| 192 Views

Solusi Efektifkah? Pembentukan Peraturan Daerah Untuk Memberantas LGBT

Oleh : Kiki Puspita

Setiap tahun, kasus kejahatan terhadap kesusilaan di Indonesia semakin banyak. Oleh karena itu baik masyarakat maupun pemerintah terus berupaya agar kasus kesusilaan terutama LGBT dapat teratasi. Kasus LGBT khususnya banyak sudah merambat di kalangan masyarakat, bukan hanya masyarakat di perkotaan, masyarakat di pedesaan juga sudah banyak yang terjangkit penyakit kesusilaan ini.

Dikutip dari KOMPAS. com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengkaji pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. "DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria di Padang, Sumatera Barat, Sabtu.

Menurut dia, perilaku menyimpang sepertu LGBT berkaitan erat dengan HIV/AIDS. Selain pembentukan peraturan, DPRD setempat mendesak pemerintah untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular lewat berbagai publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah daerah yang harus memuat konten edukasi tentang bahaya penyakit ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati mengungkap bahwa dari 308 total kasus HIV di Padang, sebanyak 166  kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota itu. Sementara 142 kasus (46,2 persen) lainnya merupakan warga kota padang.

Dalam temuan Dinas Kesehatan Kota Padang, lebih dari separuh kasus menyerang individu usia produktif yaitu rentang usia 24 hingga 45 tahun. Perilaku lelaki seks lelaki (LSL) menjadi salah satu penyebab utama meninggkatnya angka HIV dikota Padang.

LGBT adalah buah dari sistem sekuler yang di terapkan hari ini. Sistem ini menyuburkan tindakan penyakit kesusilaan atas nama HAM. HAM yang lahir dari sekulerisme membuat bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Sistem sekulerisme juga menumbuh suburkan  perilaku kemaksiatan ini.

Tentu keinginan untuk memberantas LGBT adalah keinginan yang sangat baik. Namun hal ini tidak akan terealisasi dengan baik jika kebijakan dan hukum yang diambil masih berdasarkan akal manusia yang lemah dan terbatas. Sistem kapitalisme yang saat ini di terapkan, sudah banyak membuat perda syariah, yang dibuat daerah tapi terus- menerus dipermasalahkan pihak - pihak tertentu. Bahkan ada yang dibatalkan oleh  pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pusat. Apalagi dalam sistem demokrasi sekuler yang saat ini menjadikan acuan masyarakatnya bukan hukum syara' Islam tetapi HAM.

Berbeda penyelesaian dalam Sistem Islam yang mampu menjaga manusia dari penyimpangan. Dengan syariat manusia akan dijaga kehormatannya, terjaga dari penyakit penyimpangan seperti LGBT. Negara yang menerapkan Sistem Islam akan melakukan penjagaan terhadap tata pergaulan manusia. Masyarakatnya akan diperintahkan untuk menutup aurat dan menundukkan pandangan, memisahkan tempat tidur anak, dilarang saling melihat aurat dan tidur dalam satu selimut bagi sesama perempuan atau sesama laki-laki, berkhalwat bagi yang bukan mahram juga akan dilarang, negara dalam sistem Islam juga akan memerintahkan bagi laki-laki yang sudah balig dan mampu agar menikah. Sedang yang belum Mampu, Allah memerintahkan agar saum.

Hal tersebut hanya dapat dibangun atas ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan pelaksanaan syariat oleh individu.Melalui kontrol masyarkat dalam sistem Islam, tidak ada pembiaran terhadap perbuatan asusila di lingkungan masyarakatnya.

Sistem sanksi dalam Islam juga mampu menyelesaikan  persoalan hingga ke akarnya dengan efek jawabir (penghapus dosa) dan zawajir (efek jera). Islam memiliki sistem sanksi yang tegas tehadap pelaku LGBT. Pelaku akan tindak perkosaan berupa had zina, yaitu rajam (dilempar batu) hingga mati, jika pelakunya muhshan (sudah menikah). Jika pelakunya ghairu muhshan (belum  menikah) maka akan di jilid (cambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun. Negara merupakan kunci bagi terjaganya pergaulan di masyarakat melalui penerapan syariat, bukan melalui perda yang sarat akan kepentingan kaum liberal.

Wallahu A'lam bi ash- shwab.


Share this article via

81 Shares

0 Comment