| 27 Views

UU PPRT,  Pemanis di Tengah Beban Berat PRT

Ilustrasi UU PPRT. (Foto: dok UPN)

Oleh: Saliyah 

Aktivis Dakwah

Dilansir dpr.go.id (22/04/2026), DPR RI baru saja mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsuri menyebut, UU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi prosesi PRT. Cucun pun menyinggung semangat UU PPRT juga diharapkan dapat melindungi PRT dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dan manusiawi.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini mengatakan, RUU ini penting untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan, paling penting adanya pengakuan untuk jam kerja, tunjangan hari raya keagamaan (THR), upah, libur, akomodasi,  makanan, jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan.

Faktor ekonomi yang semakin sulit,  kemiskinan dan lapangan pekerjaan sempit menyebabkan banyak perempuan berubah fungsi menjadi tulang punggung. Banyak perempuan yang bekerja sebagai ART. Adanya UU PPRT banyak dinarasikan sebagai negara hadir bagi PRT hingga menjadi harapan baru bagi perempuan yang ingin mendapatkan pekerjaan layak dan sejahtera. Semestinya undang-undang ini membahas struktural masalah kemiskinan yang menjadi penyebab perempuan menjadi PRT. UU ini memiliki kecacatan baik dari sisi paradigma maupun isinya. Dari sisi paradigma perempuan dipandang sebagai mesin ekonomi pertumbuhan, bukan sebagai pencetak generasi emas peradaban (ummu warabatul bayit) yang mendidik para generasi muda sebagai penerus peradaban. Adapun isi UU PPRT fokus membahas tentang kontrak kerja tapi masih rawan masalah dan eksploitatif, karena sistem yang digunakan saat ini adalah sistem ekonomi kapitalis, menjadikan pekerja sebagai pihak yang tereksploitasi tanpa terjaminnya kesejahteraan pekerja.

Dalam politik Islam, negara menyiapkan kebijakan yang mensejahterakan perempuan. Mulai dari hak nafkah swami atau wali dalam pemenuhan kebutuhan primer individual. Dan hak pelayanan dari negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan primer sosial. Jika hak ini tidak didapatkan, maka perempuan bisa melakukan muhasabah lil hukkam pada negara baik meminta lapangan pekerjaan untuk swami atau anak laki-laki balig mereka maupun hak atas kebutuhan primer sosialnya.

Tentang perlindungan pekerja dalam Islam, negara (khilafah) bertanggung jawab mengatur hukum ketenagakerjaan agar tidak ada kezaliman. Pekerja tidak boleh dipaksa bekerja melampaui kemampuannya. Jika terjadi perselisihan kontrak, penyelesaian dilakukan oleh Qadhi  Hisbah (lembaga peradilan) negara berdasarkan hukum syarak.

Demikianlah, ketika publik melihat UU PPRT hari ini. Seakan menjadi harapan, namun tenyata membuka dengan sangat lebar betapa rusaknya sistem kapitalisme yang diterapkan negara hari ini dan bukti kegagalan negara kapitalis demokrasi sekuler untuk menyejahterakan perempuan. 

Dan peradaban Islam telah terbukti 13 abad lamanya memimpin dunia dan berhasil rahmatan lil'alamin. Karena itulah, kita harus sadar dan segera kembali kepada sistem Allah ta'ala yang Maha Tahu apa yang terbaik untuk hambanya. Karena alam semesta ini milik Allah ta'ala dimana Dia tidak akan punya kepentingan atas makhluknya. Segera perjuangkan kembalinya Islam dengan tegaknya Khilafah ala minhajinnubuwah bersama pejuang syariah dan Khilafah.

Wallahu'alam bish showab


Share this article via

15 Shares

0 Comment