| 329 Views
Remisi Saat Idul Fitri

Oleh : Neneng Hermawati
Remisi pada momen tertentu menunjukkan bahwa sistem sanksi yang ada di negeri ini, tidak menjerakan bagi para pelaku kejahatan. Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah remisi bagi narapidana koruptor.
Terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP Setya Novanto kembali mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah alias remisi Lebaran. Eks Ketua DPR RI itu mendapatkan diskon masa tahanan bersama 240 narapidana korupsi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Yang mendapatkan remisi pada hari Lebaran seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo. (14/04/2024) dilansir dari metro.tempo.co.
Sejarah remisi berawal pada masa Hindia Belanda yang diberikan kepada narapidana tertentu secara subjektif dalam rangka merayakan hari ulang tahun Ratu Belanda 10 Agustus 1935. Berdasarkan keppres No 174/1999, ada tiga jenis Remisi yaitu Remisi Umum, Remisi Khusus, dan Remisi Tambahan. Selain pada hari besar keagamaan, remisi juga diberikan pada narapidana yang dianggap berjasa pada negara atau membantu lapas.
Inilah kondisi ketika menggunakan sistem pidana buatan manusia, pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang ringan, padahal Allah Swt mengharuskan pelaku kejahatan dihukum hingga jera.
Sistem sanksi yang tidak menjerakan ini merupakan cabang dari sistem pidana yang bermasalah. Sistem pidana saat ini adalah warisan hukum Belanda yang merupakan buatan manusia. Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) merupakan warisan Belanda.
Berbagai aturan terkait sistem sanksi dalam sistem kapitalisme yang bercokol saat ini menunjukkan ketidakseriusan. Karena sistem sanksi ini bertumpu pada nilai sekuler liberal.
Sistem sekuler yang menghilangkan peran agama dari kehidupan, mengakibatkan hukum pidana dibuat oleh akal manusia yang lemah dan terbatas. Alhasil, sistem pidana yang menjadi rujukan pemberian sanksi ini bersifat tidak baku, mudah berubah, dan mudah disalahgunakan.
Berbeda dengan islam, sistem sanksi islam akan menghasilkan efek jera dan meniscayakan adanya keadilan. Karena hukumnya berasal dari sang pencipta dan pengatur alam semesta yakni Allah Swt.
Allah Subhanahu Wata'ala berfirman:
"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan hukum siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah Swt bagi orang-orang yang yakin".
(TQS.Al. Maidah ayat 50).
Keunggulan sanksi dalam islam diantaranya:
Pertama, Sistem Sanksi islam berasal dari Allah Swt dzat yang maha mengetahui perihal manusia secara sempurna. Kedua, sistem sanksi islam bersifat wajib, konsisten, dan tidak berubah-ubah mengikuti situasi, kondisi, waktu dan tempat. Ketiga, sanksi dalam pidana islam bersifat zawajir atau membuat jera didunia dan jawabir atau penghapus dosa diakhirat.
Sungguh akan berbeda kondisinya jika sistem Islam berada ditengah-tengah umat. Sistem islam akan mencegah dan memberantas tindak kejahatan sehingga tingkat kejahatan sangat minim. Penerapan syariat Islam menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari kejahatan.
Oleh karena itu, tidak ada aturan hukum yang sangat sempurna mencakup seluruh permasalahan aspek kehidupan. Kecuali hukum sanksi dalam islam, dikarenakan tidak ada perubahan, tidak ada revisi, penambahan, maupun pengurangan.
Wallahu'alam bishahwwab.