| 41 Views
Publik Panik, Dana Zakat Menghilang
Oleh : Zhufaira
"Mengingat asas dari sistem kapitalisme adalah hasil dari akal manusia yang terbatas maka sangat jelaskan ketidak pantasan dalam mengatur urusan umat tapi kenyataan pahit ini yang justru menimpa umat Manusia sedunia termasuk diindonesia yang mana saat ini telah Napak kerusakan nya dalam segala bidang kehidupan manusia,salah satu masalah ekonomi , negara kapitalis nyatanya tak mampu mengelola Zakat diindonesia yang Karan dengan hal ini muncul berbagai kecurigaan di tengah tengah masyarakat Indonesia terkhusus bagi para alim ulama dan para aktivis dakwah Islam".
Dana Zakat propesi menghilang ? Baznas Banjar Dituntut transparan!
BAJAR Heboh, Penerimaan zakat profesi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjar mengalami kemerosotan luar biasa sejak tahun 2020. Hal ini memicu gelombang pertanyaan kritis dan kecurigaan publik atas integritas pengelolaan dana umat ini . JABAR EKSPRES
Data mengugkapkan laporan keuangan BAZNAS kota Banjar menunjukkan adanya penurunan drastis penerimaan zakat propesi sejak tahun 2020. Melihat pada tahun 2019 pemasukan dari zakat propesi tercatat cukup besar dan mendominasi total penerimaan zakat.namun pada 2020 hingga 2023, jumlah yang tercatat jauh lebih kecil.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman website Bazar kota Banjar dalam laporan keuangan, penerimaan zakat propesi pada 2019 mencapai lebih dari Rp 4.681.945.803. Namun pada 2020,jumlah tersebut merosot tajam Mejadi sekitar Rp. 118,399,702,dan pada tahun 2021 Rp.229.594.500, Tahun 2023 dilaporkan terakhir diupload hanya berkisar di angka Rp 207.825.380.
Sampai akhirnya Public bertanya tanya dan banyak menyimpan kecurigaan terhadap kinerja BAZNAS . Didukung dengan laporan keuangan BAZNAS kota Banjar hingga saat ini belum mengupload laporan 2024 juga tidak menyarahkan penjelasan detail mengenai faktor yang menyebabkan penurunan signifikan tersebut disamping ini jika melihat potensi Muzakki dari kalangan aparatur sipil negara ( ASN) dan tenaga propesional di kota Banjar relatif stabil dan sangat besar itu karna hampir semua PNS dipotog 2.5 % dengan alasan untuk zakat propesi.
Mengenai pengertian zakat propesi yang dikutip dihalaman baznas Jabar adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari hasil propesi yang halal,baik rutin maupun tidak rutin baik itu pekerja langsung atau dilakukan dari institusi atau perusahaan,baik pekerjaan yang mengandalkan skill atau tenaga, seperti gaji , upah, jasa, honorium, dan lain lain. zakat propesi jaga dikenal dengan istilah zakat pendapatan (UU No 23 tahun 2011 Tentang pengelolaan zakat atau penghasilan Menurut fatwa MUI.
Jika dikota Banjar zakat propesi diberlakukan kepada seluruh PNS atau P3K yang dengan teknis pemotongan langsung dalam struk gaji oleh pihak perbankan dalam hal ini BJB. Dengan demikian maka potensi zakat propesi para PNS dan P3K kita Banjar sangat besar bisa melebihi angka 7- 9 M tetapi masalahnya kembali kepada persyaratan zakat propesi apakah semua PNS dan P3K masuk Muzaki zakat propesi ?
Jawabannya Jelas tidak karna jika bersandar kepada ketentuan zakat profesi dari BAZNAS. Maka semestinya tidak semua PNS atau P3K harus ditarik zakat profesinya,nah disini titik kedzaliman nya mengapa gaji mereka ( PNS atau P3K) harus dipotong semuanya 2.5% Namun BAZNAS Banjar sendiri, melalui ketuanya H Abdul Kohar, berkilah bahwa tidak semua ASN/P3K memenuhi nishab zakat profesi (setara 85 gram emas), sehingga dana dari mereka yang di bawah nishab dikategorikan sebagai infaq.
akhirnya terungkap permasalahan nya jika mekanisme pemotongan berlaku menyeluruh (semua dipotong 2,5%), lalu ke mana larinya dana potensial yang seharusnya terkumpul, meski sebagian diklasifikasikan sebagai infaq?
