| 226 Views
Pinjol dan Judol Menjerat Pelajar, Dimana Perlindungan Negara
Ilustrasi, Indonesia sudah dalam kondisi Darurat Judi online. 4 juta masyarakat dari berbagai profesi sudah terjerat judol. Foto:RRI/Anto
Oleh : Yeni Ummu Alvin
Aktivis Muslimah
Miris melihat fenomena pinjol dan judol yang tengah merebak di kalangan pelajar negeri ini, fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman generasi masa depan bangsa berada dalam genggaman mereka sendiri.
Hafizh (19) pernah keranjingan judol sejak diperkenalkan aplikasi judol pertama kali oleh teman sebangkunya di sekolah ketika masih duduk di bangku kelas 2 SMK di salah satu sekolah di Kabupaten Bogor, ia bahkan sempat menjual barang-barang pribadi milik orang tuanya, mulai dari tabung gas 3 kg, monitor komputer bahkan sepeda miliknya.
Saat ini Hafizh membulatkan tekad untuk berhenti bermain judol, namun ia mengakui godaan untuk kembali bermain terkadang masih muncul, apalagi menurutnya tidak ada kesulitan bagi anak-anak untuk mengakses situs atau aplikasi judol lewat ponsel pintar yang mereka miliki. Promonya aja di YouTube, Tik tok atau Twitter itu gila-gilaan, nempel sana sini itu iklan judol, tinggal klik masuk situsnya nggak keblokir, terang Hafizh.( Kutip sumber tirto.id)
Wakil ketua komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menilai munculnya kasus siswa SMP terjerat pinjaman online dan judi online disebabkan oleh kesalahan pendidikan saat ini, berarti ada yang sangat keliru dalam cara kita mendidik dan membimbing generasi muda, kata Esti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/10/2025)
Hal tersebut disampaikan Esti sebagai respon atas temuan kasus siswa SMP di Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terjerat judol dan utang pinjol hingga bolos sekolah selama sebulan terakhir. Dia meminta pemerintah memperkuat literasi digital dan pendidikan karakter di sekolah untuk mencegah maraknya kasus anak sekolah yang terjerat judol dan utang pinjol. Menurut Esti, fenomena ini menunjukkan adanya krisis literasi digital serta lemahnya pengawasan sosial terhadap generasi muda di tengah derasnya arus digitalisasi. (Kutip sumber kompas.com)
Konten judi online telah merambah situs-situs pendidikan dan game online, sehingga pelajar rentan terpapar, keuntungan yang dijanjikan dalam judol merupakan salah satu alasan utama yang menarik para pelajar bermain judi online, pinjol dan judol seringkali membentuk lingkaran setan. Pelajar yang kehabisan uang karena kalah judi online akan mencari pinjaman online.
Proses pengajuan pinjaman online yang sangat mudah menjadikan pelajar leluasa mendapatkan uang dari pinjol, uang hasil pinjaman online digunakan untuk judi online, begitu terus menerus hingga berulang-ulang sampai menjadikan anak-anak menjadi kecanduan, kecanduan ini akan mengubah perilaku anak dan akan berdampak pada kesehatan fisik juga mentalnya serta berpengaruh kepada pendidikannya.
Kasus ini menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan orang tua dan sekolah terhadap anak dan juga bukti lemahnya peran negara dalam menutup atau memberantas situs-situs judi online dan pinjaman online. Pendidikan karakter dan literasi digital yang selama ini dilaksanakan sebagai problem solving untuk masalah ini, terbukti belum mampu menuntaskan masalah sampai ke akarnya.
Dari sini dapat diketahui bahwa masalah serius tengah menimpa kelangsungan generasi dan negeri ini, tidak terhitung berapa banyak kasus lain yang juga menggambarkan potret buram generasi, seperti halnya kasus narkoba, tawuran dan kriminalitas lainnya yang setiap tahun semakin meningkat dan kian menggila.
