| 96 Views
Peran Negara dalam Pengelolaan Listrik

Oleh : Dian Ismi
Listrik merupakan salah satu kebutuhan hidup yang sangat penting dan harus disediakan oleh negara. Saat ini, teknologi yang semakin berkembang menjadikan listrik sebagai kebutuhan pokok. Listrik digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengisi daya ponsel, alat bantu rumah tangga, penerangan, mendukung kemajuan sektor pertanian dan peternakan, bahkan industri-industri pun kini beralih ke teknologi yang bergantung pada tenaga listrik.
Namun, meskipun listrik sangat vital, pengelolaannya belum optimal. Salah satu penyebabnya adalah liberalisasi dalam pengelolaan sumber energi primer dan layanan listrik yang lebih berorientasi pada keuntungan. Dalam sistem kapitalisme, segala sesuatu dijadikan bahan untuk meraup keuntungan materi sebanyak-banyaknya, meskipun kadang-kadang hal itu mengorbankan rakyat. Masyarakat harus membayar iuran listrik yang tidak sedikit setiap bulan, bahkan jika terlambat membayar, mereka akan dikenakan sanksi denda atau bahkan pemutusan aliran listrik.
Contohnya, penyediaan listrik di pedesaan masih sulit dijangkau karena biaya yang mahal. Hal ini terjadi karena penyediaan listrik dilakukan oleh korporasi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, sehingga harga listrik menjadi tinggi.
Dimana Peran Negara?
Seharusnya, negara memainkan peran penting dalam pemenuhan kebutuhan listrik ini. Negara seharusnya dapat memastikan harga listrik yang terjangkau, bahkan jika memungkinkan, listrik dapat diberikan secara gratis kepada rakyat. Namun, kenyataannya negara telah melepaskan tanggung jawabnya dalam hal ini, dan justru menerapkan sistem pengelolaan listrik yang lebih berpihak pada kepentingan korporasi, yang mematok harga tinggi bagi rakyat.
Sebagai contoh, di Papua terdapat sekitar 112 desa atau kelurahan yang belum teraliri listrik hingga triwulan pertama tahun 2024. Meskipun angka ini sudah berkurang dari sebelumnya yang mencapai 140 desa atau kelurahan, namun masih banyak daerah yang belum terakses listrik. Hal serupa juga terjadi di Jawa Barat, di mana sekitar 22.000 kepala keluarga masih belum teraliri listrik.
Padahal, jika negara memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah di tanah air, seperti air dan angin, seharusnya kita dapat menghasilkan listrik yang cukup bahkan lebih. Namun, hal ini tidak disukai oleh pihak kapitalis, karena akan merugikan kepentingan mereka.
Bagaimana dalam Sistem Islam?
.Dalam Islam, sumber daya yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat termasuk dalam kepemilikan umum. Hal ini ditegaskan dalam hadits:
"Kaum muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara, yaitu: padang rumput, air, dan api."
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis ini memberikan pemahaman bahwa sumber daya penting seperti listrik, yang sejajar dengan air dan api dalam kehidupan modern, merupakan milik umum. Oleh karena itu, pengelolaannya harus berada di bawah tanggung jawab negara, bukan diserahkan kepada swasta atau pihak asing. Negara wajib memastikan agar sumber daya ini dikelola demi kepentingan rakyat, dengan harga yang terjangkau atau bahkan gratis jika memungkinkan.
Islam melarang privatisasi sumber daya yang tergolong kepemilikan umum. Hal ini terlihat dalam kisah Rasulullah SAW yang menolak permintaan Abyadh bin Hammal RA untuk memiliki tambang garam. Dalam riwayat disebutkan:
Dari Abyadh bin Hammal RA, ia meminta Rasulullah SAW agar diberikan tambang garam. Rasulullah SAW sempat mengabulkan permintaan itu. Namun, setelah Abyadh pergi, seseorang di majelis berkata kepada Rasulullah SAW:
"Tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sungguh Anda telah memberi dia sesuatu yang seperti air mengalir (al-mā’ al-‘idd)."
Mendengar penjelasan tersebut, Rasulullah SAW kemudian menarik kembali pemberian tambang garam itu karena termasuk dalam kategori kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki secara pribadi (HR. Abu Dawud dan Al-Tirmidzi).
Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menyediakan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk listrik. Negara wajib memastikan:
- Harga Terjangkau atau Gratis: Pengelolaan listrik harus bertujuan untuk melayani rakyat, bukan mencari keuntungan semata.
- Pelayanan Merata: Negara harus menyediakan akses listrik hingga ke pelosok daerah, tanpa diskriminasi.
- Fasilitas Berkualitas: Negara wajib menyediakan sarana dan prasarana terbaik agar rakyat dapat mengakses listrik dengan mudah.
Pengelolaan listrik yang sesuai dengan prinsip Islam akan menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Dengan memastikan layanan ini tersedia untuk semua lapisan masyarakat, negara dapat menjalankan amanahnya sesuai tuntunan syariah.
Oleh karenanya listrik sebagai kebutuhan mendasar, termasuk dalam kepemilikan umum yang harus dikelola negara. Prinsip ini berakar pada ajaran Islam yang melarang privatisasi sumber daya milik umat. Dengan pengelolaan yang adil, negara dapat memenuhi hak rakyat atas listrik, baik melalui harga yang terjangkau, layanan berkualitas, maupun pemerataan akses. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam sistem Islam untuk mewujudkan kemaslahatan bersama.