| 29 Views
Anak Butuh Syariat Islam Sebagai Junnah

Oleh : Yuliana, S.E.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengecam tindakan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak berinisial DCN (7) di Banyuwangi, Jawa Timur. Dia memastikan bahwa Kementerian PPPA akan mengawal proses hukum kasus tersebut, sekaligus memberikan pendampingan terhadap keluarga korban. “Kami mengutuk keras kekerasan yang diduga menimpa DCN.
Dari awal kejadian, kami sudah ada pendampingan di sana, ada psikolog,” ujar Arifah kepada wartawan, Minggu (17/11/2024). Baca juga: Kasus Pembunuhan Bocah di Banyuwangi, Tetangga Kaget Ibu Korban yang Hamil Tua Gendong Jasad Anaknya Hingga kini, kata Arifah, aparat kepolisian masih terus menyelidiki kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut. Dia pun mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian ini, demi tegaknya hukum dan keadilan bagi keluarga korban.
Menyikapi Perkembangan Akal Imitasi Artikel Kompas.id “Kami meminta pihak kepolisian untuk segera mengungkap kebenaran atas peristiwa ini dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” ungkap Arifah. “Sampai saya datang (ke Banyuwangi) itu sudah hari ketiga, mereka masih terus berupaya untuk mencari siapa kira-kira pelakunya,” sambungnya. Seperti diberitakan sebelumnya, DCN (7), siswi kelas 1 madrasah ibtidaiah (MI), dibunuh dan diperkosa sepulang sekolah pada Rabu (13/11/2024).
Di Hadapan Polisi, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Banyuwangi Minta Dipertemukan dengan Pelaku Pada hari kejadian, DCN pulang sendiri dari sekolah ke rumah yang berjarak sekitar 1,5 kilometer. Namun, DCN tak kunjung pulang. Kemudian, sang ibu dibantu pihak sekolah menyusuri jalan yang dilintasi korban. Akhirnya, bocah perempuan tersebut ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di tengah kebun. Sementara sepeda mini yang ia gunakan ditemukan di sungai kecil yang berjarak sekitar 200 meter dari penemuan jasad korban. Tak hanya dibunuh, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban diduga kuat juga diperkosa oleh pelaku.
Polres Aceh Utara menangkap tiga pelaku pemerkosan dan pelecehan seksual terhadap A (14) warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (11/11/2024). Kasus itu terungkap setelah ibu korban melaporkan ketiga pelaku ke Mapolres Aceh Utara. Ketiga tersangka MF (23), MS (17), dan NM (15). Baca juga: Perkosa Anak di Bawah Umur, Petani di Ende Ditangkap Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi menyebutkan kasus ini terjadi pada 6 November 2024.
Awalnya, NM menghubungi korban A untuk diajak jalan-jalan sembari membeli baju baru. Dalam obrolan itu, NM menyebutkan bahwa korban akan dijemput oleh temannya MS. Lalu meminta A untuk memenuhi permintaan MS. "MS menggunakan mobil rental Toyota Yaris. Lalu MS dan korban duduk dibelakang, sedang MF menjadi sopir. Didalam mobil terjadi pelecehan,” katanya saat dihubungi, Minggu (17/11/2024) Menyikapi Perkembangan Akal Imitasi Artikel Kompas.id Baca juga: Pekerjakan Remaja Jadi LC, Mami Karaoke di Blok M Ditangkap Sesampainya di Lhokseumawe, pelaku MS, MF dan korban berhenti di sebuah kafe hingga tengah malam. Peristiwa pemerkosaan terjadi saat mereka pulang dari Lhoksukoumawe ke Aceh Utara. Dalam mobil, korban diperkosa. Mobil dikunci sembari berjalan. "Setibanya di Lhoksukon, kedua pelaku menurunkan korban di perempatan kota tanpa memberikan apa pun," ujar AKP Novrizaldi.
Pembunuh Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Ditetapkan Jadi Tersangka Hasil pemeriksaan, MS kerap memberikan uang dan memenuhi kebutuhan pacarnya, NM. Sebagai imbalannya, MS meminta NM untuk mencarikan perempuan lain yang bisa dia setubuhi. Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara sedang menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami imbau agar orang tua mengawasi pergaulan anaknya,”pungkasnya.
KOMPAS.com – MJA (40), petani di Kabupaten Ende, NTT, ditangkap polisi atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial Z (16). Kasat Reskrim Polres Ende Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/04/IX/2024/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tanggal 28 September 2024. "Peristiwa persetubuhan ini terjadi di sebuah desa di Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende, pada Sabtu (28/9/2024),” ujar Andre dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024). Andre berujar, selain korban, penyidik telah memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu AH, AA, dan YM. Baca juga: Perkosa Pacar di Bawah Umur di Toilet Umum, Remaja di Jembrana Ditangkap Dia menerangkan, kejadian berawal ketika pelaku pulang berbelanja di salah satu kios menggunakan sepeda motor.
