| 403 Views
PPN Naik, Rakyat Makin Tercekik
Oleh: Siti Rodiah
Memasuki tahun 2025 nanti pemerintah sudah menetapkan kenaikan PPN sebesar 12 persen. Melalui Kementerian Keuangan keputusan ini telah diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN ini mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. (tirto.id)
Sungguh ironis, ditengah sulitnya kehidupan rakyat, negara seakan tidak peduli dan makin menambah penderitaan rakyat dengan naiknya PPN.
Jika berkaca pada negara ASEAN lainnya, PPN RI masuk dalam jajaran PPN tertinggi di ASEAN urutan kedua setelah Filipina. Berdasarkan data yang diterbitkan oleh PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia masuk jajaran negara dengan pajak pertambahan nilai (PPN) atau value-added tax (VAT) tertinggi di wilayah ASEAN periode 2023-2024.
Tarif PPN Indonesia mencapai 11% sejak 1 April 2022, yang dimana sebelumnya sebesar 10%. Dan kini pemerintah bersiap akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% tahun depan.
Kenaikan PPN tidak sebanding dengan kenaikan upah masyarakat. Disaat ekonomi rakyat terguncang akibat pandemi kemudian banyaknya PHK, sulitnya lapangan pekerjaan dan daya beli masyarakat yang turun, pemerintah malah membuat kebijakan yang tidak pro kepada kepentingan rakyat. Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja seperti sandang, pangan dan papan rakyat begitu tertatih-tatih. Apalagi untuk membayar pajak, bisa dipastikan rakyat akan semakin tercekik.
Pemerintah berdalih bahwasanya kenaikan tarif PPN ini untuk meningkatkan penerimaan bagi kas negara. Dan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan mengurangi ketergantungan kepada hutang. Namun pada kenyataannya APBN selalu saja defisit dan pemerintah terus saja menambah hutang.
Sementara rakyat yang terus menjadi korban akibat kebijakan penguasa yang terkesan asal-asalan. Bukan mensejahterakan rakyat malah semakin menyengsarakan rakyat. Ditambah lagi dengan banyaknya kasus korupsi dan bertambah nya hutang negara yang semakin menambah derita rakyat.
Dalam sistem kapitalis pajak dan hutang merupakan pilar utama sumber pemasukan negara. Tapi sayang nya penarikan pajak lebih ditekankan kepada masyarakat menengah kebawah. Sedangkan orang-orang kaya seperti para pengusaha dan pemilik modal malah mendapatkan tax amnesty, tax holiday dan sebagainya. Inilah watak negara yang menerapkan sistem kapitalis sekuler yang hanya melayani kepentingan oligarki. Jangan harap mereka akan membela rakyat kecil. Rakyat hanya dijadikan tumbal untuk meraih kekuasaan.
Dalam sistem Islam negara diwajibkan untuk melayani dan mengurus rakyatnya dengan penuh tanggung jawab. Bahkan didalam sistem ekonomi Islam telah ditetapkan berbagai sumber bagi pemasukan negara.
Konsep pemasukan negara dalam Islam tentu berbeda dengan sistem penerimaan negara dalam sistem kapitalis. Perbedaan yang prinsip adalah menyangkut sumber-sumber utama pendapatannya maupun alokasi pembelanjaan nya.
Sumber-sumber penerimaan kas negara dalam Islam, yang lebih dikenal dengan sebutan Kas Baitul Mal, sama sekali tidak mengandalkan dari sektor pajak apalagi hutang. Bahkan negara sedapat mungkin untuk tidak memungut pajak dari rakyatnya.
Sumber-sumber utama penerimaan negara untuk Kas Baitul Mal seluruhnya telah digariskan oleh syariah Islam. Paling tidak ada tiga sumber utama:
Pertama, sektor kepemilikan individu, seperti sedekah, hibah, zakat dan sebagainya. Khusus untuk zakat tidak boleh bercampur dengan harta yang lain.
Kedua, sektor kepemilikan umum seperti pertambangan, minyak bumi, gas, batubara, kehutanan dan sebagainya.
Ketiga, sektor kepemilikan negara, seperti: jizyah, kharaj, ghanimah, fa’i, ‘usyur dan sebagainya.
Dari ketiga sumber pemasukan ini bisa dipastikan bahwa negara tidak perlu memungut pajak dari rakyatnya atau sampai berhutang untuk membiayai seluruh keperluan rakyatnya nya. Tapi sayangnya dalam sistem kapitalis semua itu tidak akan pernah terwujud.
Jadi dalam sistem Islam pajak bukanlah sumber utama negara, bahkan pajak hanya menjadi alternatif terakhir ketika kas negara kosong sementara ada kewajiban atas rakyat yang harus ditunaikan. Itupun dipungut dari orang -orang muslim yang kaya dan bersifat sementara. Ketika kas Baitul mal sudah terisi maka pemungutan pajak akan dihentikan.
Sudah saatnya kita campakkan sistem batil kapitalis yang menimbulkan banyak kerusakan dan kesengsaraan. Jadi solusi satu-satunya untuk menyelesaikan berbagai problem negeri kita tercinta ini hanya kembali kepada sistem Islam.
Wallahu a'lam bisshowwab