkan sesuai dalam syariat Islam.
Adapun kepemilikan umum dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan umat. Harta milik umum berupa barang tambang, minyak sungai, danau, hutan, jalan umum, listrik akan di kelola oleh negara dan tidak kelola oleh pihak swasta dan diprivatisasi sebagaimana praktek dalam kapitalisme. Sehingga masyarakat yang hidup dalam sistem Islam akan mampu memenuhi kebutuhannya dengan tersedianya lapangan pekerjaan dan fasilitas kebutuhan seperti kesehatan, pendidikan akan di peroleh oleh masyarakat secara gratis.
Sistem Islam telah mengatur secara terperinci upaya mengatasi kemiskinan secara struktural dengan pemenuhan kebutuhan dasar bagi rakyat. Tidak perlu ada bansos, kalaulah ada sifatnya temporal dan di berikan kepada mereka yang benar-benar terkategori miskin atau fakir menurut pandangan Islam. Mekanisme ini hanya akan berjalan tatkala Islam di terapkan.
Wallahu A'lam bi Asa-shawab