| 66 Views
Sulitnya Mahasiswa Mendapatkan KIP Kuliah

Oleh : Ernawati
Anggota Penulis Rindu Islam
Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah adalah bantuan untuk biaya kuliah dan biaya hidup untuk mahasiswa D3, D4, dan S1. Namun, tidak semua calon mahasiswa bisa mendaftar KIP Kuliah 2025. Hanya ada tujuh kategori calon mahasiswa yang bisa mendaftar bantuan ini.
Berikut ini daftar calon mahasiswa yang bisa mendaftar KIP Kuliah; 1) mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah; 2) mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); 3) mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); 4) mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); 5) masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin; 6) mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; 7) jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yaitu dengan menyertakan bukti bahwa pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000. Bukti lain yaitu dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.(Kompas.com/8-1-2025)
Sulitnya beasiswa KIP Kuliah mempertegas penjajahan kapitalisme dalam pendidikan untuk melarang rakyat miskin sekolah ataupun kuliah. Adanya persyaratan dari sisi ekonomi telah menunjukkan tergadainya pendidikan gratis dan terabaikannya rakyat miskin untuk mengeyam pendidikan yang bermutu.
Hal ini akan terus terjadi selama peran negara sebagai instrumen kepentingan bisnis. Negara akan mengorbankan visi misi mulia pendidikan demi menjadi budak oligarki. Pemimpin yang mengadopsi gagasan kapitalisme akan senantiasa berada di bawah kendali oligarki untuk follow the money. Sistem ekonominya tidak mampu mengelola kekayaan SDA sebagai sumber pemasukan negara bagi pembiayaan pendidikan.
Beasiswa KIP bukan solusi bagi rakyat miskin untuk memberikan jalan agar dapat kuliah, melainkan lahan bisnis bagi para korporat untuk mengendalikan mahalnya biaya pendidikan.
Menurut data BPS, pungutan biaya pendidikan SD meningkat 35% menjadi Rp3,24 juta, SMP meningkat 32,15% menjadi Rp5,59 juta, dan SMA meningkat 19,44% menjadi 7,8 juta. Sementara itu, di tingkat perguruan tinggi, tercatat pungutan biaya sebesar Rp14,47 juta. Meskipun nilainya lebih rendah dari tahun sebelumnya sebesar Rp15,33 juta, jumlah pungutan biaya naik hampir dua kali lipat dibandingkan dari jenjang pendidikan sebelumnya.
Hal itu menunjukkan bahwa adanya pungutan biaya sedikit saja, apalagi tingginya total biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga kuliah akan menjadi batu penghalang rakyat untuk bisa menyelesaikan pendidikan hingga tuntas.
Terlebih jika rakyat tersebut berasal dari rakyat miskin. Ketika gaji penduduk miskin itu diberikan sepenuhnya untuk biaya pendidikan, maka mereka hanya akan mampu mengenyam pendidikan hingga tingkat SMP atau sederajat saja. Sedangkan, total pengeluaran penduduk miskin tidak mampu memenuhi biaya yang diperlukan untuk menempuh pendidikan di tingkat SMA atau sederajat dan perguruan tinggi. Penjajahan kapitalisme memang makin mempersempit peluang untuk mencerdaskan rakyat miskin.
Hal ini sangat bertentangan dengan sistem pendidikan Islam. Tujuan pendidikan tinggi dalam Islam yang pertama adalah memusatkan dan memperdalam karakter keislaman pada diri penuntut ilmu perguruan tinggi. Kedua menemukan tim yang mampu melayani kepentingan vital bangsa dan tim yang mampu menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang (strategis). Ketiga menyiapkan tenaga-tenaga yang diperlukan untuk menjadi bagian dari struktur negara dan keperluan negara.
Sistem ekonomi Islam akan mengelola SDA sebagai salah satu pemasukan negara dalam menghidupi dunia pendidikan. Namun, hari ini yang terjadi justru adanya penemuan kewajaran atas kezaliman pengelolaan sektor pertambangan oleh perusahaan asing untuk kepentingan para pemilik modal.
Sektor pertambangan dalam kekhilafahan akan dikelola oleh negara karena berstatus kepemilikan umum. Hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan nyata oleh rakyat, dalam hal ini menjadi sumber biaya pendidikan menjadi gratis.
Pendidikan adalah hak komunal masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Oleh karena itu fasilitas pendidikan akan diberikan kepada semua rakyat miskin atau kaya secara gratis dan berkualitas.