Semua ini adalah merupakan hasil dari diterapkan sistem sekuler kapitalisme dalam berbagai aspek kehidupan, sistem yang mendewakan kebebasan menjadikan kebahagiaan sebagai tujuan utama dalam kehidupan tanpa mempertimbangkan halal dan haram, kebahagiaan yang berdasarkan capaian materi ini telah menciptakan individu-individu yang jauh dari taqwa, ingin cepat kaya tanpa kerja keras karena kemudahan akses dan modal kecil, masyarakat yang jauh dari nilai kebaikan dan asing dengan tradisi Amar ma'ruf nahi mungkar, ditambah lagi negara yang abai terhadap fungsinya sebagai pengurus dan penjaga umat. Pemisahan agama dari kehidupan telah melahirkan berbagai aturan kehidupan yang serba rusak dan merusak.
Sistem pendidikan sekuler juga telah memaksa lembaga pendidikan hanya fokus dalam melayani kepentingan industri, minus dalam membentuk akhlak dan moral, begitu pula dengan sistem hukum yang mandul dalam mengatasi berbagai pelanggaran di tengah masyarakat termasuk merebaknya kriminalitas di kalangan pelajar dan remaja. Ditambah lagi kemajuan teknologi dalam paradigma sekuler justru aktif merusak kepribadian Islam, bahkan media massa dan media informasi menjadi mercusuar penghancur generasi, fungsi media saat ini tidak lebih sebagai alat yang menjadi propaganda pemikiran dan budaya asing yang bertentangan dengan aturan-aturan Islam.
Haramnya judi dan riba telah jelas dalam banyak dalil, Sebagaimana firman Allah subhanahu Wa ta'ala dalam surah al-maidah ayat 90, yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".
Begitu pula firman Allah dalam TQS Al-Baqarah ayat 275, yang artinya "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
Untuk menjauhkan umat dan pelajar dari judi online dan pinjaman online dibutuhkan solusi mendasar dan komprehensif yaitu dengan penerapan sistem Islam secara Kaffah dalam setiap aspek kehidupan. Dalam tatanan kehidupan Islam, Pertama, ada peran orang tua yang mendidik putra-putrinya agar menjadi anak yang sholeh dan sholehah, agar tidak terjerumus dalam aktivitas haram apalagi melanggar hukum, dengan begitu akan terbentuklah putra-putri yang taat kepada Allah.
Kedua, penerapan sistem pendidikan Islam yang berbasiskan aqidah Islam akan membentuk pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan arahan Islam, pelajar akan memiliki standar dalam perbuatannya, bukan hanya sekedar untuk kesenangan materi tetapi juga untuk menggapai ridho Allah subhanahu Wa ta'ala. Ketiga, peran masyarakat juga mendukung terwujudnya pelajar yang cinta kepada ilmu dan dekat dengan kebaikan. Masyarakat dalam Islam senantiasa akan melaksanakan Amar ma'ruf nahi mungkar, apalagi di lingkungan pelajar dan generasi muda.
Keempat, negara akan menjalankan fungsinya dengan mewujudkan sistem yang mendukung terbentuknya kesalehan generasi, negara akan menutup akses judi online dan pinjaman online maupun offline bagi segenap rakyatnya, negara juga akan menindak tegas situs-situs judi online yang merajalela merusak generasi dan masyarakat baik server lokal maupun internasional. Adapun sanksi bagi pelaku dan bandar judi adalah takzir, anak-anak yang menjadi pelaku judol tidak dihukum akan tetapi diberi nasehat agar mereka jera kemudian negara juga akan memanggil orang tuanya dan memberi sanksi kepada mereka karena melalaikan pendidikan anak. Negara Islam juga akan menghapus praktek riba karena haram dan termasuk dosa besar.
Negara Islam juga wajib memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap warganya termasuk dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka. Untuk memenuhi itu semua negara akan mengambil dana dari Baitul mal, di dalamnya ada pos-pos pengeluaran yang ditujukan untuk kemaslahatan umat seperti untuk pendidikan kesehatan dan sebagainya, termasuk juga divisi santunan (Diwan Al Atha) yang menyediakan anggaran khusus untuk kaum fakir, miskin dan warga yang terjerat hutang. (Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Dawlah al-Khilafah, hal 26).
Demikianlah solusi Islam untuk mengeluarkan belajar dan generasi dari jeratan judol dan pinjol. Hanya dengan penerapan Islam secara Kaffah, maka kehidupan akan mendapat berkah termasuk juga berkah generasi yang sholeh dan sholehah yang akan menjadi tonggak tegaknya kembali peradaban Islam di muka bumi.
Wallahu a'lam bishawab.