16/11/2024
Perlindungan anak saat ini
Bukan menjadi hal yang luar biasa lagi bahwa kondisi anak makin terancam. Keluarga, masyarakat dan negara tidak bisa diharapkan menjadi benteng perlindungan bagi anak. Ini adalah dampak penerapan sistem sekuler yang merusak naluri dan akal manusia. Negara juga tidak matang pada urusan moral, malah membiarkan faktor-faktor penyebab maraknya predator anak merajalela. KPAI entahlah, apa berfungsi atau hanya ilustrasi?
Kondisi ini juga terjadi karena lemahnya keimanan individu, juga buruknya standar interaksi yang terjalin diantara masyarakat.
Sementara peran negara sangat minim dalam melindungi anak dalam berbagai aspeknya, baik pendidikan berasas sekuler, maupun sistem sanksi yang tidak menjerakan, bahkan bisa dikompromikan. Tak jarang tindak kejahatan terhadap anak dilakukan oleh oknum-oknum yang berada, ketika terjerat dengan hukum malah tak segan-segan membayar agar hukuman diringankan.
Masyarakat atau lingkungan saat ini pun belum bisa menjadi tempat yang kodusif bagi tumbuh kembang anak. Banyak sekali kita jumpai kasus-kasus tetangga atau masyarakat setempat yang memangsa anak-anak sebagai pelampiasan nafsu bejatnya. Hal ini terlihat jelas pada fakta yang dipaparkan di atas.
Keluarga terdekat bahkan orangtua kandungpun sekarang banyak yang menjadi pemangsa bagi anaknya sendiri. Na’uzubillah, di mana iaman mereka tercampakkan sampai tidak tahu mana halal dan haram. Potensi sebagai manusia yang Allah berikan berupa akal ternyata tidak dipergunakan dengan baik. Tentu penyebabnya jauhnya kehidupan dari syari’at Islam.
Anak-anak tidak ada jaminan keselamatan di sistem yang ada saat ini. Negara yang seharusnya menjadi junnah dan prisai, masyarakat yang seharusnya menjadi tempat yang kondusif untuk anak-anak bersosialisasi, keluarga yang menjadi benteng utama bagi keselamatan anak, malah tidak bisa diandalkan dan diharapkan.
Naluri (ghirizah nau’) yang Allah anugrahkan tidak dipergunakan sesuai dengan syariat Islam. Manusia saat ini memenuhi kebutuhan nalurinya tidak menggunakan akal. Tanpa berfikir akibat dan dosa yang akan diterima, manusia saat ini berprilaku dipimpin oleh hawa nafsu bukan lagi iman. Ditambah lagi negara menggap itu adalah hak kebebasan hingga banyak yang memenuhi hasratnya tanpa menggunakan akal.
Inilah buah hasil dari sistem kapitalisme yamg memisahkan agama dari kehidupan. Manusia menjalani kehidupan tidak lagi sesuai dengan aturan dari Allah tapi dengan aturan-aturan yang dibuat oleh manusia sendiri. Na’uzubillahi.
Jaminan Islam untuk kesejahtraan anak
Islam sangat detil dalam mengurus umat. Islam menetapkan negara memiliki kewajiban menjaga generasi, baik dalam kualitas hidup maupuin lingkungan yang baik dan juga keselamatan generasi dari berbagai bahaya, termasuk berbagai macam kekerasan dan ancaman keselamatan.
Islam memiliki 3 elemen dalam menjaga anak-anak. Petama, keluarga sebagai Almadrostul ula bagi anak, kedua, masyarakat sebagai lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak, ketiga, negara sebagai junnah dan prisai dengan amanah pelindung utama bagi anak. Dalam Islam anak wajib dijamin kesejahtraannya karena anak merupakan generasi penerus agama.
Islam memiliki 3 pilar perlindungan terhadap rakyat termasuk anak, mulai dari ketakwaan individu, peran keluarga, kontrol masyarakat hingga penegakan sistem sanksi oleh negara yang tegas, dan menjerakan. Ketaqwaan individu akan menjadi kontrol pribadi, agar seseorang tidak mudah melakukan kemaksiatan. Karena dia akan menstandarkan pemahamannya dengan syariat. Begitu pula dengan keluarga, Islam mengatur keluarga sebagai pelindung bagi anak. Ayah berperan sebagai qowwam dan ibu berperan sebagai madrasatul ula. Jika peran ayanh dan ibu ini berjalan sesuaidengan perintah Allah maka tidak akan lagi anak yang menjadi korban orangtua kandung seniri.
Allah memerintahkan kita melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar. Perintah ini akan menciptaka suatu lingkungan yang kondusif bagi anak dalam bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. Sehingga bisa mewujudkan tumbuh kembang anak yang baik. Dalam Islam masyarakat akan diberi pendidikan agama secara menyeluruh. Masyarakat akan dibina dikuatkan aqidahnya, imannya, dipertajam pengetahuan syariatnya. Dalam Islam standar kehidupan adalah ketaatan pada perintah Allah.
Semua itu tentunya akan terwujud dengan penerapan semua sistem kehidupan berdasarkan sistem Islam secara kafah. Dan untuk mewujudkan aturan yang sesuai syariat Islam kita membutuhkan khilafah, untuk mewujudkan tegaknya khilafah kita butuh kesadaran dan menyadarkan ummat, pentingnya kembali ke syariat Islam. Allahu akbar!
Wallahua’lam.