| 272 Views
Perda vs Realitas : Bisakah L9BT Diberantas?

Oleh : Umma Hadid
Muslimah Pemerhati Generasi
Kekhawatiran yang mendalam mengenai dampak L9BT, terutama terkait meningkatnya risiko penyebaran penyakit seksual seperti HIV/AIDS, telah mendorong urgensi untuk merumuskan aturan khusus yang mengatur tentang L9BT.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Nanda Satria, menyatakan bahwa DPRD Sumbar tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk merumuskan peraturan daerah (perda) terkait LGBT. Disampaikan di Padang pada hari Sabtu, Nanda mengungkapkan bahwa beberapa daerah di Sumatera Barat sudah lebih dulu mengadopsi perda mengenai pemberantasan LGBT. Oleh karena itu, DPRD melihat perlunya pemerintah provinsi mengambil langkah serupa.
(Republika.co.id, 4/1/12)
Di Ranah Minang ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah“ . Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) adalah falsafah hidup masyarakat Minangkabau yang menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan sehari-hari. ABS-SBK merupakan perpaduan antara adat dan ajaran Islam. Falsafah ini berlandaskan pada konsep kepemimpinan yang tercantum dalam Al-Qur'an, khususnya surat Al-Baqarah ayat 30 dan surat Ad-Zaariyaat ayat 56. ABS-SBK juga mengatur kehidupan masyarakat Minangkabau dalam hubungannya dengan Allah secara vertikal, serta dengan sesama manusia dan makhluk lainnya secara horizontal.( Kato, Tsuyoshi. "Adat Minangkabau dan Merantau dalam Perspektif Sejarah." Gramedia, 2005)
Bukan tanpa sebab. Maraknya L9BT akhir-akhir ini tak lepas dari pengakuan terhadap kebebasan individu untuk memilih gaya hidup. Hak asasi manusia, yang menjadi landasan utama dalam sistem Indosesia, memberikan ruang yang sangat luas bagi setiap orang untuk menentukan orientasi seksualnya. Sayangnya, kebebasan ini seringkali disalahgunakan.
Sayangnya, upaya untuk membatasi L9BT melalui peraturan daerah seringkali menemui jalan buntu. Kenapa? Karena negara yang menganut sistem demokrasi yang menjunjung tinggi HAM. Akibatnya, banyak peraturan daerah yang dianggap melanggar HAM dan dibatalkan. Hal ini menunjukkan betapa sulitnya melawan arus liberalisme yang begitu kuat saat ini.
Jika terus bertumpu pada asas yang batil ini, tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia. Apalagi bersumber pada akal manusia yang lemah.
L9BT hanya akan dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara kaffah. Islam menawarkan solusi komprehensif untuk mengatasi permasalahan L9BT diantaranya:
1. Pemberian pendidikan yang berkualitas baik dari negara maupun keluarga untuk memberikan pemahaman akan perbedaan peranan lelaki dan perempuan yang keduanya memiliki sama-sama penting dan standar kesuksesan yang sama yaitu rida Allah.
2. Iklim masyarakat Islam adalah masyarakat yang saling mengingatkan dalam ketaatan.
3. Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan/ sistem sosial, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dan orientasi seksualnya.
4. Negara akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah termasuk dalam sistem sosial.
5. Negara akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara
6. Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syara termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual.
Intinya Islam memiliki mekanisme tiga pilar tegaknya aturan Allah yang akan mencegah adanya L9BT yaitu, ketakwaan indifidu, kontrol masyarakat dan kontrol negara.
Wallahu'alam bishawab