| 318 Views
Wakil Rakyat, Sudahkah Melayani Rakyat?
Oleh : Ummu Aqiil
Wakil rakyat dalam sistem hari ini tampaknya kuantitasnya semakin meningkat. Setidaknya 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi dilantik untuk masa bakti periode 2024-2029. Yang lima tahun kedepan ratusan anggota dewan di Senayan diharapkan mampu untuk berpihak dan mewakili kepentingan rakyat luas.
Harapan ketika menjadi DPR RI yang seharusnya mewakili aspirasi masyarakat juga tidak boleh tunduk dan tersandera oleh kepentingan parpol, elite politik, maupun kekuasaan eksekutif demi meraih keuntungan pribadi dan keluarga.
Namun faktanya, harapan itu ternyata butuh upaya ekstra dan pembuktian dari DPR. Karena, politik dinasti diduga masih kental melekat pada DPR periode 2024-2029. Sejumlah anggota DPR terpilih diketahui memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan pejabat publik, elite politik, hingga sesama anggota DPR terpilih lainnya.
Temuan ini misalnya tercermin dalam hasil riset terbaru Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Mereka mencatat sedikitnya 79 dari total 580 anggota DPR terpilih periode 2024-2029 terindikasi dinasti politik atau memiliki kekerabatan dengan pejabat publik. Dan hal ini dianggap menggores noda pesimisme memandang potret kerja DPR periode baru ke depan.
Relasi kekerabatan yang terdapat di DPR 2024-2029 beragam. Misalnya dari suami-istri, anak, ponakan dan lain-lain. Hubungan kekerabatan vertikal tercatat yang paling banyak, yaitu caleg terpilih merupakan anak pejabat.
Misalnya anak anggota DPR atau mantan anggota, gubernur atau mantan gubernur, bupati, walikota, dan lain-lain.
Seperti Rahmawati Herdian dari Partai Nasdem (Lampung I) yang merupakan anak Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan Herman HN. Herman juga pernah jadi Walikota selama dua periode sebelum Eva. Ada juga Sandi Fitrian Nur dari Golkar (Kalsel II) yang merupakan anak dari Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Sedangkan dari PDIP ada Kaisar Kiasa Kasih Said Putra yang merupakan anak mantan Ketua Banggar DPR RI periode lalu, Said Abdullah. Juga Diah Pikatan Orissa Putri Haprani juga lolos bersama ibundanya, Puan Maharani, mantan Ketua DPR RI periode 2019-2024, sebagaimana dikutip dari laman tirto.id.
Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai penggantinya para anggota dewan akan diberikan tunjangan perumahan.
Berdasarkan riset awal hunian di sekitar Kompleks Parlemen, kisaran tunjangan yang akan diberikan sekitar Rp30 juta sampai Rp50 juta perbulan. Walaupun jumlah tersebut belum disepakati, namun jumlah tersebut cukup besar dibandingkan dengan penghasilan kebanyakan rakyat walaupun sudah banting tulang untuk mencari nafkah.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan setelah tidak lagi dihuni para anggota dewan, rumah dinas akan dikembalikan kepada negara.
"Jadi rumah itu nantinya akan kita kembalikan ke negara melalui Kementerian Keuangan dan Setneg," kata Indra saat dihubungi, Kamis (3/10).
Surat edaran dari Sekretariat Jenderal DPR RI dengan no B/733)RT.01/09/2024 pada 25 September 2024, para anggota dewan yang masih menempati rumah dinas diminta untuk segera mengosongkan rumah paling lambat 30 September 2024, sebagaimana dikutip dari laman kumparan.news.
Namun, pemberian tunjangan perumahan kepada 580 anggota DPR baru yang mencapai Rp50 juta perbulan perorang tersebut menuai kritik dari lembaga pengawas parlemen karena dianggap tidak ada urgensinya dan hanya menambah beban anggaran negara.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai para anggota dewan ini tak lama lagi harus pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kalimantan Timur, mereka seharusnya bertahan dengan rumah dinas yang sudah disediakan demi menghemat anggaran negara, dikutip dari bbc.news.
Disisi lain, Anggota DPR RI sebagai wakil rakyat dianggap harus dapat melaksanakan tugas
utamanya terkait pengawasan, penganggaran dan legislasi dengan tetap mendahulukan kepentingan rakyat.
