| 88 Views
Pinjol Makin Eksis, Dalam Cengkraman Sistem Kapitalis

Oleh : Neti
Sistem pinjaman online (pinjol) melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi, hasil dari mengadopsi teknologi digital. Hal tersebut merupakan peluang yang sangat baik, asalkan pinjaman online tidak disalahgunakan dan tidak digunakan untuk tujuan pendidikan yang tidak baik. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dilansir dari tirto.id.
Menilik pendapat terkait pinjol yang memiliki dampak positif sungguh sesuatu hal yang sangat mengejutkan. Mengapa tidak? Ya karena pinjol hanya dipandang semata dari segi manfaatnya, dikarenakan pinjol cepat menyelesaikan masalah keuangan, itu suatu pandangan yang sangat pragmatis, tanpa berpikir jauh dampak buruk sesudahnya bagi masyarakat luas.
Tidak bisa dipungkiri, gaya hidup masyarakat sekarang semakin hedonis yang berujung pada konsumtif. Tuntutan untuk memenuhi keinginan tanpa memperhitungkan kekuatan finansial menyeret sebagian masyarakat pada jeratan pinjol. Sebagian lainnya terjerat pinjol karena kondisi ekonomi sulit. Mereka terpaksa memilih pinjol untuk memenuhi kebutuhan hidup berbiaya tinggi. Kebutuhan untuk pendidikan dan kesehatan sangat mahal. Begitu pun kebutuhan mendasar seperti sandang, pangan, papan terus melesat seakan tidak terkendali. Berbanding terbalik dengan tingkat pendapatan masyarakat yang menurun.
Meningkatnya pinjol ini juga erat kaitannya dengan sistem kapitalisme. Kebijakan ekonomi kapitalisme liberal yang diambil negara memberikan ruang pinjol tumbuh dengan subur. Sistem kapitalisme yang sekuler juga menjadikan negara tidak dapat menerapkan halal haram sebagai batasan aktivitas masyarakat, termasuk utang riba. Pinjol tidak terlarang selama mengantongi izin negara.
Berbeda dengan sistem Islam, negara Islam menjadikan halal haram sebagai standar perbuatan. Termasuk masalah utang riba. Negara menerapkan hukum Islam tentang riba di masyarakat. Riba adalah keharaman yang terlarang untuk dilakukan.
Sebagaimana firman Allah Swt.
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(TQS Al-Baqarah ayat 275)
Belum lagi kalau berbicara tentang dosa riba, Rasulullah saw. sendiri pernah menyebutkan,
“Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, sedang yang paling ringan ialah seorang yang menikahi ibunya sendiri.”
(HR Ibnu Majah dan Hakim).
Begitulah Islam yang luar biasa memberikan solusi terbaik untuk mengatasi persoalan pinjol. Islam mampu memecahkan masalah yang saat ini dihadapi oleh masyarakat. Tidak ada solusi yang terbaik selain Islam. Oleh karena itu, dalam Islam tidak akan menjumpai hal seperti itu. Termasuklah pinjol legal atau tidak. Sebab, aktivitas di dalamnya adalah riba sehingga tidak diizinkan untuk beroperasi.
Maka dari itu, kembalilah kepada Islam. Jadikan Islam satu-satunya solusi untuk memecahkan masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Islam mampu membuat umat menjadi sejahtera sehingga tidak ada lagi yang merasakan kesusahan terutama di bidang ekonomi.
Wallahu'alam bishwwab.