| 13 Views
Penambangan Nikel Raja Ampat dan Nasib Masyarakat

Oleh: Diana Nofalia, S.P.
Aktivis Muslimah
Aktivitas penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain mencemari lingkungan, penambangan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pidana, tak terkecuali tindak pidana korupsi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, Kepulauan Raja Ampat masuk dalam kualifikasi pulau-pulau kecil yang dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada Pasal 35 huruf k mengamanatkan pelarangan penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang menimbulkan kerusakan ekologis, mencemari lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitar. (https://www.metrotvnews.com/read/bD2CMlqj-potensi-pidana-soal-tambang-nikel-di-raja-ampat)
Kementerian Lingkungan Hidup menemukan banyaknya pelanggaran serius di Raja Ampat terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat. Di wilayah yang terkenal akan keindahan pariwisatanya itu, terdapat empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH.
Keempat perusahaan itu yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. (https://tirto.id/klh-temukan-pelanggaran-serius-aktivitas-tambang-di-raja-ampat-hcH6)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, langkah itu hanyalah "akal-akalan untuk meredam" suara protes masyarakat, kata Greenpeace Indonesia.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menyebut penerbitan izin lima perusahaan tambang di sana telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Karenanya, Iqbal mendesak Bahlil tak cuma menghentikan sementara, tapi mencabut seluruh izin tambang nikel tersebut. (https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4g24kk3nm8o)
Negeri Indonesia yang kaya dan indah kembali lagi menangis. Keindahan alamnya harus terkikis demi ambisi pihak-pihak yang bengis. Sebagaimana diketahui bahwa penambangan nikel di Raja Ampat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pemerintah saat ini memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang nikel karena besarnya sorotan publik.
Penambangan Nikel menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati yang dilindungi, bahkan oleh dunia internasional. Di sisi lain, penambangan ini juga melanggar UU Kelestarian Lingkungan.
Inilah bentuk nyata kerusakan sistem kapitalisme. Penambangan yang membahayakan lingkungan dapat dilakukan meski melanggar UU yang sudah ditetapkan negara. Hal ini menunjukkan bahwa pengusaha lebih berkuasa.
Islam menetapkan SDA adalah milik umum yang harus dikelola negara dan hasilnyan dikembalikan untuk rakyat. islam juga menetapkan wajibnya menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan, yang akan berpengaruh terhadap kehidupan manusia.
Islam juga memiliki konsep "hima“, yang akan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat adanya eksplorasi. Pertimbangannya bukan hanya sekadar mendapatkan cuan tapi juga kemaslahatan masyarakat. Apalagi cuan ini hanya dinikmati oleh sekelompok orang yang pada dasarnya hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok bukan masyarakat.
Pemimpin dalam Islam menjalankan aturan sesuai dengan hukum syariat, dan berperan sebagai "ra'ain" yang akan mengelola SDA dengan aman demi menjaga kelestarian lingkungan. Dengan kata lain, pemerintah dalam sistem pemerintahan Islam akan mengkaji terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari segala aktivitas yang dilakukan, termasuk aktivitas penambangan SDA.
Kepemimpinan yang amanah seperti ini hanya akan ada ketika segala sistem dalam pemerintahan berjalan secara Islami. Pemimpin yang dipilih atas kesadaran bahwa mereka layak dalam menjalankan segala tanggungjawabnya dalam sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Mereka yang memilih pun adalah masyarakat yang memilih atas dasar ketaqwaan bukan iming-iming janji atau demi selembar uang kertas untuk sekadar membeli sebungkus nasi.
Dengan demikian jika pemerintah menyadari bahwa segala amanahnya akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah Swt, seharusnya penambangan nikel tidak hanya dihentikan sementara tapi selamanya. Hal ini tentunya demi keamanan dan kemaslahatan masyarakat banyak.
Wallahu a'lam.