Mengingat Anggota DPR, DPD, dan MPR RI untuk masa jabatan tahun 2024-2029 resmi dilantik dalam sidang paripurna pada 1 Oktober 2024.
Selain itu Puan Maharani resmi ditetapkan sebagai Ketua DPR RI dengan wakil Sufmi Dasco Ahmad dari fraksi Gerindra, Adies Kadir dari fraksi Golkar, San Mustofa dari fraksi NasDem dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari fraksi PKB. Sementara Ahmad Muzani dari fraksi Gerindra terpilih sebagai Ketua MPR RI, sebagaimana dari sumber cnbc.indonesia.
Hakikatnya, anggota DPR adalah wakil rakyat dalam menyampaikan aspirasi rakyat, namun juga membuat aturan atau UU. Sayangnya , aturan yang dibuat buah hasil pemikiran manusia. Sehingga wajar jika tidak sesuai dengan fitrah manusia. Alhasil, kebijakan yang diterapkan juga sesuai dengan kepentingan mereka dan para pendukung mereka tak terlepas pihak oligarki, tanpa lagi mengindahkan kepentingan rakyat.
DPR juga sering mengesahkan undang-undang yang tidak memihak kepada rakyat. Justru menguntungkan para kapitalis oligarki, maupun pemerintah sendiri, seperti UU Ciptaker.
Hubungan kekerabatan yang bermain dalam ranah politik menjadi ajang untuk duduk di kursi kekuasaan, yang bisa saja menjadi rawan konflik kepentingan. Akhirnya urusan rakyat terabaikan.
Kesulitan hidup yang mendera rakyat, tak menggugah para pemangku jabatan untuk menolak tunjangan dengan dalih pengganti hunian. Padahal rakyat juga banyak yang tidak mempunyai tempat tinggal. Akibat dari penerapan sistem kapitalis demokrasi yang semuanya diukur dengan nilai materi.
Sayangnya, sistem saat ini, wakil rakyat dipilih bukan karena kemampuannya. Namun karena kekayaan atau jabatan dalam mekanisme politik transaksional. Maka wajar, jika kinerja pemangku jabatan tidak lagi berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Berbeda jika Islam diterapkan. Dalam sistem Islam, terdapat Majelis Umat, yang menjadi wakil rakyat, dipilih oleh rakyat karena merupakan representasi umat. Majelis Umat bertugas menyampaikan aspirasi, tapi tidak memiliki wewenang untuk membuat aturan atau UU.
Dalam Islam ada kewajiban untuk mengoreksi penguasa atau Muhasabah Lil Hukam.
Mengoreksi penguasa penting dalam sistem Islam karena tabiatnya manusia tak luput dari kesalahan. Begitu jugalah seorang penguasa atau Khalifah.
Rakyat yang merasa dizalimi oleh penguasa boleh mengadukan perkaranya ke Majelis Umat.
Majelis Umat merupakan sebuah majelis yang dipilih oleh rakyat dan anggotanya terdiri atas perwakilan umat Islam dan non muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Para anggota Majelis Umat ini pula yang bertugas melakukan muhasabah dan syura.
Majelis Umat dalam kredibilitasnya memiliki hak berbicara dan menyampaikan pendapat yang mewakili rakyat untuk mengoreksi penguasa dan pejabat lainnya tanpa suatu pencekalan maupun keberatan.
Jika ditelisik lebih jauh Parlemen dalam Demokrasi dan Majelis Umat dalam Khilafah tentu terdapat perbedaan yang mencolok.
Diantaranya :
1. Legislasi, penganggaran dan pengawasan dalam sistem demokrasi sering terjadi tarik ulur kepentingan individu atau kelompok dalam parlemen. Sedangkan dalam Majelis Umat, Syura dan Muhasabah baik secara aktif maupun pasif, maka Khalifah pada dasarnya bisa terus jalan tanpa harus selalu menunggu pendapat Majelis Umat.
2. Sifat pendapat yang diberikan terhadap penguasa dalam sistem demokrasi mutlak harus bersama-sama dengan presiden. Dan jika salah satu pihak tidak sepakat maka tidak bisa disahkan.