Lagi Kejanggalan akut terlihat dalam pola pelaporan. Tahun 2019 mencatatkan zakat profesi secara spesifik dan dominan. Tiba-tiba, mulai 2020, laporan keuangan menunjukkan zakat profesi menyusut minimalis, sementara pos zakat maal justru membengkak.Disamping itu Abdul Kohar selaku ketua BAZNAS kota Banjar malah menyatakan bahwa zakat profesi dengan zakat maal itu sama saja dan pada dasarnya pendapatan zakat itu namanya zakat maal.
Hal ini menuai ketitik rakyat wabill khusus oleh Zaenal Arifin Al Banjari, selaku Pemerhati Pemerintah Kota Banjar.Zaenal nengatakan , mengenai Pernyataan Ketua BAZNAS Abdul Kohar bertolak belakang dengan ketentuan syariat dan peraturan perundangan (UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Fatwa MUI) yang secara tegas membedakan sumber, nishab, haul, dan peruntukan zakat profesi (berkaitan dengan penghasilan) dan zakat maal (berkaitan dengan harta simpanan/berjalan yang mencapai nishab dan haul),”Terungkap sudah terikat pengabungan/ pengaburan kategori ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa akuntansi.Seharusnya secara jelas dilaporkan sebagai infak atau sedekah,jika seperti ini alhasil dana potensial besar besaran dari potongan gaji ASN atau P3K yang tidak memenuhi syarat sebagai zakat diberitahukan setiap dana masuk ini untuk infaq atau sedekah sehingga dengan ini tidak akan menimbulkan kemarahan dan kecurigaan publik.
tetapi dengan melihat , dalam laporan BAZNAS Banjar pasca-2019, aliran dana ini seperti menguap atau mungkin dibungkus ke dalam zakat maal yang tiba-tiba membesar.
Praktik ini bukan hanya masalah administratif, melainkan berpotensi menjadi bentuk manipulasi laporan. Dengan mencatat dana dari potongan gaji ASN (yang sebagian besar mungkin infaq) sebagai zakat maal, BAZNAS Banjar dapat menampilkan kinerja pengumpulan zakat inti yang seolah-olah tetap kuat, menutupi fakta anjloknya zakat profesi yang sesungguhnya.
Menurut Zaenal “Ini adalah pencatatan yang menyesatkan dan merusak prinsip transparansi. Kalau laporan pemasukan saja ada dugaan dimanipulatif apalagi laporan pengeluaran, diduga kuat ada manipulatif juga" .
Ini adalah tanda tanya besar yang menyangkut amanah, akuntabilitas, dan kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan dana masyarakat yang bersifat sakral.
Publik Kota Banjar, terutama para muzaki ASN/P3K yang secara rutin dipotong gajinya, berhak mendapatkan kejelasan. Penurunan drastis penerimaan zakat profesi di BAZNAS Banjar bukan sekadar angka statistik.
Amanah ini menuntut Pertanggung jawaban bukan hanya kepada manusia, tetapi kelak di hadapan Yang Maha Kuasa. Masyarakat menunggu jawaban yang terang, bukan manipulasi gelap,” tegas Zaenal Arifin.(Cep) Yang dikutip dari https://jabarekspres.com/berita/2025/07/30/dana-zakat-profesi-menghilang-baznas-banjar-dituntut-transparan/
Kembalikan Kepada Sistem Islam Saja
Yaa berbagai problematika di atas tadi ini timbul Karan diterapkan nya sistem kapitalisme sistem kufur yang telah ketika diterapkan dalam kehidupan hanya akan menghasilkan. Kerusakan demi kerusakan, perselisihan atau pertentangan,kedzholiman dimana mana serta ketidak mampuan menciptakan ketidak Adilan yang seadil adil nya terkhusus dalam pengurusan zakat ,karna sejatinya sistem kapitalisme bertentangan dengan sistem islam.
Ideologi Islam vs idiologi kapitalisme
islam adalah dinn sekaligus idiologi yang mana memiliki kesempurnaan dalam pengaturan kehidupan bagi manusia. dimulai dengan konsep bahwa setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum Allah,maka berbagai aturan juga akan berdasarkan pada syariat Islam.
