| 337 Views
4 Bocah Pelaku Pemerkosa Hingga Pembunuhan Akibat Sering Nonton Pornografi

Oleh : Santi Villoresi
Warga Palembang geger dengan adanya penemuan mayat seorang gadis muda di TPU pekuburan Cina.
Penemuan ini langsung di tangani pihak kepolisian dan telah melakukan pemeriksaan maraton. Tidak butuh waktu lama pihak kepolisian telah menetapkan IS, tersangka utama dari 4 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis 13 tahun di Sukarami Palembang, Sumatera Selatan.
Lelaki yang sebentar lagi berusia 17 tahun itu diyakini berpola pikir berbeda dibandingkan anak seusianya. Ia hanya bergaul dengan anak yang lebih muda agar bisa mengendalikan mereka. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki apakah ada keterkaitan antara aksi kejam IS terhadap kebiasaan menonton film dewasa.
Saat ini IS sudah ditahan. Namun tiga tersangka lain dititipkan ke lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial karena undang-undang mengamanatkan demikian.
Polrestabes Palembang telah menyerahkan tiga pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang berinisial AA (13 tahun) ke panti rehabilitasi yang berada di kawasan Indralaya, Ogan Ilir. Ke empat pelaku masih duduk di bangku SMA dan SMP. Diantara ketiga pelaku yakni, MZ (13), MS (12) dan AS dibina sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). "Undang-undang melindungi mereka dari penahanan, mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat 6 September 2024.
Harryo mengaku dilimpahkan ketiga pelaku ke panti rehabilitasi karena adanya permintaan keluarga agar ketiga pelaku untuk dilakukan pembinaan.
Pihak kepolisian akan tetap mengawasi penuh meski menjalani rehabilitasi di LPKS Dharmapala dan akan berkoordinasi dengan keluarga serta dinas sosial mengenai perkembangan ketiga pelaku. "Hingga saat ini, ketiga pelaku sudah berada di Indralaya dan dalam pengawasan penuh," jelas dia.
Kronologi kejadian
Saat itu korban diajak nonton kuda kepang
Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihhartono menjelaskan awalnya AA diajak bertemu oleh IS yang merupakan sang pacar. IS beralasan mau menonton pertunjukan kuda kepang di Pipa Reja, Kemuning.
"Modusnya dengan mengajak korban jalan. Korban kemudian diajak ke lokasi (TPU) dekat krematorium," ucap Haryo, Rabu.
Namun, AA malah diajak ke tempat pemakaman umum (TPU). Saat di TPU, IS langsung membekap hidung dan mulut korban hingga lemas.
Setelah AA tidak sadarkan diri, tersangka IS bersama tiga pelaku lainnya yang sudah berada di lokasi langsung memerkosa korban.
"Setelah korban lemas, para pelaku kemudian mencabuli korban secara bergilir. Diawali oleh IS, MZ, NZ, dan AS," katanya.
Belum puas, keempat pelaku kemudian membawa korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar kurang lebih 30 menit dari lokasi pertama. AA kembali diperkosa dalam keadaan meninggal dunia.
"Di TKP kedua, korban kembali dicabuli dalam keadaan telah meninggal dunia. Mereka mencabuli korban dengan caranya masing-masing," katanya.
Jasad korban ditinggalkan begitu saja oleh keempat pelaku di sebuah kuburan Cina, pada Minggu (1/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
Motif dipicu film porno
Berdasarkan pemeriksaan, keempat remaja itu mengaku melakukan pemerkosaan itu untuk menyalurkan hasrat usai menonton video porno.
IS punya sejumlah video porno di ponselnya. IS mengaku sempat menonton film tersebut sebelum memerkosa dan membunuh korban.
Sebelum mengajak AA bertemu, IS sudah terlebih dahulu berkumpul dengan tersangka MZ, NS dan AS di rumahnya. IS merencanakan pemerkosaan itu.
Untuk menyamarkan perbuatannya, IS selaku pelaku utama sempat ikut tahlilan atau yasinan ke rumah korban dan mendatangi kuburan Cina ramai ramai melihat temuan jasad pada Senin (2/9).
Dengan perbuatan yang biadab ini tentu saja membuat kita tercengang . Bagaimana tidak seharusnya generasi muda belajar menuntut ilmu membuat presentasi untuk masa depan yang gemilang malah semakin suram.
Begini lah realita generasi muda saat ini yang rusak akibat kecanduan pornografi.
Ini di sebab kan sistem sekuler liberalisme yang memberikan kebebasan dalam media sosial ,sementara tidak ada keseriusan dari negara menutup konten-konten pornografi demi melindungi generasi bangsa.
Dan juga gagalnya sistem pendidikan juga turut andil dalam hal ini.
Dalam Islam mewajibkan negara mencegah terjadinya kerusakan generasi melalui penerapan berbagai aspek kehidupan sesuai aturan Islam di antaranya pendidikan Islam; dalam pendidikan Islam membentuk pondasi awal yg kokoh yakni akidah islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan as-sunah sehingga membentuk pemikiran Islam dan kepribadian Islam. Kemudian media islam; tentu saja tidak semua tontonan harus di tayangkan, perlu di saring lagi agar tidak ada tontonan yang membawa pornografi kemaksiatan dan kejahatan Kemudian sistem sanksi yang menjerakan.
Hukuman kasus Pemerkosaan ada dua:
Pertama, pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata. Dalam kondisi ini, pemerkosaan dikategorikan sebagai tindakan zina. Sanksi bagi pelanggarnya adalah mendapatkan had yang sudah ditetapkan terhadap pelaku zina.
Jika pelaku belum menikah (ghairu muhsan), hukumannya adalah cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Jika pelaku sudah menikah (muhsan), mendapat hukuman rajam sampai mati.
Korban pemerkosaan tidak dikenai hukuman had. Dalilnya adalah QS Al-An’am: 145. “Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Kedua, pemerkosaan dengan menggunakan senjata.
Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya di dalam QS Al-Maidah: 33.
Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.”
Begitulah sistem Islam yang memiliki seperangkat aturan hukum yang tegas.
Hukuman ini selain bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku (zawajir) dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa, juga bisa sebagai penebus dosa pelaku nanti di akhirat di hadapan pengadilan Allah Taala (jawabir).
Berbeda dengan sistem hukum buatan manusia yang bisa berubah-ubah, tidak membuat jera, serta tidak membuat orang lain takut untuk berbuat kejahatan serupa.
Wallahu alam bisshawab