| 5 Views

Tanah Terlantar Diambil Negara, Siapa Yang Diuntungkan ?

Oleh : Yeni Ummu Alvin
Aktivis Muslimah

Dikutip dari CNN Indonesia-- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut negara bisa mengambil alih tanah bila tidak dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu. Pengambil alihan tak hanya bisa terjadi untuk tanah bersertifikat HGU atau HGB saja, melainkan juga terhadap tanah berstatus hak milik jika di terlantarkan. Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah PP Nomor 20 tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam aturan itu disebutkan pengambilalihan bisa dilakukan terhadap tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah. Pasal itu juga menetapkan 6 kategori objek penertiban tanah terlantar pada pasal 6. Daftar itu meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri pariwisata, perumahan/pemukiman skala besar/terpadu atau kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan dan /atau pemanfaatannya didasarkan pada izin konsesi perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Sistem kapitalisme telah menjadikan tanah sebagai komoditas, bukan amanah publik, apalagi faktanya tanah dalam skema HGU dan HGB lebih banyak dikuasai oleh korporasi besar, sementara rakyat kecil kesulitan memiliki lahan untuk tempat tinggal, bertani ataupun berdagang. Harga tanah dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan, bahkan tidak sedikit orang yang menjadikan tanah sebagai simpanan, seperti layaknya emas yang disimpan sebagai tabungan masa depan, yang nilainya akan meningkat terus, apalagi bila berada pada posisi yang strategis. Namun sayang saat ini kasus perampasan tanah semakin marak, tidak hanya oleh para pengusaha, bahkan negara tidak segan dalam mengambil alih tanah milik rakyatnya dengan atas nama pembangunan untuk rakyat yaitu pembangunan infrastruktur atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN).

Keberadaan negara di sistem kapitalis justru menjadi fasilitator bagi kepentingan pemodal, bukan pelindung bagi hak rakyat. Pengelolaan tanah terlantar bahkan bisa menjadi celah pemanfaatan tanah untuk oligarki. Di saat yang sama, banyak tanah milik negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum justru dibiarkan terbengkalai begitu saja, negara pun tidak memiliki rencana yang jelas untuk memanfaatkan lahan terlantar tersebut, Hal ini dapat memicu penyalahgunaan atau pengelolaan tidak tepat sasaran, bahkan bisa jadi rakyat kembali menjadi korban, sementara pengusaha yang selalu mendapat kemudahan.

Pengelolaan tanah selalu dikaitkan dengan ketersediaan anggaran seolah kepemilikan tanah hanya bermanfaat jika menguntungkan secara finansial, padahal tanah adalah sumber kehidupan.Kapitalisme menjadikan semua hal, termasuk tanah tunduk pada kepentingan bisnis dan investor, Negara hanya memuluskan jalan para investor ataupun oligarki dengan menyediakan tanah demi kepentingan investasi, hal ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menciptakan iklim yang ramah terhadap investasi.Negara dalam sistem Kapitalisme hanya berpihak kepada kapitalis bukan rakyat.

Sistem kapitalisme di sini telah terbukti telah gagal dalam melindungi rakyatnya, kehidupan rakyat semakin lama semakin sulit, justru para pengusaha diberikan karpet merah untuk mengokohkan kedudukannya, sungguh saat ini dibutuhkan suatu sistem yang mampu mengubah kerusakan yang diakibatkan oleh sistem yang rusak, dan sistem itu tak lain adalah sistem Islam.

Dalam Islam tanah terbagi menjadi tiga jenis kepemilikan, individu, negara dan umum. Negara tidak boleh menyerahkan tanah negara untuk dikuasai individu/swasta tanpa batas. Negara akan mengelola tanah milik negara untuk proyek strategis yang menyentuh kebutuhan rakyat seperti pemukiman, pertanian dan infrastruktur umum, bukan untuk dijual ke asing ataupun dikuasai oleh korporasi. Tujuannya bukan demi keuntungan melainkan kesejahteraan dan keberkahan.

Islam juga memiliki mekanisme pengolahan tanah termasuk tanah terlantar dan tanah mati. Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh siapapun juga, jadi menghidupkan tanah mati itu adalah dengan cara memanfaatkan tanah tersebut agar bisa menjadi tanah yang hidup, seperti dijadikan lahan untuk bercocok tanam, berkebun kemudian diberi batas pagar ataupun didirikan bangunan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, "siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya" (HR Bukhari dari penuturan Umar bin Khattab ra).

Wallahu a'lam bishowab.


Share this article via

0 Shares

0 Comment