| 47 Views
Tersedianya Rumah Layak Huni, Bukan Lagi Mimpi! Ketika Islam Sebagai Solusi

Oleh : Pearly's a.k.a Yetty
Tamansari Kab.Bogor
Setiap orang pasti punya mimpi...
Dan salah satu mimpi terbesar dalam hidup adalah memiliki rumah yang bisa disebut 'rumah sendiri'.
Bukan sekadar bangunan, tapi tempat kembali setelah lelah, tempat berbagi cerita, tawa, dan harapan.
Rumah impian bukan soal besar atau mewah, tapi tentang rasa nyaman, aman, dan penuh cinta.
Karena dari sanalah, segalanya dimulai dari mimpi kecil, tumbuh jadi kenyataan yang membahagiakan.
Namun hari ini, jangankan memiliki rumah sendiri dalam bentuk nyata. Rasanya untuk bermimpi saja sulit.
Fakta mengungkapkan, Di Jakarta, sekitar 63% dari 2,78 juta rumah tangga belum memiliki rumah sendiri atau tinggal di hunian yang tidak layak huni. Faktor utama adalah tingginya harga sewa rumah yang menyulitkan masyarakat untuk menabung dan membeli rumah. (Kompas.com)
Dalam hal ini pemerintah berupaya dengan membuat program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Simpanan Tapera ini mengharuskan adanya potongan gaji pekerja sebesar 2,5% tiap bulannya dan berlaku wajib bagi PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMN, swasta, hingga pekerja mandiri.
Tapera ini di nilai sebagai solusi mengatasi Backlog. Dan ini merupakan istilah politis yang merupakan perbandingan antara jumlah kepala keluarga dengan jumlah unit rumah milik yang idealnya tiap kepala keluarga memiliki satu rumah. Namun keterjangkauan kepemilikan rumah sesuai dengan gaji yang dimiliki pekerja dan menunjukkan kesenjangan. Makin terbatas gajinya, maka tempat tinggalnya makin jauh dari kota. pengadaan rumah juga terkait dengan ketersediaan lahan untuk membangun rumah atau perumahan yang terkait dengan kebijakan negara atas tanah. Pengadaan rumah untuk rakyat membutuhkan peran negara sebagai pihak yang menentukan kebijakan, tata kelola, serta teknis operasional dalam penyediaan rumah.
Lantas, apakah program demi program yang pemerintah lakukan membuahkan hasil? Bagaimana pandangan islam menilai hal ini.
Dalam Islam, negara memastikan masyarakat memiliki daya beli terhadap kebutuhan pokok kehidupan. Negara boleh mendukung developer dalam penyediaan perumahan, tetapi tidak kehilangan kemampuannya mengendalikan suplai rumah yang terjangkau. Negara pun bertanggung jawab menyediakan fasilitas publik, termasuk infrastruktur untuk seluruh rakyat, baik kaya maupun miskin.
Rumah bukan sekadar tempat tinggal namun terikat dengan beberapa hukum, antara lain hukum izin masuk rumah, pemisahan kamar anak laki-laki dan perempuan, juga fungsi lainnya sebagai tempat keluarga menunaikan ibadah, melakukan edukasi, perlindungan, dan lainnya.
Rumah yang ideal adalah rumah yang luas dan lapang. Dalam sabda Rasulullah SAW "Ada empat perkara yang termasuk kebahagiaan; istri yang salihah, tempat tinggal yang lapang, teman atau tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman."
Dalam hal ini, sistem islam / khilafah islam menjamin setiap warga negara nya mendapat jaminan kesejahteraan, cukup nya kebutuhan sandang pangan dan papan termasuk rumah yang layak huni dengan kemudahan untuk memperoleh nya. Termasuk dalam hal mendapatkan lapangan perkerjaan dengan gaji yang mampu mensejahterakan sehingga setiap warga negera bisa mendapatkan rumah layak huni tanpa menempuh jalur riba.
Wallahu'alam.