| 69 Views

Apakah Job Hugging Pilihan yang Tepat?

Oleh: Ummi Yourin

Di dunia kerja kini muncul istilah baru, yaitu “job hugging”—bertahan di satu pekerjaan dalam waktu lama. Sekilas hal ini terlihat baik, namun sebenarnya tidak selalu menjadi pilihan tepat jika tidak diiringi rasa bahagia. Banyak orang bertahan bukan karena merasa berkembang, melainkan demi keamanan diri. Mereka takut kehilangan pekerjaan di tengah badai PHK dan kondisi ekonomi yang makin tidak menentu. Fenomena ini menggambarkan kegelisahan kaum muda menghadapi dunia kerja yang penuh ketidakpastian.

Dahulu tren yang populer adalah "job hopping", yaitu berpindah pekerjaan untuk mengejar gaji lebih tinggi atau pengalaman baru. Bahkan dulu banyak orang enggan menjadi pegawai negeri karena gajinya kecil dibanding perusahaan swasta. Kini tren itu bergeser: dari job hopping menjadi job hugging.

Ada beberapa penyebab mengapa job hugging menjadi fenomena umum:

1. Keterpaksaan. Banyak pekerja bertahan karena tidak punya pilihan lain, lebih baik bertahan meski tidak nyaman daripada menganggur.
2. Stabilitas finansial. Gaji bulanan yang tetap membuat mereka enggan keluar dari zona nyaman.
3. Lapangan kerja terbatas. Kesempatan kerja yang sedikit membuat mobilitas tenaga kerja rendah.
4. Ketidakpastian ekonomi global. Inflasi, resesi, dan krisis ekonomi membuat orang memilih aman di pekerjaan yang ada.
5. Risiko pengangguran. Banyak pekerja khawatir kehilangan penghasilan karena bergantung pada situasi ekonomi.

Fenomena job hugging sejatinya merupakan reaksi terhadap kegagalan sistem kapitalisme global dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Pekerja akhirnya rentan tereksploitasi—tenaga, waktu, dan pikirannya dikuras demi mempertahankan bisnis para pemilik modal. Sistem kapitalisme yang dianut negeri ini wajar menimbulkan ketimpangan ekonomi dan pengangguran, sebab di mana pun sistem ini diterapkan, masalah ketenagakerjaan selalu muncul. Kapitalisme berupaya mengatasi persoalan dengan menimbulkan masalah baru.

Kapitalisme menuntut efisiensi tinggi, sehingga perusahaan menyesuaikan jumlah pekerja dengan kebutuhan produksi. Seiring kemajuan teknologi, tenaga manusia banyak diganti dengan mesin demi menekan biaya. Akibatnya, lapangan kerja menyusut. Dalam pandangan kapitalisme, pekerja hanyalah bagian dari mesin produksi. Paradigma ini membuat manusia mudah dieksploitasi dengan tuntutan tinggi, gaji rendah, dan tanpa jaminan kerja. Saat ekonomi menurun, PHK menjadi pilihan cepat demi menjaga keuntungan pemilik modal.

Sistem ini juga menciptakan kesenjangan besar antara pekerja dan pemilik modal. Kekayaan menumpuk di tangan segelintir orang, sementara mayoritas sulit meningkatkan taraf hidupnya. Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator yang memudahkan kepentingan swasta dan asing, bukan sebagai pengurus rakyat. Upah pekerja ditentukan berdasarkan kebutuhan minimum hidup, bukan kesejahteraan yang layak. Meski berpenghasilan tinggi, pekerja tetap sulit sejahtera karena harga barang dan jasa ikut naik. Akibatnya, job hugging menjadi pilihan realistis, meski sejatinya pahit dan terpaksa.

Pandangan Islam: Negara sebagai Pengurus Rakyat

Dalam Islam, negara memiliki kewajiban mengurusi urusan rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Negara wajib menyediakan lapangan kerja agar rakyat mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika seseorang tidak mampu bekerja atau tidak memiliki penanggung nafkah, maka negara wajib menanggung kehidupannya.

Dalam sistem Khilafah Islam, fenomena seperti job hugging, pengangguran, dan PHK massal dapat dicegah melalui kebijakan berikut:

1. Pengelolaan sumber daya alam oleh negara.
Sumber daya alam termasuk milik umum sehingga tidak boleh dikuasai individu atau swasta. Dengan pengelolaan negara, industri strategis seperti tambang, energi, dan pertanian dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar serta meningkatkan keterampilan masyarakat.

2. Penerapan syariat ihya’ul mawat (menghidupkan tanah mati).
Negara memberikan tanah terlantar kepada rakyat yang mampu mengelolanya agar produktif. Rasulullah ﷺ bersabda:“Barang siapa menghidupkan tanah mati (membuka lahan baru), maka tanah itu menjadi miliknya.”(HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan Abu Dawud)

3. Kebijakan iqtha’ (pemberian tanah produktif).
Negara memberikan tanah siap tanam kepada rakyat yang membutuhkan untuk bertani atau berkebun, sehingga dapat mengurangi pengangguran dan meningkatkan produktivitas.

4. Dukungan modal dan pelatihan.
Negara memberi modal tanpa riba atau hibah, serta menyediakan pelatihan kerja agar rakyat dapat membuka usaha atau bekerja di berbagai bidang industri.

Melalui kebijakan tersebut, negara dalam sistem Islam dapat menjamin kebutuhan hidup masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi yang sejati. Dalam sistem ini, rakyat tidak perlu bertahan di pekerjaan yang mengekang, karena negara menjamin ketersediaan pekerjaan, kesejahteraan, dan keadilan bagi seluruh warga.

Wallahu a’lam bish-shawab.


Share this article via

23 Shares

0 Comment