| 32 Views

Pemberantasan Judi Ala Kapitalis Sekularisme

Oleh : Dwi Oktaviani Tamara
Generasi Peduli Umat

Baru-baru ini terungkap lagi berita tentang judi online (Judol). Hal itu di ungkap oleh Polda Metro Jaya, yang  telah menangkap 11 orang terkait judi online (judol) yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Lalu, Pada 03 November 2024, polisi kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus judol tersebut. Dengan bertambahnya dua orang ini, total tersangka menjadi 16 orang. Lagi-lagi tersangka baru ini merupakan pegawai Kemkomdigi, sedangkan satu orang lainnya merupakan masyarakat biasa. Viva.co.id, Jumat  (01/11/2024)

Menanggapi hal ini, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judol. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh ASN di lingkungan Kemkomdigi telah menekan pakta integritas memerangi judol sehingga mereka diharapkan untuk mematuhinya. Ia juga mengapresiasi kinerja Polri yang bertindak cepat menangkap oknum-oknum pegawai di lingkungan Kemkomdigi yang terlibat judol. Menurutnya, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

Sungguh sangat memilukan penduduk Indonesia yang terkenal akan mayoritas muslim justru dijadikan sebagai ladang bagi judi online (Judol). Sejatinya ini terjadi karena sistem kehidupan yang diterapkan adalah sistem sekuler kapitalisme sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, sistem ini telah nyata kerusakannya sebab Judol telah menjangkiti diseluruh kalangan masyarakat orang tua, remaja, bahkan, anak masih di bawah umur telah terjangkiti.

Pun seharusnya para pejabat yang menjadi tameng terdepan untuk menanggulangi penyalahgunaan teknologi digital, akan tetapi justru malah merekalah yang masuk dalam kembangan kemaksiatan yang bernama judi online dan karena kecintaan mereka terhadap dunia membuat mereka gelap mata sehingga mereka melakukan segala cara agar apa yang mereka tuju dapat tercapai.

Jika sudah begini, tujuan untuk memberantas judi online dalam sistem sekuler kapitalisme hanyalah anggan-angan belaka.

Realitanya, judi sangat berdampak buruk, yang dimana judi bisa menimbulkan permusuhan, kemarahan, bahkan tak segan sampai melakukan tindak kriminal. Seperti halnya kekerasan dan pembunuhan. Hal ini dikarenakan pelaku judi berambisi untuk menggapai kemenangan,  ketika sudah kehabisan harta benda mereka tak segan untuk merampas hak milik orang lain untuk memenuhi hawa nafsu mereka, yang pada akhirnya hilangnya rasa persahabatan dan kebersamaan karena rasa dendam dan curang untuk saling mengalahkan dalam judi.

Dan tak hanya itu saja, judi juga bisa menghilangkan sosial dan ekonomi. Seperti rusaknya ketahanan keluarga, sehingga dapat memicu perceraian, akibat dari meningkatnya permasalahan judi online. Bahkan kasus perceraian akibat dari judi online sudah tercatat sejak 2019 lalu BPS (2024) melaporkan bahwa tingginya angka perceraian akibat judol sudah terpantau sejak 2019. Pada 2019 terdapat 1.947 kasus perceraian karena judol. Angka tersebut sempat menurun pada 2020 (648 kasus), tetapi naik kembali secara signifikan pada 2023 menjadi 1.572 kasus perceraian.

Demikianlah bahayanya dari judi online yang sudah tercatat dari dahulu sampai sekarang. Hal ini harusnya bisa mengingatkan kita bahwa terikat pada syariat Islam adalah solusi terbaik untuk memutus segala rantai judi online.

Islam Solusinya

Larangan berjudi dalam Islam bukanlah himbauan moral semata bahkan Allah SWT sudah menjelaskan dalam surah Al Maidah Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al-Maidah [5]: 90-91)

Islam adalah solusi terbaik dalam memberantas persoalan judi online secara tuntas dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah dan Khilafah tidak akan memberikan celah terhadap transaksi-transaksi yang melanggar syariat Islam termaksud judi dalam bentuk apapun itu, secara online maupun offline.

Dalam aturan kapitalis saat ini, teknologi beralih fungsi menjadi alat penghancur, diantaranya dengan menayangkan konten-konten yang dapat meracuni pemikiran masyarakat, seperti hal judi online.

Maka dari itu, Khilafah akan menerapkan aturan tegas untuk teknologi agar menayangkan konten-konten yang bermanfaat bagi masyarakat dengan konten yang berbasis Aqidah Islam.

Selain itu, khilafah juga akan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk masyarakat menggunakan transaksi ekonomi secara halal dan khilafah juga akan mengatur penggunaan teknologi digital agar tidak disalah gunakan untuk hal yang diharamkan seperti judi online.

Selain itu, Khilafah juga menerapkan aturan sanksi tegas bagi pelaku maksiat seperti judi online yang bertujuan untuk mencegah dan sebagai pengugur dosa.

Demikianlah ketika hukum Allah diterapkan di dunia dan semua ini hanya bisa dilakukan ketika diterapkan sistem Islam kaffah diseluruh penjuru dunia di bawah Daulah Islamiyah.

Wallahu alam bishawwab.


Share this article via

22 Shares

0 Comment