| 277 Views

Utang Kian Menggurita Akibat Pinjol, Bukti Negara Abai Memenuhi Kebutuhan Rakyat

Oleh : Nita Nuraeni, AM.d
Aktivis Muslimah
 
Kurangnya pemenuhan kebutuhan masyarakat menjadi alasan untuk mengambil jalan pintas yakni pinjaman online atau pinjol. Namun, tidak sedikit yang gagal membayar tepat waktu pembayaran pinjol tersebut. Hal ini adanya lonjakan pada bulan Februari atau menjelang Ramadan. Banyak dari Industri teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending mengeluhkan banyaknya masyarakat yang telat bahkan tidak bisa membayar cicilan pinjol. Akibatnya menyebabkan adanya kredit macet atau tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari yang biasa disebut TWP 90 pinjol naik dari Rp1,78 triliun dan pada Januari menjadi Rp1,8 triliun pada Februari. Persentasenya 2,95% dari total pinjaman. Pinjaman yang masih berjalan di platform pinjol naik 21,98% secara tahunan alias year on year (yoy) menjadi Rp61,1 triliun pada Februari.
 
Dilansir dari www.katadata.co.id, bahwa masih banyak pinjaman yang masih berjalan di platform pinjol naik 21,98% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp61,1 triliun pada Februari. Disebutkan secara virtual pada Selasa, 2 April 2024 oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK “TWP 90 tetap terjaga di 2,95%,” tetapi industri fintech lending atau pinjol merugi Rp135,61 miliar pada Januari 2024. Padahal bisnis pinjaman online ini mencatatkan laba Rp4,43 triliun sepanjang 2023. 
 
Namun, pilihan untuk memenuhi kebutuhan dengan pinjol, sejatinya adalah sebuah jebakan dalam sistem kapitalis. Kapitalisme yang menjauhkan agama dari kehidupan, membuat masyarakat menjadi makin konsumtif akibatnya, untuk memenuhi keinginannya akan menghalalkan segala cara, tanpa memandang bahwa dalam pinjol terkandung riba. Seolah-olah pinjol adalah solusi dalam pemenuhan kebutuhan, tetapi nyatanya pinjol menjebak masayarakat. 
 
Terlebih, di zaman digital sekarang ini, masyarakat makin leluasa untuk meminjam uang secara online. Masyarakat bisa dengan mudahnya mengakses situs pinjol dengan persyaratan yang sangat mudah. Dan hal inilah yang menjadikan pinjol sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang, tanpa memikirkan bagaimana cara membayarnya.
 
Dalam Islam, melakukan pinjaman boleh saja dilakukan. Dan diwajibkan juga bagi sesama muslim untuk saling membantu. Seperti yang di riwatkan Ibnu Mas’ud , Nabi Muhammad saw. bersabda “TIdaklah seorang muslim yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah.” (HR. Ibnu Majjah).
 
Namun, dalam Islam, tidak akan bunga atau kelebihan yang menjerumuskan kepada riba. Semua itu bisa ditemukan apabila Islam diterapakan di negara, karena peran negara sangatlah penting dalam menyikapi persoalan ini. Masayarakat akan dijamin dalam hal ekonomi, sehingga dapat meminimalisir pinjol bahkan menghapusnya.
 
Namun, hal itu bisa terwujud apabila sistem Islam diterapkan. Umat Islam wajib bersatu berada dalam barisan penjuangan untuk memperjuangan kembali tegaknya sistem Islam kaffah yang tegak di tengah umat. Negara yang bernama Daulah Islam ala minhaj Nubuwaah, merupakan negara warisan yang telah dicontohkan dan dipraktikan oleh Rasulullah saw.
 
Wallahualam bissawab

Share this article via

110 Shares

0 Comment