| 13 Views
UU PPRT Hanya Akal-akalan Memberi Angin Segar
Oleh: Rara Al-Haqqi
PRT (Pekerja Rumah Tangga) sering dianggap pekerjaan yang remeh. Padahal jika dilihat lebih dalam pekerjaan di dalam rumah itu tidak ada habisnya, selesai satu lanjut pekerjaan yang lainnya. Begitu seterusnya sampai seharian dari pagi sampai malam. Bahkan waktu 24 jam masih kurang untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut secara sempurna. Maka munculah PRT yang mayoritas perempuan dengan harapan pekerjaan lebih ringan. Tentunya para PRT dengan berbagai latar belakang seperti keluarga, ekonomi, pendidikan dan asal.
Kemudian maraknya PRT yang sering mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dan tidak mendapatkan hak-haknya. Maka DPR RI mengesahkan Undang-undang Perlindungan Rumah Tangga (UU PPRT). Dengan harapan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT, begitu yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. UU ini merupakan inisiatif DPR dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah layak, dan jam kerja yang manusiawi bagi PRT. Sehingga mereka memdapatkan perlindungan dari tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Negara juga memastikan norma hukum yang telah terbentuk dapat bekerja efektif.
Cucun juga menambahi, "UU ini juga menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, dan keterampilan mereka. UU PPRT dapat menutup kekosongan hukum yang selama puluhan tahun membuat jutaan pekerja rumah tangga berada dalam hubungan kerja yang berjalan tanpa standar perlindungan yang jelas,”(www.dpr.go.id, 22 April 2026).
UU ini pun menjadi angin segara bagi masyarakat. Bahkan Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyampaikan, "Kami mengapresiasi pimpinan badan legislasi (Baleg), pimpinan panitia kerja (Panja), dan pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” (hukumonline.com, 22 April 2026).
Bukan Harapan Baru
Ini lah nasib perempuan di era sekarang disibukkan dengan berbagai macam profesi untuk mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan. Salah satu PRT yang menjadi pilihan para puluhan ribu wanita. Selbab pekerjaan yang mudah, tanpa syarat seperti batas usia, pendidikan bahkan keahlian khusus. Sebab pekerjaan di rumah tangga adalah aktivitas perempuan sehari-hari. Meski mereka sering diremehkan, tidak ada hitungan jam kerja yang jelas, tunjangan, libur dan upah yang jelas atau ada standarnya. Sehingga keluh kesah mereka seakan tidak memiliki kejelasan dan wadah. Maka disahkan UU PRT dianggap adanya peran negara untuk melindungi para PRT. Kemudian UU ini juga dibangga-banggakan akan mendatangkan solusi, kebikan, merubah nasib dan kesejahteraan PRT.
Akan tetapi kenyataannya UU PRT ini hanyalah akal-akalan pemerintah memberi angin segar kepada rakyatnya. Sebab UU ini memiliki dua kecacatan yaitu dari sisi paradigma maupun isinya. Pertama dari sisi paradigma, negara memandang jika perempuan adalah sebagai mesin pertumbuhan ekonomi. Sehingga perempuan bekerja dinilai lebih baik dari pada mereka di rumah dan menjalankan perannya sebagai ummu wa robbah al bait. Akibatnya anak-anak mereka ditinggal untuk bekerja, tidak pendampingan dan kasihsayang seorang ibu. Tidak hanya itu, mereka rela berangkat pagi pulang malam sehingga tidak ada waktu untuk anaknya.
Kedua, isi UU PPRT fokus dalam membahas tentang kontrak kerja, dimana PRT akan mendapatkan hak-haknya seperti profesi yang lain. Akan tetapi meski demikian mereka masih rawan bermasalah dan dieksploitatif. Oleh karena itu di sahkan atau tidak UU ini tidak akan berdampak besar pada PRT. Sebab negara telah gagal menyelesaikan akar struktural permasalahan dibalik banyak perempuan menjadi PRT yaitu masalah kemiskinan.
Miris, kondisi rakyat dalam sistem ekonomi kapitalis. Tidak hanya para pekerja tetapi juga perempuan juga diatur kesejahtraannya dalam UU. Termasuk UU PPRT bukan untuk mensejahterakan para PRT melainkan menjadikan mereka pihak yang selalu tereksploitasi. Maka tidak ada kesejahteraan yang benar-benar dijamin oleh negara. Sebab negara hanya menjalankan UU yang sudah diloby oleh pihak yang berkepentingan.
Islam Menjamin Hak Perempuan
Berbeda jika sistem Islam yang diterapkan. Dimana didalam politik ekonomi Islam, negara akan menyiapkan kebijakan demi menyejahterakan rakyatnya. Begitu juga, perempuan memiliki posisi yang penting dan berperan. Mereka adalah pendidik pertama dan mempersiapkan para generasi untuk melanjutkan peradaban. Sehingga mereka tidak akan dipaksa untuk keluar rumah demi memenuhi kebutuhan pribadi atau keluarga. Sebab negara akan memaksimalkan hak nafkah dari suami atau wali mereka untuk memenuhi kebutuhan primer secara individual. Sedangkan hak pelayanan dari negara adalah jaminan pemenuhan kebutuhan primer secara sosial.
Jika kedua hak tersebut tidak didapatkan perempuan, maka perempuan bisa melakukan pengoreksian dan pengawasan (muhasabah lil hukkam) pada negara untuk meminta lapangan kerja bagi suaminya atau anak laki-lakinya yang sudah balig. Begitu pula, hak atas kebutuhan primer sosialnya yang sudah menjadi kewajiban negara. Dengan demikian, perempuan bisa fokus untuk menjalankan perannya sebagai ibu.
Selain itu, sistem Islam juga mengatur urusan kontrak kerja rakyatnya. Dimana sudah ribuan tahun yang lalu sistem Islam mampu menyelesaikan kontrak kerja tanpa ada problematika dan kesejahteraan rakyatnya terjamin. Sebab Islan memandang standar gaji adalah manfaat jasa yang didapatkan oleh pemberi kerja dan pihak yang berakad. Sehingga mereka paham dan sadar dengan kewajiban dan konsekuensinya. Sedangkan, jika ada pihak yang mendzalimi maka akan ada qadhi yang memutuskan dan memberikan sanksi sesuai hukum syara. Oleh kerena itu, hanya dengan menerapkan sistem Islam akan terwujud kesejahteraan dan keadilan. Sebab negara akan berusaha semaksimal mungkin agar hukum syara berjalan dan diterapkan untuk mengatur kehidupan rakyatnya.
Wallahu 'alam bisshowab.