| 43 Views
Rukyatul Hilal Ramadhan Penentu Dimulainya Shalat Terawih, Sahur dan Niat Puasa

Oleh : Erline
Aktivis Muslimah
Dalam penetapan awal Ramadhan atau awal Syawal sering kali terjadi perbedaan, karena masing-masing kelompok atau organisasi Islam menggunakan metode yang berbeda-beda. Sebagian kalangan Islam ada menggunakan metode hisab hakiki/wujudul hilal dan ada yang menggunakn metode rukyat hilal. Rukyat hilal pun terbagi menjadi ada rukyat lokal (rukyat wilayat al hukmi) yaitu penentuan awal dan akhir Ramadhan diserahkan pada ke negaranya masing-masing. Ada juga rukyat hilal global yakni kriteria penentuan awal dan akhir Ramadhan didasarkan pada pengamatan hilal di satu negara, berlaku untuk semua negara.
Dalam penetapan 1 Ramadhan 1446 H, alhamdulillah kita sama-sama menetapkan awal Ramadhan jatuh pada 1 Maret 2025 M. Walaupun sebelumnya ada perbedaan selisih beberapa jam penentuan awal Ramadhan. Keadaan seperti itu membuat kita cemas apa benar besok Ramadhan? Apa boleh kita shalat tarawih, makan sahur/niat puasa pada malam hari menjelang masuknya bulan Ramadhan tapi belum ada pengumuman rukyatul hilal untuk bulan Ramadhan?
Yang pasti, sebagaimana yang disampaikan Ustadz Shiddiq Al Jawi, diharamkan melakukan shalat tarawih, makan sahur dan niat puasa walaupun sekadar untuk berjaga-jaga karena belum terbukti adanya rukyat hilal untuk puasa Ramadhan pada dua alasan, yaitu: Pertama, karena sebelum terbuktinya rukyatul hilal untuk bulan Ramadhan berarti malam itu masih di anggap bulan Sya'ban. Ini adalah pengamalan istis haabul ashl, yaitu kaidah fiqih yang di gunakan untuk mempertahankan berlakunya hukum asal menjadu hukum baru.
Berarti hukum asalnya tetap bulan Sya'ban, yaitu tidak merubah menjadi bulan Ramadhan sebelum terbuktinya rukyatul hilal untuk bulan Ramadhan. Maka orang yang shalat tarawih, makan sahur, niat puasa sebenarnya melakukan hal itu sebelum waktu yang disyariatkan. Maka amalannya tertolak. Sesuai dengan hadits riwayat Bukhari, Rasulullah bersabda, ”Barang siapa melakukan suatu perbuatan (amal) yang tidak ada perintah kami atasnya, maka perbuatan itu tertolak.
Kedua, sebelum terbuktinya rukyatul hilal Ramadhan, berarti sebab pelaksanaan puasa Ramadhan belum ada. Dengan demikian hukum-hukum syariah yang menjadi akibat hukumnya (musabbab) juga belum ada. Misalnya pelaksanaan puasa Ramadhan dan termasuk juga hukum-hukum syara lainnya yang terkait yang hanya dilaksanakan di bulan Ramadhan seperti shalat tarawih, makan sahur dan niat puasa.
Dalam hal ini hadist shahih telah menunjukkan dengan jelas yang menjadi sebab bagi pelaksanaan puasa Ramadhan adalah rukyatul hilal, bukan yang lain (hisab hakiki).
Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits, "Berpuasalah kamu karena melihat hilal (Ramadhan) dan berbukalah kamu (beridul fitrilah) karena melihat hilal (syawal). Maka jika pandangan kalian terhalang sempurnakanlah bilangan sya'ban sebanyak 30 hari (HR Bukhari).
Dengan demikian, haram hukumnya melakukan shalat tarawih, makan sahur atau niat berpuasa Ramadhan sebelum terbuktinya rukyatul hilal Ramadhan karena belum, yang ada masih bulan Sya'ban dan apa yang menjadi sebab hukumnya yaitu rukyatul hilal bulan Ramadhan tidak ada.
Dua alasan inilah yang menjadi landasan dalam penempatan hukum tersebut.