| 123 Views

PHK Massal Korban Sistem Ekonomi Kapitalis

Oleh : Yanti Heryanti
Muslimah Peduli Umat, Ciparay Kab. Bandung.

Gelombang PHK massal kembali menerjang Indonesia menyusul perusahaan tekstil Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025. Setelah perusahaan itu dinyatakan pailit oleh pengadilan, lebih dari 10.000 karyawannya diberhentikan. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno mengatakan, tim kurator akan mengurus urusan pesangon karyawan dan jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Sumarno, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekitar delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

Belakangan ini muncul kabar bahwa PT Sri Rezeki Isman (Sritex) bersiap untuk beroperasi kembali dengan investor baru yang akan mengambil alih aset. Tim kurator Sritex Nurma Sadikin mengatakan, perusahaan tersebut bakal kembali beroperasi dalam dua pekan ke depan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, eks pekerja Sritex akan dipekerjakan kembali dalam dua minggu ke depan. Namun, kabar ini tetap tidak menghilangkan ancaman PHK massal pada kemudian hari, mengingat kebijakan negara yang terkesan ugal-ugalan dalam membuka lapangan kerja bagi rakyat.

Sistem kapitalisme yang berdiri atas asas kebebasan kepemilikan melahirkan pasar bebas. Siapa saja yang memiliki modal dapat menguasai industri dan perdagangan. Teori pasar bebas mengharuskan adanya pertukaran perdagangan antarnegara berjalan tanpa batas dan tidak ada keharusan membayar bea cukai atau tarif bea masuk yang dikenakan untuk impor barang. Pandangan ini menginginkan hilangnya kontrol negara sehingga keberadaan negara tidak akan menambah beban, baik dengan mengontrol ekspor maupun impor.

Ini sangat berbeda dengan Islam dalam mengelola industri dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan kepemilikan harta. Dalam Islam, kepemilikan harta terbagi menjadi tiga, yakni kepemilikan individu, umum, dan negara. Islam tidak serta-merta memberikan kebebasan penuh kepada individu, swasta, apalagi asing untuk mengelola harta milik umum dan negara. Sistem Islam menjamin suasana yang kondusif bagi para pengusaha dan perusahaan dengan penerapan sistem ekonomi Islam.

Sistem ekonomi Islam mengatur kepemilikan harta, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Dengan kejelasan status kepemilikan harta, negara mengelola harta milik umum untuk kemaslahatan rakyat semata. Islam melarang menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada individu atau swasta. Dengan aturan ini pula, negara dapat membangun industri strategis, semisal pengilangan minyak, pengelolaan tambang, alutsista, pertanian, dan sebagainya yang memungkinkan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar. Penyediaan lapangan kerja dalam industri strategis juga akan mendorong masyarakat meningkatkan keterampilan dan kemampuannya.

Penerapan sistem Islam kafah bertujuan untuk melindungi dan memelihara jiwa, akal, harta, agama, nasab, dan keamanan. Oleh karena itu, seluruh politik perindustrian akan disinergikan untuk mewujudkan tujuan diterapkannya syariat, yaitu merealisasikan kemanfaatan untuk umat manusia (mashâlih al-‘ibâd) baik urusan dunia maupun urusan akhirat mereka.

Wallahu a'lam bish shawwab.


Share this article via

38 Shares

0 Comment