Setelah Rasullullah Saw hijrah ke Madinah, Rasullullah fokus pada pembinaan ekonomi masyarakat termasuk pengelolaan zakat .
Islam dengan wilayah kekuasaannya atau negara Islam yang biasa dikenal dengan khilafah Islam adalah negara yang menjadikan Islam sebagai asas, kareena asas Islam bersumber dari Wahyu Allah SWT baik Al Quran maupun as sunnah.dengan demikian dalam negara Islam, seluruh pos pemasukan dan pengeluaran negara pun memiliki landasan yang kuat dari Al Qur'an dan sa Sunnah juga ijmak sahabat dan qias syar'i.
Pengelolaan Dana Zakat Dalam Negara Islam
Salah satu yang menjadi sumber pendapatan Baitul mall negara khilafah adalah zakat ,sebab sakat adalah kewajiban atas kaum muslimin yang mampu juga merupakan rukun Islam. Baitul mall akan menarik harta zakat setiap setahun, baik itu berupa zakat peternakan, pertanian, perniagaan,, zakat fitrah dan Zakat harta tabungan (simpanan), adapun penyaluran zakat dikeluarkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat dan tidak boleh ada penyaluran zakat kepada selain delapan golongan tersebut,
Penyaluran zakat ini sesuai dengan firman Allah Swt., (QS At-Taubah: 60) “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk fisabilillah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui Maha Bijaksana.”
Mengutip perkataan Abu Yusuf Orang yang dilunakkan hatinya (muallafaqulubihim) telah hilang atau sudah tidak ada lagi. Mayoritas ulama berbeda pendapat dengan Imam Abu Hanifah dalam masalah tersebut. Petugas zakat mendapat bagian yang cukup bagi mereka tanpa berlebihan ataupun kurang. Sedangkan sisanya dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin sebanyak satu bagian, orang yang berutang dan tidak mampu membayar utangnya mendapat satu bagian, musafir yang kehabisan bekal mendapatkan satu bagian, mereka ini harus dilayani dan dibantu.”
Dan Abu Yusuf melanjutkan, “Adapun hamba sahaya mendapatkan satu bagian, fakir miskin yang mendapat bagian terutama penduduk di sekitar kota. Adapun bagian golongan yang lainnya, maka kepala negara diberi kewenangan untuk mendistribusikannya berdasarkan pandangannya sesuai dengan ketetapan Allah dalam Kitab suci-Nya. Kalaupun khalifah memutuskan agar zakat didistribusikan kepada satu golongan saja di antara delapan golongan tersebut, itu sudah mencukupi.”tidak cukup sampai disini perhatian Islam terhadap penanggung jawab zakat menjadi hal yang palingg utama hal ini sudah dicontohkan oleh para Khalifah dan mengutip pada masa kekhilafahan harun ar Rasyid kala itu Abu Yusuf sebagai Hakim Agung Khilafah berkata kepada Khalifah Harun ar-Rasyid, “Wahai Amirulmukminin, hendaknya engkau memilih pejabat pengelola zakat yang dapat dipercaya, menjaga kesucian diri, mau menerima nasihat, dan jujur kepada anda dan rakyat ketika memungut zakat-zakat tersebut di daerah. Instruksikan kepadanya agar juga memilih orang-orang yang bisa diterima sikap dan perilakunya, tanyakan tentang aliran dan arah pemikiran mereka, kejujuran dan tanggung jawab mereka ketika memungut zakat di daerah-daerah. Jika zakat-zakat tersebut telah terkumpul, hendaknya anda memerintahkan pendistribusiannya sebagaimana telah ditetapkan Allah Swt. hingga benar-benar mencapai sasaran. Juga janganlah anda mengangkat pejabat yang memungut kharaj sekaligus menjadi pemungut zakat karena harta zakat tidak selayaknya tercampur dengan harta kharaj.”
Kesimpulannya telah jelaslah kesempurnaan Islam dalam pengaturan problematika kehidupan manusia maka tidak boleh kaum muslimin memutuskan perkara diluar Islam dan tidak ada alasan kecuali bahwa Islam lah yang berhak menuntaskan persoalan zakat Karan hanya dengan Islam lah segalanya problem kehidupan manusia teruraikan manusia berada dalam kehidupan yang diberakahi Allah SWT.