| 318 Views
Aborsi Bukan Solusi

Oleh : Elih Lisnawati
Baru-baru ini pemerintah memperbolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban pidana perkosaan dan kekerasan seksual.
Aturan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan hukum pidana," dikutip dari Pasal 116. Dalam PP tersebut kedaruratan medis harus di indikasikan dengan kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu.
Dikutip dari Pasal 118 dan Pasal 119, pelaksanaan aborsi hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sumber daya kesehatannya telah sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan.
Dikutip dari Pasal 121 ayat 3 pertimbangan ini harus diketuai oleh komite medik rumah sakit dengan anggota tenaga medis yang telah memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan aborsi terhadap korban dan harus mendapat pendampingan konseling. Dikutip dari Pasal 124 ayat 1, apabila selama pendampingan korban berubah pikiran ingin membatalkan aborsinya korban berhak mendapat pendampingan hingga persalinan.tirto.id.
Memang benar, secara medis, aborsi bisa legal dilakukan, tetapi bersyarat dan harus dengan prosedur yang tepat, yakni sesuai standar operasional prosedur (SOP) tenaga medis. Namun, kita juga harus sadar bahwa tidak boleh menggunakan aborsi sebagai jalan pintas, karena aborsi adalah tindakan merampas hak hidup seorang calon manusia untuk hidup.
Sedangkan hak hidup seorang manusia berasal langsung dari Allah Taala, Sang Pencipta. Oleh sebab itu, kita harus terikat dengan hukum syara' sebelum mengambil keputusan aborsi. Atas dasar ini, kita tidak bisa sembarangan mengambil aborsi sebagai solusi untuk menyelesaikan kasus kehamilan yang tidak diinginkan. Apalagi jika bersumber dari kasus pemerkosaan.
UU TPKS telah mati kutu dengan adanya PP yang melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan karena telah terbukti tidak mampu mengatasi kasus pemerkosaan tersebut. Pemerintah sangat begitu sombongnya dengan mengesahkan UU tersebut pemerintah tidak perduli dengan kritikan-kritikan publik perihal frasa"sexual consent"di dalam UU TPKS yang dekat dengan makna melegalkan dan menyuburkan seks bebas.
Fakta miris lainnya, saat ini keluarga maupun sekolah tidak memiliki profil sahih untuk menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam yang mempunyai kesepakatan keterikatan dengan hukum syara diantara seluruh anggota keluarga dan sekolah telah gagal melahirkan serta mendidik generasi yang memiliki kepribadian Islam serta akhlak yang mulia.
Pada saat yang sama, pandangan terhadap perempuan diaruskan menurut paradigma sekuler kapitalistik yang menjadikan perempuan sebagai tuas pengungkit sekaligus komoditas ekonomi. Tambahan lagi, sistem pergaulan/interaksi sosial juga minus suasana keimanan. Sedangkan aparat pengayom masyarakat dan penegak hukum hanya menjadi pemalak rakyat melalui praktik kotor jual beli hukum jika terjadi kriminalitas.
Jika sudah seperti ini, apa lagi yang layak diharapkan dari penguasa negeri ini yang tidak memberikan jaminan keamanan bagi kaum perempuan dan anak-anak. Padahal melegalkan aborsi akan menjadi beban ganda bagi korban pemerkosaan karena akan menambah beban dan
menanggung rasa malu juga berdosa.
Islam memiliki solusi tepat untuk menyelesaikan permasalah aborsi tersebut karena Islam sebagai ideologi yang sohih yang miliki seperangkat aturan yang lengkap, jelas dan tegas. Sanksi hukum dalam sistem Islam sebagai bagian dari penerapan syariat Islam secara kaffah, selain bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku (zawajir) dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa, juga bisa sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku di akhirat nanti.
Maka apabila hukum Islam diterapkan untuk kehidupan ini akan menjadi ekosistem yang subur dengan keimanan dan ketaatan sehingga kasus pemerkosaan dan aborsi sangat minim, bahkan tidak akan terjadi berulang-ulang kali.
Dengan kata lain, penerapan Islam kafah, termasuk sistem sanksi, benar-benar akan menutup celah kejahatan seksual terhadap perempuan karena hukum Islam akan mampu menyelesaikan kasus pemerkosaan dan aborsi dari awal sampai akhir kasus tersebut.
Ada dua hukum bagi kasus pemerkosaan:
Pertama, pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata. Dalam kondisi ini, pemerkosaan dikategorikan sebagai tindakan zina. Sanksi bagi pelanggarnya adalah mendapatkan had yang sudah ditetapkan terhadap pelaku zina.
Jika pelaku belum menikah (ghairu muhsan), hukumannya adalah cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Jika pelaku sudah menikah (muhsan), ia akan mendapat hukuman rajam sampai mati.
Korban pemerkosaan tidak dikenai hukuman had. Dalilnya adalah firman Allah Taala dalam QS Al-An’am (6) ayat 145, “Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan ia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Imam Malik juga mengatakan, “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa seorang perempuan, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika perempuan tersebut adalah orang merdeka (bukan budak), pemerkosa wajib memberikan mahar kepada si perempuan. Jika perempuan tersebut adalah budak, ia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak perempuan tersebut.
Kedua, pemerkosaan dengan menggunakan senjata. Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya di dalam QS Al-Maidah (5) ayat 33, “Sesungguhnya hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang berat.
Dengan demikian Islam telah menunjukkan bahwa aborsi jelas bukan solusi yang tepat bagi korban. Hanya Islam yang memiliki seperangkat aturan yang sistematis untuk permasalahan aborsi ini. sistemis, Untuk penyelesaian dari akar sampai daunnya
Sistem sanksi dan hukum Islam itu hanya akan tegak bila pemerintahnya menerapkan syariat p secara kafah, dibawah naungan Khilafah Islamiah atas dasar minhaj kenabian. Bukan atas dasar sekularisme yang menafikan aturan Allah Swt untuk kehidupan.
Wahai umat Islam mari bangkit, jangan biarkan banyaknya maksiat membutakan mata hati kita, raih bersama masa depan nan gemilang, sudah lelah dengan semua kedzaliman ini, sudah bosan dengan kebijak-kebijakan liar tanpa melihat kemaslahatan untuk kehidupan kekal yang abadi disurga. Mari bergandengan tangan dan bersatu agar syari'at Islam kaffah bisa diterapkan dibumi ini.
Takbirr..Allahu Akbar
Wallahu'alam bishawab