| 29 Views
Serba-Serbi Mudik: Tradisi Tahunan Menjelang Idul Fitri

Oleh : Rohma
Sebulan penuh ramadhan menyapa umat Islam di seluruh dunia. Cahaya-cahaya kebahagiaan dan kemenangan mulai mengisi tiap masa di bulan suci ramadhan. Hingga pada satu waktu, kemenangan itu tiba. Sorak Sorai gema takbir menyambut dan menghiasi hari yang mulia.
1 syawal menjadi pertanda, bahwa ramadhan telah usai dan bulan yang Fitri telah tiba. Hari kemenangan itu tentu selalu dinantikan. Banyak momen penting dan sakral di dalamnya. Momentum penting ini kerap terjadi tatkala suasana berkumpul dengan keluarga yang jauh menjadi dekat dan yang dekat menjadi erat.
Tradisi berkumpul selama hari raya ini, biasanya ditandai dengan adanya momen mudik. Mudik yang berarti "mulih disik" dalam bahasa Jawa berarti pulang dulu. Tradisi ini sudah menjadi tradisi tahunan dan hanya ada di Indonesia. Masyarakat yang berasal dari perkotaan biasanya akan berbondong-bondong pulang ke kampung halamannya. Bertemu sanak saudara dan tetangga yang mungkin jarang sekali berjumpa.
Namun, dalam tradisi mudik ini kerap muncul berbagai problematika di dalamnya. Berbagai problematika ini selalu menjadi sorotan tahunan pra hari raya.
Sebagaimana diketahui bahwa mudik sudah menjadi tradisi, maka akan banyak sekali masyarakat yang memobilisasi transportasi darat, laut ataupun udara. Dalam hal ini, Pemerintah selaku pihak berwenang telah melakukan dan memberikan informasi dan solusi dalam menanggapi tradisi mudik tahun ini.
Diantaranya ialah adanya penggratisan tiket, penurunan tarif tiket baik sektor perkeretaapian, maskapai penerbangan sampai tarif tol yang mendapatkan potongan. Selain itu pula, Pemerintah telah memberikan dan menyalurkan THR bagi ojek online, kurir, dsb., sampai pada ketahanan pangan menjelang hari raya yang dikabarkan akan tetap stabil.
Namun, disisi lain karena banyaknya masyarakat yang membutuhkan mobilisasi transportasi, pada akhirnya banyak pula muncul travel ilegal. Ini sudah menjadi rahasia umum, keberadaan travel online ini cukup banyak dan belum ada solusi pasti dalam menanganinya. Hal ini wajar karena bisa memunculkan masalah lainnya seperti tingkat kecelakaan yang tinggi, menggerus usaha transportasi legal, dsb.
Maka dari itu, penentuan regulasi mudik perlu diperhatikan dengan lebih baik lagi. Terutama dalam tata kelola transportasi, pelayanan serta insfratruktur yang harus memadai. Negara harus memperhatikan tradisi mudik ini sebagai prioritas. Mengingat bahwa akan banyak sekali masyarakat Indonesia yang akan mudik atau pulang ke kampung halamannya ini.
Negara tak boleh abai juga lengah dalam menangani problematika yang ada ketika pra dan pasca mudik. Terutama dalam aspek transportasi dan insfratruktur yang memadai, Negara tidak boleh memandang hal ini sebagai ranah komersialisasi apalagi diserahkan kepada swasta. Dalam hal ini, kemajuan dan penggunaan fasilitas umum seperti transportasi dan insfratruktur itu adalah hak bagi setiap masyarakat. Tak ada pembeda dan perbedaan di dalamya, baik di tingkat perkotaan ataupun pedesaan. Semua harus merata dan dapat memenuhi hajat masyarakat luas.
Wallahualam