| 118 Views
Pinjol Bertebaran Saat Ramadhan

Oleh : Rifdatul Anam
Bulan ramadhan telah tiba dan disambut dengan suka cita. Tapi ketika melihat harga-harga kebutuhan naik semua, perasaan juga langsung gelisah. Apalagi meningkatnya permintaan barang dan jasa saat ramadhan, membuat masyarakat dan pedagang memutar otak untuk memenuhinya. Biaya yang besar sudah pasti sangat dibutuhkan, sedangkan untuk mendapatkannya pasti sulit jika dengan mengandalkan gaji atau pendapatan yang ada. Karenanya, masyarakat dan pelaku UMKM lebih memilih akses yang cepat dan mudah untuk meminjam uang. Dan pinjaman online (pinjol) dijadikan tujuan dibandingkan melalui perbankan.
Hal ini sebelumnya telah diproyeksi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bahwa penyaluran pinjaman online (pinjol) pada saat momentum Ramadan 2024 ini akan melonjak. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyampaikan bahwa asosiasi menargetkan pendanaan di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending saat Ramadan dapat tumbuh sebesar 12%. Dia juga mengatakan, industri fintech lending cenderung melihat peningkihmatan penyaluran pendanaan menjelang Ramadan karena permintaan yang meningkat7. (Bisnis, 3-32024)
Hal yang sama juga didapat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11% secara tahunan (year on year/yoy). Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebesar 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp 15,63 triliun dan Rp 4,13 triliun. (CNBCIndonesia, 10-7-2023)
Pinjaman online (pinjol) semakin marak saat ini, masyarakat lebih memilihnya karena prosesnya mudah dan cepat, mereka tak peduli perusahaan pinjaman online ini memiliki izin atau tidak, yang penting kebutuhan dan keinginan mereka dapat terpenuhi. Masyarakat tidak sadar bahwa pinjol sangat berbahaya bagi kehidupan mereka. Akan banyak dampak buruk yang ditimbulkan dari pinjaman online dan menjadikan kehidupan semakin sengsara.
Yang anehnya, pemerintah malah mendukung adanya pinjaman online ini dengan syarat jika perusahaan pinjaman online ini legal atau sudah mengantongi izin. Dan malah memperingatkan agar berhati-hati dengan pinjol yang ilegal. Padahal sebenarnya, terlepas pinjaman online legal ataupun ilegal, dia tetap merupakan praktik ribawi yang dilarang dan hukumnya haram.
Allah Swt berfirman :
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."(TQS Al Baqarah : 275)
Ramadhan adalah bulan yang penuh kemuliaan dan keberkahan, setiap orang pasti ingin menjalaninya dengan ketenangan. Tapi sungguh sulit di sistem sekuler seperti saat ini, kebanyakan masyarakat mengesampingkan hal yang halal, karena terhimpit dan terjepit ekonominya. Terdesak untuk memenuhi kebutuhan, tak jarang juga hanya untuk memenuhi keinginan, mereka rela memilih pinjaman online (pinjol) yang mengandung riba dan jelas hukumnya haram.
Kondisi ini, jelas akibat penerapan ekonomi kapitalisme, yang menjadikan pinjaman sebagai investasi yang mengambil keuntungan dengan sewenang-wenang dengan pinjaman berbunga yang mencekik. Walaupun, sudah banyak yang menjadi korban, karena tidak ada pilihan lain, tetap sejumlah orang yang terjerat pinjol semakin bertambah.
Sistem Islam sangat melarang adanya riba. Sebenarnya, hutang dalam Islam bukanlah hal yang dilarang. Hutang yang diberikan bermaksud untuk menolong orang lain tanpa membungakannya, dan harus mengembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan akad yang disetujui. Islam memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Lagipula, masyarakat dalam sistem Islam telah mendapat kesejahteraan, berupa terpenuhinya sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan setiap individunya. Sehingga, sedikit kemungkinan masyarakat mau berhutang untuk memenuhi keinginan, apalagi kebutuhannya. Terlebih hutang tersebut mengandung riba. Masyarakat dalam sistem Islam akan paham, bahwa bulan ramadhan adalah waktu untuk memperbanyak amal saleh, bukan yang lain.
Islam juga menjadikan negara sebagai raa'in (pengurus), termasuk dalam menyediakan pembiayaan bagi UMKM. UMKM sebagai salah satu mata pencaharian rakyat, dimana negara juga berperan dalam mengembangkannya. Negara bisa langsung memberikan dana usaha atau pinjaman tanpa menggunakan mekanisme riba. Sistem ekonomi Islam menjamin kemudahan berusaha. Dengan ketersediaan baitulmal dan kebijakan pemerintah terfokus untuk kemaslahatan umat.
Wallahu'alam bishawab.