| 46 Views

Pemberantasan Judi Ala Kapitalisme

Oleh : Endang Seruni
Muslimah Peduli Generasi

Judi online marak dan berkembang bak jamur di musim penghujan.
Polda metro jaya telah menangkap 11 orang terkaya judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari 11 tersangka ada beberapa setiap ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang ikut jadi tersangka. Menanggapi hal ini Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid berkomitmen mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk aktivitas illegal termasuk judi online (Viva.co.id,1/11/2024).

Selang sehari Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua tersangka yang melibatkan pegawai hingga setiap Kemenkodigi. Dengan demikian total tersangka,menjadi 16 orang. 2 tersangka baru dari pihak yang berbeda. 1 dari Kemendigi dan 1 lainnya adalah warga sipil (MetroTv,3/11/2024).

Sebelumnya diberitakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah seluruh ruko yang dijadikan kantor satelit judi online oleh beberapa pegawai Kemendigi di kota Bekasi Jawa Barat pada jumat 1/11/2024.
Salah satu tersangka mengaku seharusnya ada 5000 situs judi online yang diblokir. Namun ada 1000 dari 5000 situs judi online di bina, dijaga agar tidak diblokir. Pihak kantor satelit mematok harga 8,5 juta terhadap situs-situs yang terhindar dari pemblokiran. Mereka sebetulnya diberi kewenangan untuk mengecek web web judi online dan diberi kewenangan untuk memblokir. Namun mereka menyalahgunakannya (Megapolitan.kompas.com,1/11/2024).

Pelaku judi di tanah air tersebar di pelosok negeri. Menjerat rakyat di berbagai lapisan. Judi online telah nyata menyebabkan kesengsaraan dan kerusakan, baik kerugian finansial, gangguan psikis, kecanduan judi, kriminalitas hingga hilangnya nyawa manusia. Faktor utama judi online adalah ekonomi. Sulitnya mendapatkan pekerjaan atau mencari penghasilan pada akhirnya mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang banyak dengan cepat.

Ketimpangan ekonomi akibat penerapan sistem kapitalisme menyebabkan kekayaan yang hanya dinikmati oleh segelintir orang akibatnya prinsip kebebasan dalam kepemilikan yang diterapkan sangat membahayakan, tetapi solusi pemerintah tidak menyentuh akar masalah. Lebih parahnya lagi justru oknum staf-staf ahli Kementerian komunikasi dan digital sebagai pembina 1000 juta situs judi online.

Kondisi ini menunjukkan bahwa judi online bukan perkara remeh melainkan jelas-jelas berbahaya bahkan sudah bersifat sistematis. Era digital yang menjanjikan keberagaman kemudahan namun kemudahan ini justru disalahgunakan manusia. Inilah akibat dari paradigma kehidupan yang serba bebas yang menganggap segala sesuatu boleh.

Berbagai satgas pemberantasan judi online dibentuk dari Presiden Joko Widodo yang dipimpin oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Selanjutnya pada era presiden Prabowo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Kabareskrim Polri membentuk satgas penanggulangan perjudian online.

Namun demikian sanksi hukum di negeri ini tidak mampu membuat pelaku judi jera. Buktinya adanya judi online sejak beberapa tahun yang lalu tidak berhenti. Padahal jelas menimbulkan kerusakan generasi dan ekonomi masyarakat dari berbagai kalangan. Inilah sistem demokrasi kapitalisme yang meniscayakan paradigma kehidupan rusak dan merusak.

Berbeda dalam sistem Islam. Islam mengkategorikan judi sebagai dosa besar. Judi haram dan harus dihindari oleh setiap muslim baik laki-laki, perempuan, anak-anak, remaja dan dewasa. Untuk itu masyarakat dipahamkan tentang kemaksiatan judi sejak dini. Tentu pembinaan ini harus berlangsung terus-menerus. Berbagai kemaksiatan, termasuk judi online dengan aneka kemasan masih terus dijajakan.

Dengan pembinaan Islam akan senantiasa menguatkan keimanan, termasuk kontrol masyarakat yang mendukung keberlangsungan pembinaan Islam. Bagaimanapun negara harus berperan besar untuk menyelamatkan warga negaranya bukan malah memfasilitasinya. Negara bertanggung jawab terhadap masa depan bangsanya termasuk menjaga warga negaranya dari kerusakan, kemunduran dan persoalan kehidupan yang kompleks.

Selama paham kapitalisme sekuler masih dianut maka akan sulit membasmi kemaksiatan termasuk judi. Hanya negara yang berlandaskan akidah Islam dan menerapkan hukum Allah secara kaffah yaitu menyeluruh di seluruh lini kehidupan yang mampu menghilangkan kemaksiatan ini. Negara seperti ini sangat peduli terhadap masa depan bangsanya yang didukung oleh ketakwaan warga negaranya. Sudah selayaknya kaum muslimin merindukan dan memperjuangkan tegaknya negara ideal ini. Untuk itu sudah saatnya pula kita kembali kepada sistem Islam solusi tuntas untuk seluruh persoalan kehidupan. Bukan sistem sekuler kapitalisme yang menyelesaikan persoalan tetapi menimbulkan persoalan yang baru.
Wallahu a'lam bishowab.


Share this article via

47 Shares

0 Comment