| 288 Views

Pembangunan Jalan Desa Terlambat, Selama ini Kemana Aja?

Oleh : Astrophile_

BSMSS (Bhakti Siliwangi Manunggal, Satata Sariksa) PJ Walikota Banjar, Jawa Barat, menargetkan pembangunan jalan desa sepanjang 305 meter.

Ida Wahida Hidayanti berujar saat meninjau lokasi kegiatan program BSMSS pada Kamis lalu. "Untuk sasaran fisik itu pembangunan jalan sepanjang 305 meter dan lebar 2,5 meter" 

Pemerintah menjadikan jalan di Desa Binangun sebagai sasaran pembangunan jalan, dengan kata lain, pemerintah tidak ingin mendengar ada warga yang terjatuh atau terperosok kedalam lubang yang ada dijalan tersebut.

"Jadi jalan ini informasinya sudah rusak 6 tahun, karena beberapa tahun kebelakang musim pandemi, jadi uangnya ga di recofusing" jelas Ida. (harapanrakyat.com 2/5/2024).

Pembangunan sarana umum adalah pembangunan fisik seharusnya menjadi hal yang wajar bagi lingkungan masyarakat. Karena pada dasarnya pembangunan fisik membantu dan mempermudah rakyat dalam bersosialisasi. Pembangunan fisik ini dibangun dengan memakai uang pajak rakyat, sedangkan adanya pajak itu hakikatnya dari rakyat kembali kepada rakyat.

Hak masyarakat adalah membayar pajak tepat waktu. Begitu pula, kewajiban pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, memberi bantuan kepada rakyatnya yang kurang atau dengan memberikan sarana prasarana untuk digunakan oleh umum.

Namun meski demikian, Adanya keterlambatan negara dalam mengambil tindakan adalah salah satu kesalahan besar yang tidak dapat kita abaikan. Dengan kesalahan ini dapat menimbulkan kecelakaan yang bahkan bisa merenggut nyawa.

Tata kelola sarana kurang maksimal diperhatikan pemerintah. Padahal pembangunan sarana umum sudah menjadi tanggung jawab negara.

Lalu bagaimana dengan pembangunan nonfisik? Pembangunan nonfisik seharusnya menjadi prioritas utama. Kewajiban agar menjaga aqidah, harta, dan kehormatan rakyatnya.dan seharusnya pembangunan itu dilakukan secara merata, serius, dan segera.

Pemerintah adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban di akhirat kelak oleh Allah SWT. Sebagaimana Khalifah Umar Ra pernah mengatakan, "andai ada keledai yang terperosok dijalan, maka Umar lah yang akan diminta pertanggung jawabannya.

Negara sama sekali tidak boleh melibatkan harta rakyat dalam pembangunan sarana prasarana yang bersifat umum. Apalagi hanya untuk beralasan supaya masyarakat ikut berpartisipasi kepada lingkungan.

Kecuali jika memang betul-betul kas baitul mal sedang kosong, itupun hanya diperuntukkan kepada orang aghniya (berkepunyaan) dan sifatnya sementara.

Permasalahan ini muncul tidak lain tidak bukan dikarenakan kekuasaan ada ditangan Kapitalis. Solusinya hanya ada pada sistem Islam. Islam Kaffah. Wallahu a'lam bish-showwab[]


Share this article via

72 Shares

0 Comment