| 18 Views
Sekolah Rakyat, Sekolah Berkasta Rakyat Jelata

Oleh : Lia Julianti
Tamansari Bogor
Pemerintah Indonesia sedang mematangkan rencana penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang dijadwalkan akan mulai beroperasi pada tahun ajaran baru 2025-2026. Tidak semua keluarga dapat mengikuti program Sekolah Rakyat. Pemerintah menetapkan kriteria khusus untuk memastikan bahwa manfaat program ini sampai kepada kelompok yang paling membutuhkan.
Prioritas utama diberikan kepada keluarga yang berada di desil 1 dan desil 2, yaitu kelompok dengan tingkat ekonomi terendah berdasarkan data DTSEN. Keluarga-keluarga ini biasanya merupakan penerima bansos seperti PKH, yang mendukung kebutuhan dasar, atau BPNT, yang memberikan bantuan pangan.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan gratis bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem di berbagai daerah. Salah satu lokasi yang akan menjadi pusat penyelenggaraan Sekolah Rakyat adalah Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) di Bekasi, Jawa Barat. Selain di Bekasi, sekolah ini juga akan dibangun di beberapa wilayah lain seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan, dan Papua. Pemerintah menargetkan Sekolah Rakyat mulai beroperasi pada Juli 2025.
Sekolah Rakyat didirikan dengan tujuan utama untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan. Sekolah ini akan berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial. Sekolah rakyat akan berbentuk sekolah asrama (boarding school) sehingga gizi siswa dapat terjamin dan biayanya pun gratis.
Membangun sekolah rakyat dengan tujuan menghapus kemiskinan sepintas terlihat seperti sebuah solusi yang bagus. Namun, rencana sekolah rakyat untuk keluarga miskin justru meningkatkan tendensi sekolah berkasta, yakni sekolah khusus keluarga kaya dan rakyat miskin.
Sekolah Rakyat akan semakin membelah antara si miskin dan si kaya, yang pada akhirnya menimbulkan kesenjangan sosial dan memperburuk kualitas pendidikan. Sedangkan pendidikan adalah hak setiap anak didik, tidak memandang ia kaya atau miskin. Dalam pemenuhan kebutuhan dasar ini rakyat haruslah mendapat perlakuan, pelayanan, dan fasilitas yang sama.
Kata “rakyat” janganlah hanya disematkan pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dan miskin. Seakan-akan ketika kita menyebut rakyat maka sudah mengarah bahwa yang dimaksud ialah orang miskin dan kaum papa. Sekolah rakyat seharusnya mengakomodasi semua lapisan masyarakat bukan untuk rakyat miskin saja.
Pendidikan berkasta sangat mungkin terjadi dalam sistem pendidikan kapitalistik, yakni menjadikan sektor pendidikan sebagai peluang bisnis untuk menjadi lumbung uang. Tatkala layanan publik seperti sektor pendidikan menjadi ladang bisnis, saat itulah pendidikan menjadi layanan mahal alias berbayar. Kalaulah pendidikan dibuat gratis, biasanya layanan yang diberikan ala kadarnya dengan fasilitas seadanya.
Inilah realitas pendidikan dalam sistem kapitalisme. Pendidikan berkasta muncul karena sekat-sekat sosial yang dibentuk sejak awal sistem ini diterapkan. Kesenjangan sosial antara kaya dan miskin hampir terjadi di semua lini, bukan hanya sektor pendidikan. Alih-alih mengambil solusi mendasar dengan mengubah sistem yang bermasalah, negara justru mengambil solusi tambal sulam yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Bahkan, solusi yang diberikan justru mempertegas sekat sosial yang terjadi di sistem kapitalisme, yakni menempatkan masyarakat miskin sebagai beban yang hanya diberi layanan minimal.
Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah hak semua individu. Negara harus memenuhi kebutuhan tersebut dengan pelayanan yang maksimal. Negara Khilafah memberikan layanan pendidikan dengan fasilitas terbaik berlandaskan pada prinsip-prinsip berikut:
Pertama, tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiah) dan membekalinya dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan.
Strategi pendidikan Islam bertujuan membentuk pola pikir dan pola sikap Islam. Seluruh materi pelajaran yang akan diajarkan disusun atas dasar strategi tersebut. Dengan demikian, Islam melahirkan generasi berkualitas dari sisi kekuatan iman dan kemampuan akademik, yakni memadukan iman, takwa, dan ilmu pengetahuan dalam satu paket lengkap kurikulum berasas akidah Islam.
Kedua, seluruh pembiayaan pendidikan di Negara Khilafah diambil dari baitulmal, yakni dari pos fai dan kharaj serta pos milkiyyah ‘amah (kepemilikan umum). Seluruh pemasukan Negara Khilafah, baik yang dimasukkan di dalam pos fai dan kharaj maupun milkiyyah ‘amah boleh diambil untuk membiayai sektor pendidikan. Jika harta di baitulmal habis atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, Negara Khilafah meminta sumbangan sukarela dari kaum muslim.
Ketiga, akses pendidikan gratis dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi bagi seluruh rakyat Negara Khilafah. Islam tidak akan membiarkan peluang kebodohan berkembang di kalangan umat Islam hanya karena terhalang biaya pendidikan. Oleh karena itu, Negara Khilafah memberikan pendidikan bebas biaya untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi seluruh rakyat agar dapat mengenyam pendidikan sesuai bidang yang mereka minati.
Keempat, negara menyediakan perpustakaan, laboratorium, dan sarana ilmu pengetahuan lainnya di samping gedung-gedung sekolah dan universitas untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang pengetahuan, seperti fikih, usul fikih, hadis, dan tafsir, termasuk di bidang ilmu murni, kedokteran, teknik, kimia, dan penemuan-penemuan baru (discovery and invention) sehingga lahir di tengah-tengah umat sekelompok besar mujtahid dan para penemu.
Itulah di antara fungsi pokok Negara Khilafah sebagai penyelenggara dan penanggung jawab atas pendidikan bagi seluruh rakyat. Bukan hanya untuk masyarakat berkasta rakyat jelata.
Wallahu 'alam.