| 422 Views
Sengkarut Pengelolaan Kekayaan Alam, Islam Solusinya

Oleh : Ummu Raffi
Ibu Rumah Tangga
Indonesia merupakan negeri kaya sumber daya alam, kekayaannya tersebar di berbagai wilayah. Hal ini membuktikan, banyak para investor dari negara lain tergiur berinvestasi untuk menguasai kekayaan alam negeri ini. Maka tak heran, kini marak investor menambang sumber daya alam secara jor-joran, baik legal maupun ilegal demi meraup pundi-pundi Rupiah yang fantastis.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu tersiar kabar, bahwa tambang emas negeri ini telah dicuri warga negara asing (WNA) asal Cina, sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penambang ilegal, berhasil menyelundupkan emas seberat 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Kejadian ini berada di Ketapang, Kalimantan Barat. Tindakan tersebut mengakibatkan Indonesia mengalami kerugian sebesar 1,02 triliun. (CNBC.Indonesia,27/9/2024)
Lagi-lagi Indonesia terus dirugikan. Negeri yang memiliki jargon gemah ripah loh jinawi juga surganya dunia, berhasil menghipnotis mata para investor negara lain untuk berinvestasi dan mengeruk kekayaan alam sebanyak-banyaknya.
Penyematan kata “ilegal” seakan bentuk lepas tangan pemerintah atas lalainya dalam mengawasi sumber daya alam. Adanya proyek penambangan ilegal kerap kali terjadi, disebabkan beberapa faktor yaitu pertama, lemahnya pengawasan negara. Penambangan ilegal, selain merugikan pendapatan negara, merusak lingkungan serta dapat mengancam keselamatan jiwa rakyat. Minimnya pengawasan pemerintah, menjadi salah satu faktor marak penambang ilegal.
Kedua, Meskipun beragam kebijakan telah dibuat dalam mengatur sektor pertambangan, namun belum efektif dan optimal di dalam penerapannya.
Ketiga, lemahnya sanksi yang diberikan negara kepada para pelaku tambang ilegal tidak memberikan efek jera. Sehingga, aktivitas penambangan ilegal akan terus terjadi bahkan kini semakin merajalela. Ditambah, adanya sejumlah oknum yang terlibat dan praktik korupsi, sehingga penambangan ilegal sulit diberantas.
Hal ini sangat jelas, pemerintah seakan abai terhadap pengawasan pengelolaan sumber daya alam (SDA). Bahkan, para investor asing dan penambang ilegal diberikan kebebasan dalam mengeruk kekayaan alam negeri ini secara ugal-ugalan. Pemerintah seolah lupa akan tugas dan tanggungjawabnya, yakni sebagai pelindung dan pengatur rakyat. Seharusnya, SDA tersebut dikelola negara dan hasilnya untuk kemaslahatan umat.
Namun sebaliknya, fakta yang terjadi di sistem kapitalisme saat ini, negara hanya berorientasi pada materi semata tanpa memandang halal dan haram atas perbuatan tersebut. Negara hanya berperan sebagai regulator bagi kepentingan segelintir orang. Oleh karena itu, berharap kesejahteraan dalam sistem hari ini merupakan suatu kemustahilan akan terwujud.
Sangat berbeda pengelolaan tambang dalam sistem Islam. Dalam Islam, negara berperan sebagai raain (pengurus) dan junnah (perisai). Peranan tersebut meniscayakan negara dalam mengatur sumber daya alam sesuai dengan syariat, sebab kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
Demikian pula, Rasulullah Saw telah memberikan teladan bagi umat muslim. Menjadikan hukum syariat wajib dilaksanakan oleh negara dalam mengelola sumber daya alam, termasuk tambang. Rasulullah Saw bersabda, “Ada tiga hal yang harus dijaga agar tidak dilarang atau dihalangi bagi masyarakat untuk memanfaatkannya, yakni air, api, dan padang rumput.” (HR Ibnu Majah).
Berdasarkan dalil tersebut dijelaskan bahwa, pengaturan barang tambang dalam Islam memiliki aturan yang jelas yaitu barang tambang yang jumlahnya melimpah haram dimiliki oleh individu.
Dalam Islam, pengelolaan tambang yang berkaitan dengan konsep kepemilikan terdiri dari tiga yaitu pertama, harta tambang yang jumlahnya sedikit atau terbatas adalah milik individu. Kedua, harta umum yang depositnya melimpah adalah milik umum. Ketiga, sumber daya alam yang dilindungi atau dikelola adalah milik negara dan hasilnya untuk kepentingan rakyat.
Dalam Islam, monopoli tambang hukumnya haram. Melalui konsep ini, negara sanggup menutup celah tambang ilegal oleh individu atau swasta. Pengelolaan SDA dilakukan sepenuhnya oleh negara. Hasil pengelolaannya akan dikembalikan kepada rakyat. Baik langsung yang berbentuk subsidi energi dan sejenisnya, maupun tidak langsung dalam bentuk jaminan gratis. Seperti pelayanan pendidikan, kesehatan gratis, dan lainnya, semuanya dibiayai dari pos kepemilikan umum baitulmal.
Sementara itu, jika jumlahnya sedikit tidak membahayakan wilayah tersebut dalam mengeksplorasi dan mengekploitasi. Negara memberikan izin individu atau swasta mengelola tambang dengan syarat, prosedur penambangan tepat, alat-alat yang digunakan, dan para pekerja sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan negara. Dalam hal ini, negara memerintahkan kadi hisbah untuk mengontrol kualitas pengelolaan tambang oleh individu atau swasta tersebut secara berkala.
Regulasi semacam ini dipastikan dapat menjamin keselamatan rakyat. Alhasil, pengelolaan tambang, baik yang dilakukan oleh individu maupun negara tetap dapat bermanfaat untuk menyejahterakan seluruh masyarakat.
Islam memiliki aturan yang kokoh dalam membentuk karakter individu dan masyarakat yakni dengan pendidikan berbasis akidah Islam. Melalui pendidikan tersebut, terbentuklah masyarakat dan individu berpola pikir juga pola sikap yang Islami, serta aktif melakukan amar makruf nahi mungkar, sehingga akan terhindar dari perbuatan yang menjurus ke dalam kemaksiatan.
Dengan demikian, hanya sistem Islam yang mampu mengatasi pengelolaan tambang sesuai syariat. Islam memiliki aturan yang paripurna dalam mengatur seluruh sendi kehidupan, termasuk sumber daya alam. Sehingga, tidak akan didapati sengkarut pengelolaan tambang ilegal yang merugikan. Alhasil, kemaslahatan dan keberkahan pun dapat dirasakan oleh semua masyarakat, baik muslim maupun non muslim.
Wallahu'alam bissawab.