| 338 Views
Pemberdayaan Lansia Lewat Usaha Berbasis Riba : Bukti Abai Terhadap Etika Berekonomi
Oleh : Ros Rodiyah
Aktivis Dakwah
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI- Perkenalan wanita inspiratif ini adalah Jubaedah, akrab disapa Mak Edah, yang saat ini menjabat sebagai ketua kelompok Mekaar di desa kedawung.
Mak Edah telah bergabung sebagai nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar setelah hampir 5 tahun. Dia tertarik untuk bergabung karena pinjaman modal yang ditawarkan sangat menarik, syaratnya mudah dan tanpa jaminan.
“Yang penting adalah kehadiran. Pencairan dananya juga cepat. Saya coba-coba dan ternyata banyak yang ingin bergabung sebagai nasabah. Alhamdulillah, saya menjadi ketua kelompok kedawung hingga sekarang.” Ujar Mak Edah dalam tayangan youtobe PT PNM, Rabu (16/10/2024).
Mak Edah mengenang tahun 2017 saat Desa Kedawung mengalami kerentangan pangan. Saat itu banyak pemerintah daerah yang datang dan menanyakan siapa yang ingin membuka usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka pun memberikan berbagai pelatihan dan pembekalan. Berkat usaha tersebut, terbentuklah kelompok wanita tani Kedawung yang memproduksi kerupuk kencur. Saat ini, kelompoknya terdiri dari 13 anggota, termasuk para lansia.
"Jadi nenek-nenek cantik, tidak perlu merepotkan anak dan menantunya. Jika ingin beli obat atau jajan, mereka bisa mandiri," jelasnya.
Kesuksesan bisnis Mak Edah tidak terlepas dari peran PT PNM melalui program PNM Mekaar. Program ini memberikan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera yang ingin mengembangkan usahanya.
Diluncurkan pada tahun 2016, PNM Mekaar bertujuan untuk mendukung pelaku UMKM perempuan memiliki pengetahuan dan keterampilan, tetapi terbatas dalam akses pembiayaan. Banyak dari mereka menghadapi kendala seperti formalitas, skala usaha kecil, dan ketiadaan agunan. Untuk mengatasi masalah ini, PNM menerapkan sistem kelompok tanggung renteng, yang diharapkan dapat membantu nasabah mengakses pembiayaan dan mengembangkan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Secara keseluruhan, manfaat dari layanan PNM Mekaar mencakup peningkatan pengelolaan keuangan, pembiayaan modal tanpa agunan, penanaman budaya menabung, serta pengembangan kompetensi kewirausahaan. Plafon yang disediakan PNM Mekaar mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 250 juta. Dengan tenor sebesar itu, nasabah diberikan tenor mulai dari 12-60 bulan atau sekitar 1-5 tahun.
PNM Mekaar konvensional membebankan bunga pinjamanan sebesar 4%-7% pertahun kepada nasabah. Di sisi lain, PNM Mekaar syariah menerapkan sistem bagi hasil atau sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Sedangkan untuk PNM ULaMM memungkinkan anda untuk meminjam uang hingga Rp 750 juta dengan tenor 12-48 bulan. Plafon dan tenor ini berlaku baik untuk PNM ULaMM konvensional maupun PNM ULaMM syariah.
Saat ini ketika negara mengemban ideologi kapitalisme, perempuan digiring untuk keluar rumah. Negara melalui programnya memberdayakan perempuan menjadikan para perempuan untuk lebih produktif dan ikut berkontribusi menghasilkan materi. Termasuk untuk para lansia dan nenek-nenek. Padahal ketika usianya sudah lanjut, para lansia memiliki banyak keterbatasan untuk menjalankan usaha sesuai dengan program pemerintah. Mulai dari penurunan fisik atau stamina yang bisa membatasi kemampuan dalam melakukan pekerjaan berat.
Ditambah lagi para lansia tersebut tidak bisa bekerja penuh waktu sesuai dengan target. Dan juga para lansia sudah tidak relevan untuk melakukan pelatihan-pelatihan usaha. Karena di era modern ini jual-beli tidak bergantung dengan offline atau menawarkan barang secara tatap muka tetapi juga daring.
Dilihat dari fakta yang ada, pemerintah tidak serta merta sukarela memberikan pinjaman modal kepada para lansia pelaku UMKM. Pemerintah mematok bunga pinjaman yang jelas-jelas haram dan merugikan si peminjam dan menambah beban pelaku UMKM. Tidak akan pernah ada keberkahan di dalamnya kepada pelaku riba. Untung penjualan akan berkurang demi membayar cicilan pokok beserta bunganya. Maka dari itu, sangat tidak mungkin para lansia jika harus terlibat langsung dalam perekonomian. Apalagi di sistem ekonomi kapitalis ini, seringkali hanya berpihak pada kepentingan individu atau suara mayoritas dan para oligarki. Pinjaman modal dengan bunga atau riba, hanya akan membuat para pelaku usaha UMKM terutama para lansia di Bekasi makin kesulitan.
Dalam islam, tanggung jawab terhadap kesejahteraan hidup masyarakat termasuk lansia khususnya nenek-nenek, seharusnya diemban oleh negara. Negara memberikan modal pinjaman bagi warganya yang tengah kesulitan dalam hal ekonomi tanpa bunga atau riba. Riba merupakan suatu yang haram dan praktik yang merugikan juga tidak adil. Karena terdapat kelebihan dana dari penerima pinjaman kepada pemberi pinjaman. Hal ini ditekankan dalam ayat Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275 :
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan syaitan, lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal didalamnya”
Utang riba juga akan menimbulkan masalah besar seperti peningkatan utang yang sulit dilunasi. Jelas, ini bertentangan dengan tujuan pemberdayaan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam islam, terdapat banyak alternatif pembiayaan yang sesuai dengan syariat, seperti mudharabah (bagi hasil) dan murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati). Pendekatan ini bisa memberikan dukungan finansial tanpa melanggar prinsip-prinsip syariat islam.
Maka jika PNM Mekaar benar-benar menggunakan sistem riba, maka perlu ada perhatian untuk mengevaluasi dan memperbaiki praktik tersebut agar sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi
Islam yang lebih adil dan berkelanjutan. Namun akan lebih mudah lagi jika sistem pemerintahannya yang diganti yakni dengan sistem pemerintahan islam, agar aturan islam bisa terterapkan secara kafah.
Wallahu A’lam bish-shawab