| 284 Views

Tindakan Asusila di Sekolah, Biadab

Oleh : Oktavia

Belum lama ini, publik dikejutkan oleh berita mengenai tindakan asusila yang dilakukan seorang guru terhadap siswa di Gorontalo. Kasus ini tidak hanya menyoroti rendahnya moralitas individu yang seharusnya menjadi panutan, tetapi juga mengungkapkan lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Tindakan semacam ini jelas-jelas melanggar hak-hak asasi manusia dan dapat dikategorikan sebagai tindakan biadab yang harus segera dihentikan.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi. Pasal 1 ayat (1) UU ini menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk mereka yang sedang menempuh pendidikan di sekolah. Tindakan asusila yang dialami oleh siswa bukan hanya mencederai kehormatan individu, tetapi juga merusak psikologis dan masa depan mereka. Dalam konteks ini, tindakan guru tersebut adalah pelanggaran berat terhadap prinsip perlindungan anak.

Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan hak-hak individu. Salah satu ayat yang relevan adalah Surah An-Nisa ayat 29, yang mengingatkan umat untuk tidak saling memakan harta satu sama lain dengan cara yang tidak benar, yang dapat dipahami sebagai tindakan merugikan orang lain, termasuk secara fisik dan psikologis. Tindakan guru tersebut jelas melanggar prinsip dasar ini, karena ia tidak hanya merugikan siswa, tetapi juga mengkhianati amanah sebagai pendidik.

Pendidikan seharusnya menjadi sarana untuk membentuk karakter dan moral siswa, bukan menjadi ajang pelecehan. Guru seharusnya menjadi teladan, bukan sumber trauma. Dalam konteks ini, perlu adanya langkah tegas dari pihak berwenang untuk memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku, serta memastikan bahwa sistem pendidikan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan semua siswa merasa aman di lingkungan sekolah.

Sebagai masyarakat, kita harus bersikap kritis dan tidak diam terhadap tindakan yang merusak generasi penerus. Kasus ini harus menjadi titik tolak untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak. Mari kita bersama-sama menuntut keadilan dan perlindungan yang seharusnya menjadi hak setiap anak, serta menegakkan nilai-nilai moral yang sesuai dengan ajaran agama dan norma-norma masyarakat. Hanya dengan begitu, kita dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berakhlak.


Share this article via

60 Shares

0 Comment