Sedangkan Majelis Umat dalam sistem Islam, ada pendapat Majelis yang tidak mengikat Khalifah namun ada juga pendapat Majelis yang mengikat Khalifah. Hal ini tergantung jenis perkaranya. Maka, untuk perkara yang mengikat maka Khalifah wajib untuk mengambilnya.
3. Jika terjadi perselisihan pendapat dengan penguasa maka dalam sistem demokrasi, tetap harus melalui mekanisme kesepakatan bersama antara parlemen dengan pemerintah sehingga memungkinkan deadlock dan kemaslahatan umat juga dapat tergadaikan.
Sedangkan dalam sistem Islam diselesaikan Mahkamah Mad zalim baik sebelum atau setelah dikeluarkannya kebijakan.
4. Dalam pemilihan anggota-anggotanya dalam sistem demokrasi lebih banyak dipengaruhi pendanaan. Hal ini karena ingin meraih kepercayaan yang instan.
Sedangkan dalam Majelis Umat hanya berdasarkan kepercayaan hakiki karena semata menjalankan amanah yang diberikan sehingga tidak dibebani keharusan memiliki dana yang besar.
5. Sifat pemilihan
Dalam parlemen demokrasi cenderung menelan dana besar dan menyibukkan umat. Sedangkan Majelis Umat dalam sistem Islam, pemilihan bersifat efektif dan tidak menyibukkan umat karena melalui pemilihan Majelis Wilayah.
6. Unsur keterwakilan umat. Jika dalam sistem parlemen demokrasi tidak ada unsur yang fix. Masalah kuota perempuan dulu tidak dibahas, namun saat ini minimal 30%.Sementara perwakilan daerah dulu tidak ada, dan saat ini ada DPD.
Sedangkan Majelis Umat dalam sistem Islam, unsur sudah fix (individu atau kelompok). Kuota juga selalu diberikan baik laki-laki ataupun perempuan juga ahlu dzimmah.
7. Parameter pemilihan, dalam parlemen demokrasi pemilihan berdasarkan kapabilitas walaupun fakta dilapangan tidak selalu mencerminkan demikian.
Sedangkan Majelis Umat berdasarkan ketsiqohan, bukan kapabilitas. Namun tak dipungkiri biasanya tokoh masyarakat dalam sistem Islam juga kapabel secara keilmuan.
8. Jika terjadi perselisihan pendapat antara pusat dan daerah, maka dalam sistem demokrasi keputusan tetap di tangan parlemen pusat meskipun terkait urusan daerah.
Sedangkan dalam sistem Islam yang diambil adalah Majelis Wilayah jika terkait dengan urusan daerah.
9. Jaminan Pemberian Aspirasi dalam parlemen demokrasi lebih banyak dipengaruhi kepentingan pribadi atau kelompok.
Sedangkan Majelis Umat dalam sistem Islam, lebih leluasa memberikan pendapat tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Kekuasaan juga seharusnya tidak bisa dipisahkan dari Islam. Kekuasaan dan kepemimpinan yang dipisahkan dari Islam akan berdampak negatif terhadap pemimpin itu sendiri atau pun rakyat yang dipimpin.
Banyak fakta, bagaimana para pemimpin tak terkecuali anggota dewan setelah duduk di kursi kekuasaan lupa terhadap tugasnya sebagai wakil rakyat. Harapan rakyat terhadap wakil rakyat juga kerap di khianati. Kekuasaan yang diraih hanya untuk memuluskan kepentingan pribadi, keluarga maupun oligarki. Rakyat hanya jadi alat untuk meraih kekuasaan.
Karena itu, sudah jadi renungan bagi kita semua untuk kembali kepada sistem yang berasal dari Allah. Dimana para wakil rakyat senantiasa mengutamakan kepentingan rakyat. Karena hakikatnya kekuasaan itu adalah amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Karena kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah.
Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda:
Kullukum ra'in wa kullukum mas'ulun an ra'iyyatihi” artinya "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya". (HR.Bukhari dan Muslim).
Hanya dengan Islam kemuliaan pejabat dan umat dapat terjaga. Dan itu hanya bisa terwujud jika diterapkan dalam bingkai Khilafah.
Wallahu a'lam bish shawab.