| 167 Views
Polemik Kenaikan PPN di Masyarakat

Oleh : Nadia Ulfah
Muslimah Peduli Umat
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% memunculkan polemik di masyarakat. Meski kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang mewah, tetapi sejumlah barang dan jasa yang sehari-hari digunakan masyarakat ikut terdampak tarif PPN 12%.
Sebagai contoh PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), yakni membangun dan merenovasi
rumah, selama ini berlaku tarif PPN 11%, nilai pajak untuk membangun dan merenovasi rumah adalah 2,2%, tetapi setelah diterapkannya PPN 12% mulai tahun 2025 ini, maka pajak membangun rumah sendiri menjadi 2,4%.
Tarif PPN 12% juga berlaku pada transaksi jual beli kendaraan bekas, perdagangan emas, jasa agen travel, jasa asuransi, dan lain sebagainya.
Pengenaan tarif PPN atas sejumlah barang dan jasa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur skema PPN di tahun 2025, yaitu 12% untuk barang mewah dan 11% untuk barang non mewah, tetapi pada faktanya semua komoditas mengalami kenaikan mulai dari proses produksi hingga distribusi.
Dengan diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat umum dengan alasan
harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama, Itu merupakan bentuk kezaliman yang dapat kita rasakan di negeri ini.
Negara bersistem kapitalisme, menggunakan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Dengan mempropagandakan bahwa warga negara yang baik adalah yang taat pajak, rakyat dipaksa untuk membayar pajak. Dalam sistem ini, alih-alih menyejahterakan rakyat justru yang lebih diuntungkan adalah para pengusaha dan pemilik modal.
Dalam Islam, pajak dikenal dengan istilah Adh-Dharibah. Penerapan dan pengaturan pajak (dharibah) sangat berbeda dengan konsep pajak dalam sistem kapitalisme. Menurut Islam, pajak diwajibkan oleh penguasa kepada orang-orang kaya jika tidak ada kas di dalam baitul maal, dan jika baitul maal sudah terisi kembali maka kewajiban pajak bisa dihapuskan. Dengan demikian pajak bersifat temporer.
Jelas terlihat perbedaaan konsep pajak dalam sistem Islam dan sistem kapitalisme. Semakin nyata kezaliman penguasa dengan praktik pajak saat ini. Sudah saatnya syariat Islam diterapkan kembali secara kafah di muka bumi ini, sehingga umat Islam sejahtera dan terhindar dari berbagai bentuk kezaliman.
Wallahualam bissawab.